Dalam tradisi fikih dan
tasawuf, adzan tidak hanya berfungsi sebagai penanda waktu shalat berjamaah,
tetapi juga sebagai syi‘ar yang mengokohkan tauhid, menenangkan hati, serta
menjadi bentuk isti‘adzah (memohon perlindungan) kepada Allah. Karena
keluasan makna itu, sejumlah kitab klasik, di antaranya Anwāru al-Masālik,
menyebutkan beberapa kondisi non-rutin di mana adzan disunnahkan untuk
dikumandangkan. Praktik ini dipahami sebagai ikhtiar syar‘i yang menyalakan
ingatan kepada Allah di momen-momen genting, ambigu, atau sarat kebutuhan
ruhani.
Pertama, “ketika
bayi lahir”. Di banyak mazhab disebutkan anjuran mengumandangkan adzan di
telinga bayi yang baru lahir sebagai tanda pertama yang didengar adalah kalimat
tauhid dan panggilan ibadah. Hikmahnya: menanamkan identitas keislaman sejak
detik awal kehidupan, sekaligus menjadi doa keselamatan dari gangguan makhluk
halus. Kedua, “ketika melihat jin atau merasa ada gangguan ghaib”. Adzan
dianjurkan karena ia adalah deklarasi ketundukan kepada Allah yang secara
maknawi mengusir setan dan menegakkan wilayah sakral di sekitar pembacanya; zikir
yang lantang dan teratur menguatkan hati, menangkis rasa takut, serta menutup
pintu su’uzan (prasangka buruk) dan kepanikan.
Ketiga, “saat
kesusahan” (susah hati, genting, atau terjadi bencana kecil di sekitar).
Mengumandangkan adzan menjadi wasilah tatsbīt al-qulūb (meneguhkan hati)
dan istighātsah (memohon pertolongan) dengan cara yang ma‘rūf: menyebut
nama Allah, mengagungkan-Nya, dan menegaskan bahwa “tiada daya kecuali
dengan-Nya.” Keempat, “ketika melihat perbuatan buruk manusia atau
binatang”, misalnya keributan, kegaduhan, atau kemungkaran yang tampak. Adzan
di sini berfungsi seperti seruan kebaikan: mengingatkan yang lalai, menenangkan
suasana, dan (pada hewan) seringkali secara empiris meredakan kegaduhan karena
suara manusia yang berirama tegas dan menenteramkan. Intinya, adzan menjadi public
reminder bernuansa ibadah.
Kelima, “saat tersesat” di hutan, padang terbuka, atau lingkungan asing. Mengumandangkan adzan tidak hanya menghadirkan ketenangan batin dan rasa “berteman” dengan zikir, tetapi juga bisa menjadi isyarat audio bagi orang lain untuk menemukan kita. Susunan lafaz adzan yang berulang menjaga napas dan ritme, membantu mengelola kecemasan, dan membuka ruang ikhtiar lahir-batin sekaligus. Keenam, “ketika menunaikan shalat fardhu secara munfarid (sendirian)”. Walau adzan identik dengan jamaah, banyak ulama menganjurkannya juga bagi yang shalat sendiri, lebih-lebih jika waktu dan tempatnya memungkinkan, sebagai bentuk menghidupkan syi‘ar, menambah pahala, dan memanggil hati untuk lebih khusyuk.
Agar anjuran-anjuran ini tepat adab dan maslahat, perhatikan beberapa etika: niatkan sebagai ibadah, pilih volume yang proporsional agar tidak mengganggu (terutama di area non-musalla), usahakan dalam keadaan suci, menghadap kiblat, menjaga lafaz yang baku, dan menutup aurat. Di ruang publik modern (rumah sakit, bandara, permukiman padat), kebijaksanaan waktu dan tempat sangat penting, tujuannya bukan meramaikan suara, melainkan menghadirkan zikir yang menenteramkan dan mendatangkan pertolongan Allah. Dengan memahami hikmah di balik enam kondisi ini, kita melihat adzan bukan sekadar panggilan formal, tetapi napas tauhid yang menghidupkan jiwa, menolak gangguan, dan mengundang rahmat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar