Halaman

Selasa, 06 Oktober 2026

Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Wakaf di Indonesia

Wakaf merupakan salah satu pranata filantropi Islam yang memiliki perjalanan panjang dan kedudukan penting dalam sejarah sosial, keagamaan, pendidikan, serta ekonomi masyarakat Indonesia. Keberadaan wakaf tidak hanya berkaitan dengan pemberian harta untuk kepentingan ibadah, tetapi juga mencerminkan semangat solidaritas, keberlanjutan manfaat, dan tanggung jawab sosial antargenerasi. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, praktik wakaf mengalami transformasi yang sangat menarik: bermula dari tradisi masyarakat Muslim yang sederhana dan berbasis kepercayaan, berkembang menjadi institusi yang diatur oleh hukum negara, kemudian memasuki paradigma pengelolaan produktif dengan melibatkan lembaga profesional, perbankan syariah, instrumen keuangan negara, serta teknologi digital. Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa wakaf merupakan institusi yang adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Memahami sejarah pertumbuhan dan perkembangan wakaf di Indonesia menjadi penting untuk melihat bagaimana nilai keagamaan, hukum, kelembagaan, dan inovasi ekonomi saling berinteraksi dalam membentuk sistem perwakafan nasional seperti yang dikenal saat ini.

Sejarah wakaf di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari proses masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara. Bersamaan dengan aktivitas perdagangan, dakwah, dan pembentukan komunitas Muslim, masyarakat mulai mengenal praktik penyerahan harta yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan agama dan masyarakat. Pada fase awal, istilah dan mekanisme wakaf belum selalu dituangkan dalam dokumen administratif sebagaimana sekarang, tetapi substansi wakaf telah diwujudkan melalui penyediaan tanah untuk masjid, surau, langgar, pesantren, pemakaman, dan kepentingan sosial lainnya. Masjid dan pesantren kemudian memainkan peran penting bukan hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pembentukan masyarakat Muslim. Sejumlah kajian sejarah menunjukkan bahwa berkembangnya kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudera Pasai, Demak, dan Mataram Islam ikut menyediakan lingkungan politik dan sosial yang memungkinkan praktik wakaf tumbuh semakin luas. Wakaf pada periode tersebut menyatu dengan adat serta kehidupan sosial masyarakat sehingga dalam banyak wilayah tidak diperlukan administrasi formal sebagaimana konsep hukum modern (Nawawi, 2021; Supani, 2022).

Pada masa kerajaan dan kesultanan Islam, wakaf berkembang terutama dalam bentuk harta tidak bergerak, khususnya tanah. Para penguasa, bangsawan, ulama, maupun masyarakat menyerahkan tanah untuk pembangunan masjid, pesantren, madrasah, serta fasilitas kepentingan umum. Pola ini menjelaskan mengapa dalam waktu yang sangat lama persepsi masyarakat Indonesia mengenai wakaf sangat identik dengan tanah dan bangunan keagamaan. Secara sosiologis, praktik tersebut mempunyai arti besar karena lembaga pendidikan Islam tradisional dapat bertahan tanpa sepenuhnya bergantung kepada penguasa. Tanah pertanian, kebun, maupun lahan lain yang diberikan untuk kepentingan lembaga keagamaan dapat menghasilkan sumber pembiayaan bagi kegiatan pendidikan dan dakwah. Di beberapa wilayah juga terdapat pranata adat yang memiliki karakter menyerupai wakaf, misalnya tanah yang dikelola bersama atau tanah yang tidak diperjualbelikan karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan wakaf di Nusantara berlangsung melalui proses interaksi antara ajaran fikih Islam dan budaya lokal, sehingga wakaf tidak hanya dipahami sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai mekanisme pemeliharaan kepentingan kolektif masyarakat (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006; Nawawi, 2021).

