Al-Qur’an dan
Hadis merupakan dua fondasi utama yang membentuk bangunan hukum Islam. Keduanya
tidak semestinya dipahami sebagai dua sumber yang berdiri sendiri dan saling
bersaing, melainkan sebagai sumber yang memiliki hubungan hierarkis sekaligus
komplementer. Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang menjadi sumber pertama dan
tertinggi, sedangkan Hadis—sebagai rekaman perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrīr), dan dalam pengertian
tertentu sifat Nabi Muhammad Saw.—menjadi sumber kedua yang menerangkan
bagaimana petunjuk Al-Qur’an dipahami dan diwujudkan dalam kehidupan. Dalam
kajian uṣūl al-fiqh, istilah Sunnah lebih menunjuk pada
keteladanan dan otoritas normatif Nabi, sementara Hadis merupakan riwayat yang
mentransmisikan Sunnah tersebut, meskipun dalam banyak literatur keduanya
dipergunakan secara bergantian. Hubungan ini menjadikan hukum Islam bukan
sekadar sistem yang berlandaskan teks Al-Qur’an secara literal, tetapi juga
sistem yang mempertimbangkan penjelasan, praktik, dan keputusan Rasulullah.
Kajian kontemporer tetap menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber primer
hukum Islam, dengan Sunnah berkedudukan sebagai sumber kedua yang menjelaskan,
menguatkan, serta mengoperasionalkan ketentuan Al-Qur’an.
Kedudukan
Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama berkaitan dengan karakter
epistemologisnya yang dalam tradisi uṣūl al-fiqh dinilai qaṭ‘ī
al-wurūd, yakni kepastian transmisi teksnya
diterima secara mutawatir oleh umat Islam. Akan tetapi, kepastian sumber teks
tidak berarti bahwa setiap ayat selalu hanya mempunyai satu kemungkinan
penafsiran. Dari aspek dalālah
atau penunjukan makna, sebagian ketentuan Al-Qur’an bersifat qaṭ‘ī al-dalālah, sedangkan sebagian lainnya bersifat ẓannī al-dalālah sehingga membuka ruang interpretasi dan ijtihad. Al-Qur’an
memberikan prinsip-prinsip mendasar seperti keadilan, kemaslahatan,
perlindungan jiwa, larangan kezaliman, serta ketentuan mengenai ibadah,
keluarga, muamalah, pidana, dan kehidupan sosial; namun banyak ketentuan
tersebut disampaikan dalam bentuk umum (‘āmm),
mutlak (muṭlaq), atau global (mujmal).
Pada titik inilah Sunnah memperoleh relevansi metodologisnya. Hadis tidak
menggantikan posisi Al-Qur’an, tetapi membantu menentukan bagaimana prinsip dan
perintah Al-Qur’an diterapkan. Studi terbaru mengenai sumber dan dalil hukum
Islam menegaskan bahwa Al-Qur’an berstatus sebagai sumber primer dan normatif,
sedangkan Sunnah menjadi sumber kedua yang berfungsi sebagai penafsir dan penjelas
ketentuan-ketentuannya.
Legitimasi Hadis
sebagai sumber hukum mempunyai dasar yang kuat di dalam Al-Qur’an sendiri. QS.
al-Nisā’ [4]: 59 memerintahkan orang beriman untuk menaati Allah dan Rasul:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ
مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ
اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ
تَأْوِيْلًا ࣖ
“Wahai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang
kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu,
kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman
kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih
bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
QS. al-Naḥl [16]: 44 menerangkan tugas Nabi untuk
menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka:
بِالْبَيِّنٰتِ
وَالزُّبُرِۗ وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ
اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
“(Kami mengutus mereka) dengan (membawa)
bukti-bukti yang jelas (mukjizat) dan kitab-kitab. Kami turunkan aż-Żikr
(Al-Qur’an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.”
QS. al-Ḥasyr [59]: 7 memerintahkan penerimaan
terhadap apa yang diberikan Rasul dan meninggalkan apa yang dilarangnya:
مَآ
اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ
وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ
دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ
وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ
الْعِقَابِۘ
“Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan)
yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah
untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang
dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara
orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu
terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
sedangkan QS.
al-Aḥzāb [33]: 21 menempatkan Rasulullah sebagai
teladan yang baik:
لَقَدْ
كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ
وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ
“Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada
suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah
dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.”
Ayat-ayat tersebut menjadi salah satu
basis normatif kehujjahan Sunnah. Karena itu, ketaatan kepada Sunnah tidak
berarti menempatkan Hadis sebagai pesaing Al-Qur’an, tetapi merupakan konsekuensi
dari perintah Al-Qur’an untuk mengikuti Rasul. Dari perspektif teori hukum,
otoritas normatif Hadis dengan demikian bersifat berhubungan erat dengan
otoritas kerasulan Muhammad saw. Literatur kontemporer mengenai otoritas Sunnah
juga menunjukkan bahwa argumentasi kehujjahan Sunnah dibangun melalui ayat-ayat
Al-Qur’an tentang ketaatan kepada Rasul, praktik generasi awal Muslim, dan
konstruksi metodologis uṣūl al-fiqh.
Meskipun Hadis
berkedudukan sebagai sumber hukum kedua, tidak berarti setiap riwayat yang
dinisbahkan kepada Nabi otomatis mempunyai kekuatan hukum yang sama. Di sinilah
terdapat perbedaan penting antara posisi Al-Qur’an dan korpus Hadis. Riwayat
Hadis mengalami proses transmisi melalui sanad sehingga para ulama
mengembangkan ilmu kritik Hadis untuk menguji kredibilitas perawi,
kesinambungan sanad, kemungkinan syādh,
‘illah, serta
kesesuaian dan integritas matannya. Hadis mutawatir mempunyai tingkat kepastian
transmisi berbeda dengan hadis āḥād, sedangkan dari sisi kualitas dikenal antara lain kategori
sahih, hasan, dan daif. Oleh karena itu, penggunaan Hadis sebagai dasar istinbāṭ al-aḥkām memerlukan verifikasi kualitas riwayat sekaligus analisis
terhadap maknanya. Persoalan hukum juga tidak cukup ditentukan dengan menemukan
satu teks Hadis, melainkan perlu mempertimbangkan hubungan Hadis tersebut
dengan Al-Qur’an, hadis-hadis lain, konteks kemunculan, serta metodologi uṣūl al-fiqh. Kajian mutakhir menegaskan pentingnya
keseimbangan antara autentisitas melalui kritik sanad-matan dan pembacaan
kontekstual agar pemanfaatan Hadis dalam hukum Islam tidak terjebak pada
tekstualisme yang terpisah dari keseluruhan sistem syariat.
Fungsi pertama
Hadis terhadap Al-Qur’an dikenal sebagai bayān al-taqrīr, bayān al-ta’kīd, atau
bayān al-ithbāt,
yaitu Hadis berfungsi menegaskan dan memperkuat hukum yang sebelumnya telah
ditetapkan oleh Al-Qur’an. Dalam pola ini, Hadis bukan melahirkan ketentuan
yang secara substansial berbeda, tetapi mengonfirmasi kewajiban, larangan, atau
prinsip yang sudah terdapat dalam Al-Qur’an. Sebagai contoh, kewajiban salat,
zakat, puasa Ramadan, dan haji telah mempunyai landasan eksplisit dalam
Al-Qur’an, kemudian Sunnah Nabi kembali menegaskan kedudukan berbagai kewajiban
tersebut dalam kehidupan Muslim. Demikian pula berbagai Hadis tentang kewajiban
menjaga hak sesama, larangan menzalimi orang lain, dan kewajiban memenuhi
amanah dapat dipandang memperkuat prinsip-prinsip moral-yuridis yang telah
dibangun Al-Qur’an. Fungsi taqrīr
menunjukkan konsistensi antara wahyu Al-Qur’an dan pengajaran Nabi: sesuatu
yang telah diperintahkan Al-Qur’an ditegaskan kembali melalui perkataan maupun
praktik Rasulullah sehingga memperoleh bentuk yang lebih kuat dalam kesadaran
normatif umat. Literatur kontemporer mengenai hubungan Sunnah dan Al-Qur’an
masih mengidentifikasi penguatan atau ta’kīd
sebagai salah satu fungsi mendasar Hadis.
Fungsi yang
paling luas ialah bayān
al-tafsīr atau bayān
al-tafsīl, yaitu Hadis menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih
membutuhkan perincian. Fungsi ini mencakup beberapa mekanisme penting dalam uṣūl al-fiqh: merinci teks yang global (tafsīl al-mujmal), membatasi
ketentuan yang mutlak (taqyīd
al-muṭlaq), dan mengkhususkan ketentuan yang umum
(takhṣīṣ al-‘āmm). Perintah mendirikan salat, misalnya, berulang kali
terdapat dalam Al-Qur’an, tetapi jumlah rakaat, urutan gerakan, dan sejumlah
tata cara praktisnya diketahui terutama melalui Sunnah Nabi. Hal serupa berlaku
pada ketentuan zakat: Al-Qur’an menetapkan kewajibannya, sedangkan Sunnah
memberikan banyak perincian mengenai objek, kadar, dan praktik penunaian zakat.
Dalam pelaksanaan haji pun Al-Qur’an menetapkan kewajiban serta sejumlah
prinsip dasarnya, sedangkan praktik Nabi memberikan model operasional manasik.
Dengan demikian, Sunnah mentransformasikan norma Al-Qur’an yang dalam sejumlah
perkara masih bersifat global menjadi panduan hukum yang dapat dilaksanakan.
Tanpa bayān al-tafsīr,
banyak perintah Al-Qur’an akan tetap diketahui kewajibannya tetapi tidak
seluruh aspek teknis pelaksanaannya dapat ditentukan hanya melalui bunyi ayat.
Fungsi berikutnya
disebut bayān al-tasyrī‘
atau dalam sebagian literatur disebut ziyādah,
yakni Sunnah menetapkan ketentuan hukum yang tidak dinyatakan secara eksplisit
dan terperinci dalam Al-Qur’an. Salah satu contoh yang lazim dibahas dalam
fikih ialah larangan menghimpun seorang perempuan dan bibinya—baik dari pihak
ayah maupun ibu—secara bersamaan dalam satu perkawinan. Larangan tersebut
berasal dari Sunnah dan melengkapi kelompok perempuan yang haram dinikahi
sebagaimana prinsipnya dibahas dalam QS. al-Nisā’ [4]: 23. Pada fungsi ini,
istilah “penetapan hukum baru” harus dipahami secara hati-hati: Sunnah memang
dapat memberikan ketentuan yang tidak disebut secara eksplisit dalam ayat
tertentu, tetapi otoritas Rasul untuk memberikan ketentuan itu sendiri
memperoleh legitimasi dari Al-Qur’an. Karena itu, bayān al-tasyrī‘ tidak berarti Rasul membentuk
sistem hukum yang terpisah dari wahyu, melainkan menjalankan otoritas normatif
kenabian. Sejumlah kajian modern menyebut kapasitas legislasi Sunnah sebagai
bagian penting dari hubungan Al-Qur’an–Sunnah, meskipun terdapat variasi
teoritis mengenai apakah ketentuan tersebut disebut “independen” atau pada
akhirnya tetap dikembalikan kepada mandat umum yang diberikan Al-Qur’an kepada
Rasul.
Sebagian
literatur juga memasukkan bayān
al-naskh sebagai fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an, yaitu
Sunnah dipandang dapat menjelaskan berakhir atau berubahnya keberlakuan suatu
ketentuan hukum terdahulu. Akan tetapi, berbeda dengan bayān al-taqrīr, tafsīr, dan tasyrī‘, fungsi nasakh merupakan wilayah yang
harus disajikan dengan catatan akademik karena terdapat perbedaan pendapat yang
signifikan di kalangan ahli uṣūl al-fiqh. Perdebatan menyangkut apakah Al-Qur’an
dapat dinasakh oleh Sunnah, jenis Sunnah apa yang secara epistemologis mungkin
melakukan nasakh,
dan apakah kasus yang diklaim sebagai nasakh
benar-benar merupakan pembatalan hukum atau sebenarnya dapat diselesaikan
sebagai takhṣīṣ, taqyīd,
atau harmonisasi dalil. Hadis āḥād, misalnya, menghadapi persoalan metodologis apabila
dianggap menghapus ketentuan Al-Qur’an yang pasti transmisinya. Kajian usul
fikih kontemporer mengenai naskh
Al-Qur’an dan Sunnah memperlihatkan adanya keragaman pandangan ulama dan bahkan
kesimpulan bahwa kemungkinan teoretis tidak selalu berarti terdapat contoh
historis yang disepakati. Karena itu, bayān
al-naskh lebih tepat dipresentasikan sebagai kategori yang
diperdebatkan daripada sebagai fungsi Hadis yang disepakati secara mutlak.
Dengan demikian,
posisi Al-Qur’an dan Hadis dalam hukum Islam dapat dipahami melalui konsep
hierarki yang sekaligus bersifat integratif. Al-Qur’an merupakan sumber pertama
yang menyediakan dasar normatif, nilai universal, dan kerangka utama syariat,
sementara Hadis menjadi sumber kedua yang menguatkan (bayān al-taqrīr), menjelaskan
dan merinci (bayān al-tafsīr),
serta dalam batas otoritas kenabian menetapkan ketentuan hukum yang tidak
disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an (bayān
al-tasyrī‘); sedangkan bayān
al-naskh harus ditempatkan dalam ruang ikhtilaf metodologis. Dalam
konteks studi hukum Islam kontemporer, hubungan keduanya perlu dianalisis
dengan memadukan kritik sanad dan matan, analisis kebahasaan, asbāb al-nuzūl dan asbāb al-wurūd bila tersedia,
prinsip jam‘ wa al-tawfīq
antardalil, serta orientasi maqāṣid al-syarī‘ah. Pendekatan tersebut penting agar Hadis tidak digunakan
secara atomistik dengan mengambil satu riwayat secara terpisah dari kerangka
besar Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan hubungan seperti ini, Al-Qur’an memberikan
fondasi dan orientasi hukum, sementara Sunnah Nabi menjembatani norma wahyu
dengan praktik konkret kehidupan; keduanya menjadi dasar utama proses istinbāṭ dan pengembangan hukum Islam sepanjang
masa.
Daftar Pustaka:
Al-Shabib, A. K. (2024). “Naskh al-Qur’ān
bi al-Sunnah wa al-Sunnah bi al-Qur’ān: Dirāsah Uṣūliyyah Muqāranah” [Abrogating the Qur’an with the Sunnah and
the Sunnah with the Qur’an: A Comparative Uṣūl Study]. Majallat
al-Mudawwanah, 11(41), 89–122.
Baehaqi, M. A., & Norhikmah. (2026).
“Kedudukan As-Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam: Kajian Terhadap Kehujjahan dan
Fungsinya dalam Syariat Islam.” Jurnal
Teologi Islam, 2(2), 472–488. DOI: 10.63822/shmzn774.
Indriyani, S., Neriani, Assyifa, D. N.,
Sari, M. W., & Wismanto. (2023). “Korelasi Kedudukan dan Fungsi Sunnah
Sebagai Sumber Hukum dengan Pembentukan Karakter Religius Peserta Didik.” Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman,
1(2), 123–135. DOI: 10.46781/baitul_hikmah.v1i2.888.
Jamaluddin, Ilyas, A., & Tasbih, M.
(2026). “Kedudukan dan Fungsi Hadis dalam Pembentukan Hukum Islam Kontemporer.”
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial
& Hukum, 4(2), 5292–5298. DOI: 10.61104/alz.v4i2.3912.
Moniruzzaman. (2022). “The Status of the
Sunnah according to the Qurʾan and the Arguments Against it Amongst
the Qurʾan-Absolutists.” Al-Burhān:
Journal of Qurʾān and Sunnah Studies, 6(1). DOI: 10.31436/alburhn.v6i1.220.
Ni’mah, K., Arifi, A., & Abror, I.
(2024). “Hadith as a Source of Islamic Law: Its Role and Significance.” Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian
Keislaman, 11(2), 193–204. DOI: 10.24952/multidisipliner.v11i2.13302.
Pratitis, S. A., Syahnan, M., Khoiri, N.,
& Tanjung, D. (2025). “Al-Qur’an dan Sunnah Sebagai Sumber dan Dalil
Hukum.” AL-MIKRAJ Jurnal Studi
Islam dan Humaniora, 6(1), 2053–2066. DOI:
10.37680/almikraj.v6i1.9135.
Purnama, O. A. Z., Amrulloh, F. D., & Arifin, A. (2024). “Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an.” Perspektif: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Bahasa, 2(4), 223–237. DOI: 10.59059/perspektif.v2i4.1929.
Siregar, I. (2022). “Al-Qur’an dan Hadis sebagai Masdar Awal.” Ibn Abbas: Jurnal Ilmu Alquran & Tafsir, 5(2), 148–165. DOI: 10.51900/ias.v5i2.15212.
