Audit diri,
penguatan komitmen, dan perubahan cara pandang menjadi napas utama kegiatan
Bimbingan Teknis dan Bedah Standarisasi Madrasah Ramah Anak yang digelar MA
Almaarif Singosari. Selama dua hari, Jum'at–Sabtu, 3–4 Juli 2026, Auditorium
Lantai 3 MA Almaarif Singosari menjadi ruang refleksi bersama bagi seluruh guru
dan tenaga kependidikan untuk memastikan madrasah tidak hanya menjadi tempat
belajar, tetapi juga ruang aman, nyaman, inklusif, dan berpihak pada pemenuhan
hak-hak anak.
Kegiatan Bimtek
dan Bedah Standarisasi Madrasah Ramah Anak ini diikuti oleh seluruh guru dan
tenaga kependidikan MA Almaarif Singosari. Melalui forum tersebut, para peserta
diajak memahami lebih dalam prinsip-prinsip satuan pendidikan ramah anak, mulai
dari tata kelola kelembagaan, budaya madrasah, pola interaksi guru dengan murid,
hingga penerapan disiplin positif dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan
madrasah.
Dua narasumber
utama hadir dalam kegiatan ini, yaitu Ibu Bekti Prastyani, S.Pd. (Ketua
Asosiasi Pendidik Berperspektif Hak Anak sekaligus Fasilitator Sekolah Ramah
Anak), serta Bapak Ahmad Asari, S.Pd. (Sekretaris Asosiasi Pendidik
Berperspektif Hak Anak sekaligus Fasilitator Sekolah Ramah Anak). Keduanya
memberikan penguatan materi secara komprehensif mengenai pentingnya membangun
ekosistem pendidikan yang menghargai martabat anak, menghindari kekerasan dalam
bentuk apapun, serta mengedepankan pendekatan edukatif dalam pembinaan murid.
Salah satu
fokus utama kegiatan adalah penerapan disiplin positif bagi guru dan murid.
Melalui materi tersebut, peserta diajak untuk meninggalkan pola pendisiplinan
berbasis hukuman yang berpotensi melukai fisik maupun psikologis anak. Sebagai
gantinya, guru dan tenaga kependidikan didorong menerapkan pendekatan yang
menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, empati, komunikasi yang sehat, serta
kemampuan peserta didik dalam memahami konsekuensi dari setiap tindakan.
Selain disiplin
positif, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar anak
selama berada di lingkungan madrasah. Hak tersebut meliputi hak atas
kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan,
serta hak untuk berpartisipasi. Keempat prinsip ini menjadi dasar penting dalam
memastikan setiap kebijakan, program, layanan, dan interaksi di madrasah
benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan bedah standarisasi satuan pendidikan ramah anak. Seluruh peserta diajak menelaah indikator-indikator penting yang perlu dipenuhi oleh madrasah, termasuk komitmen kelembagaan, peran guru dan tenaga kependidikan, partisipasi murid, pelibatan orang tua, serta dukungan lingkungan sekitar. Forum ini menjadi momentum bagi MA Almaarif Singosari untuk mengevaluasi praktik yang telah berjalan sekaligus menyusun langkah strategis menuju madrasah yang semakin ramah anak.
Kegiatan ditutup dengan deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak MA Almaarif Singosari pada Sabtu, 4 Juli 2026. Deklarasi tersebut dihadiri oleh Ibu Hj. Yuli Nur Rohmawati, M.Pd. (Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Malang), bersama seluruh peserta kegiatan. Melalui deklarasi ini, MA Almaarif Singosari menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, menghormati hak anak, mengembangkan potensi murid, serta membangun budaya madrasah yang penuh kepedulian, penghargaan, dan perlindungan.