Memasuki masa pemerintahan Hindia Belanda, wakaf mulai berhadapan dengan sistem administrasi pemerintahan kolonial. Pemerintah kolonial melihat banyaknya tanah serta rumah ibadah Muslim yang berasal dari wakaf membutuhkan pencatatan dan pengawasan administratif. Salah satu tonggak pentingnya ialah Surat Edaran Sekretaris Governemen tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435 yang antara lain mendorong pendataan rumah ibadah Islam dan tanah yang berkaitan dengannya. Kebijakan administratif berikutnya kembali muncul pada 1931 dan 1934. Dari perspektif pemerintah kolonial, aturan tersebut berfungsi menciptakan ketertiban administrasi dan memberikan informasi mengenai penggunaan tanah. Sebagian masyarakat Muslim saat itu memandang campur tangan pemerintah secara hati-hati karena wakaf dianggap sebagai bagian dari urusan keagamaan dan telah berlangsung berdasarkan hukum Islam maupun kebiasaan masyarakat. Fase kolonial ini penting karena menandai perubahan perwakafan dari institusi yang sebagian besar hidup berdasarkan norma agama dan adat menuju praktik yang mulai berhubungan dengan administrasi negara. Pola tersebut menjadi salah satu dasar perkembangan regulasi perwakafan setelah Indonesia merdeka (Faisal, 2021; Aswandi et al., 2024).

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945, pemerintah Indonesia menghadapi kebutuhan untuk menempatkan praktik wakaf dalam kerangka hukum nasional tanpa menghilangkan karakter keagamaannya. Salah satu perkembangan penting terjadi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. UUPA memberikan dasar bagi perlindungan tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan, termasuk tanah wakaf. Perkembangan ini mempunyai arti strategis karena pada saat itu sebagian besar aset wakaf masyarakat berupa tanah, sementara banyak di antaranya belum memiliki bukti administrasi yang memadai. Pengaturan negara diperlukan untuk mengurangi kemungkinan sengketa, perubahan fungsi, penguasaan oleh pihak lain, atau hilangnya status wakaf akibat lemahnya pencatatan. Pada periode awal kemerdekaan tersebut, orientasi hukum wakaf masih sangat kuat pada aspek pertanahan. Wakaf dipandang terutama sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan masjid, madrasah, pesantren, makam, dan berbagai lembaga sosial-keagamaan. Tahap ini menjadi jembatan antara sistem wakaf tradisional yang didasarkan pada kepercayaan masyarakat dengan sistem perwakafan yang semakin teradministrasi dalam hukum nasional (Midh, 2022; Supani, 2022).

Perkembangan berikutnya ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Regulasi ini merupakan tonggak penting dalam sejarah wakaf Indonesia karena memperjelas prosedur formal perwakafan tanah, termasuk ikrar wakaf, kedudukan nazhir, pencatatan, serta pembuktian status tanah wakaf. Kehadiran regulasi tersebut mendorong praktik wakaf yang sebelumnya banyak dilakukan secara lisan menjadi semakin terdokumentasi. Formalisasi ini sangat penting karena aset wakaf memiliki karakter jangka panjang dan bahkan lintas generasi. Tanpa dokumentasi yang baik, perubahan generasi dapat menimbulkan konflik antara nazhir, ahli waris wakif, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan. Meskipun demikian, paradigma perwakafan pada masa ini masih berorientasi terutama pada tanah dan pemanfaatan yang bersifat sosial-keagamaan. Pengelolaan wakaf belum banyak diarahkan kepada investasi atau kegiatan ekonomi produktif. Kajian historis-yuridis memperlihatkan bahwa periode ini dapat disebut sebagai fase penguatan kepastian hukum aset wakaf, meskipun dimensi manajerial dan produktivitas ekonomi wakaf belum berkembang sepesat periode setelah reformasi hukum wakaf pada awal abad ke-21 (Faisal, 2021; Midh, 2022).

Tahap penting lainnya terjadi ketika pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Buku III KHI memuat ketentuan mengenai perwakafan dan membantu memberikan rujukan hukum Islam yang lebih seragam bagi masyarakat maupun lembaga peradilan agama. Kehadiran KHI memperlihatkan proses integrasi antara prinsip-prinsip fikih wakaf dan sistem hukum nasional. Pada periode ini, pemahaman bahwa wakaf tidak hanya menyangkut penyerahan tanah mulai memperoleh ruang yang lebih luas. Perkembangan pemikiran wakaf juga dipengaruhi oleh meningkatnya perhatian akademisi serta lembaga Islam terhadap fungsi ekonomi harta wakaf. Orientasi pengelolaan mulai bergerak dari sekadar menjaga keberadaan fisik aset menjadi gagasan bahwa harta wakaf harus dipelihara, dikembangkan, dan menghasilkan manfaat berkelanjutan. Gagasan inilah yang kemudian dikenal secara luas sebagai paradigma wakaf produktif, yaitu mempertahankan pokok harta wakaf sekaligus mengoptimalkan hasil pengelolaannya untuk pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat (Rozalinda, 2015; Supani, 2022).

Transformasi besar sistem perwakafan Indonesia berlangsung pada awal tahun 2000-an. Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai wakaf uang pada 2002 ikut memperkuat penerimaan terhadap bentuk wakaf yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan. Perubahan tersebut mencapai momentum penting dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini memperluas pengertian harta benda wakaf sehingga mencakup benda tidak bergerak dan benda bergerak, termasuk uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, serta benda bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan syariah. UU tersebut juga mengakui kemungkinan wakaf untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan perhatian lebih besar terhadap profesionalitas nazhir. Secara historis, UU Nomor 41 Tahun 2004 dapat dipandang sebagai titik perubahan paradigma dari wakaf yang dominan bersifat konvensional menuju wakaf modern yang memiliki dimensi ekonomi, manajemen, investasi, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang tersebut secara eksplisit memandang wakaf sebagai pranata keagamaan yang mempunyai potensi serta manfaat ekonomi bagi kesejahteraan umum (Midh, 2022; Aswandi et al., 2024).

Implementasi reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2018. Salah satu perkembangan kelembagaan terpenting ialah pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang diberi mandat untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Keanggotaan pertama BWI ditetapkan pada 2007 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2007. Kehadiran BWI menandai semakin kuatnya institusionalisasi tata kelola wakaf di Indonesia. Di sisi lain, perkembangan wakaf uang melibatkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), sementara peran nazhir berkembang dari pengelola tradisional menjadi pengelola aset yang dituntut mempunyai kompetensi hukum, syariah, investasi, administrasi, dan pelaporan. Perubahan ini penting karena keberhasilan wakaf tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset yang diserahkan wakif, tetapi juga kemampuan nazhir menjaga aset, mengembangkan nilainya, menghasilkan manfaat, serta mempertanggungjawabkan pengelolaannya secara transparan (Sulistiani, 2021; Rozalinda, 2015).

Pada dekade 2010-an hingga awal 2020-an, perkembangan wakaf Indonesia memasuki fase inovasi keuangan sosial syariah. Konsep wakaf produktif semakin luas digunakan untuk mengembangkan aset melalui usaha, investasi, pembiayaan UMKM, pendidikan, fasilitas kesehatan, pertanian, properti, dan berbagai kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah. Inovasi yang sangat penting adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yaitu pengintegrasian wakaf uang dengan Sukuk Negara. Seri SW001 diterbitkan pemerintah pada Maret 2020 dan menjadi salah satu inovasi penting yang mempertemukan instrumen keuangan sosial Islam dengan instrumen fiskal negara. Perkembangan tersebut dilanjutkan dengan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021. Kedua momentum ini menunjukkan bahwa wakaf mulai ditempatkan bukan hanya sebagai instrumen amal keagamaan, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Penelitian mutakhir juga menunjukkan peningkatan perhatian akademik terhadap wakaf produktif, yang mengindikasikan bahwa isu tata kelola, investasi, pemberdayaan, dan keberlanjutan manfaat menjadi semakin penting dalam studi perwakafan Indonesia (Rochman, 2024; Soraya & Zulfikar, 2023).

Perkembangan mutakhir menunjukkan bahwa wakaf Indonesia sedang memasuki era digital dan penguatan ekosistem wakaf produktif. Platform digital memungkinkan masyarakat berwakaf dengan nominal yang lebih terjangkau, melakukan transaksi tanpa dibatasi lokasi, memperoleh informasi program wakaf secara cepat, serta mengikuti perkembangan penggunaan dana. Digitalisasi juga membuka peluang integrasi wakaf dengan perbankan syariah, teknologi finansial, pembayaran elektronik, investasi sosial, UMKM, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sosial. Waluyo et al. (2025) menunjukkan bahwa digitalisasi wakaf uang dapat memperluas penghimpunan dan meningkatkan transparansi, tetapi masih berhadapan dengan persoalan literasi, kualitas sumber daya manusia nazhir, regulasi, dan kepercayaan masyarakat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sejarah wakaf Indonesia sebenarnya merupakan proses transformasi berkelanjutan: dari wakaf berbasis tanah menuju wakaf berbasis aset yang lebih beragam; dari pengelolaan tradisional menuju profesional; dari fungsi dominan ibadah menuju fungsi sosial-ekonomi; serta dari transaksi konvensional menuju ekosistem digital. Masa depan wakaf Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga prinsip syariah sekaligus memperkuat tata kelola, inovasi, akuntabilitas, profesionalisme nazhir, serta orientasi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat (Rochman, 2024; Waluyo et al., 2025).

Daftar Pustaka

Aswandi, A., Asasriwarni, A., Firdaus, N., & Bijaksana, A. (2024). Praktik perwakafan di Indonesia: Analisis komparatif era pasca-kemerdekaan hingga implementasi UU No. 41 Tahun 2004. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 5(2), 1–18. https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i02.669

Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2006). Fiqih wakaf. Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama Republik Indonesia.

Faisal, A. (2021). Perkembangan wakaf di Indonesia (positivisasi hukum wakaf). EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 76–93.

Midh, F. G. (2022). Wakaf di Indonesia: Kajian historis yuridis. Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 57–70. https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.3552

Nawawi. (2021). Positivisasi perwakafan di Indonesia dalam sejarah sistem hukum nasional. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 7(2), 168–186. https://doi.org/10.36835/assyariah.v7i2.577

Rochman, A. (2024). Analisis bibliometrik perkembangan studi wakaf produktif: Tren, pola, dan kolaborasi penelitian (2019–2024). Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 7(4), 811–831. https://doi.org/10.31538/almada.v7i4.5950

Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. Rajawali Pers.

Soraya, C. H., & Zulfikar, I. R. (2023). The dynamics and development of waqf in Indonesia. Tharwah: Journal of Islamic Civilization and Thought, 3(2), 127–140. https://doi.org/10.47766/tharwah.v3i2.136

Sulistiani, S. L. (2021). Penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang melalui perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 249–266. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.343

Supani. (2022). Perkembangan hukum wakaf di Indonesia. Saizu Publisher.

Waluyo, W., Fauziah Anwar, N., Maharani, I., & Salsabila Adha, N. P. (2025). Wakaf uang digital: Potensi dan tantangan dalam pengembangan ekonomi di Indonesia. JISEF: Journal of International Sharia Economics and Financial, 4(1), 67–79. https://doi.org/10.62668/jisef.v4i01.1575

Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Wakaf di Indonesia

Wakaf merupakan salah satu pranata filantropi Islam yang memiliki perjalanan panjang dan kedudukan penting dalam sejarah sosial, keagamaan...