Wakaf merupakan
salah satu pranata filantropi Islam yang memiliki perjalanan panjang dan
kedudukan penting dalam sejarah sosial, keagamaan, pendidikan, serta ekonomi
masyarakat Indonesia. Keberadaan wakaf tidak hanya berkaitan dengan pemberian
harta untuk kepentingan ibadah, tetapi juga mencerminkan semangat solidaritas,
keberlanjutan manfaat, dan tanggung jawab sosial antargenerasi. Dalam
perjalanan sejarah Indonesia, praktik wakaf mengalami transformasi yang sangat
menarik: bermula dari tradisi masyarakat Muslim yang sederhana dan berbasis
kepercayaan, berkembang menjadi institusi yang diatur oleh hukum negara,
kemudian memasuki paradigma pengelolaan produktif dengan melibatkan lembaga
profesional, perbankan syariah, instrumen keuangan negara, serta teknologi
digital. Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa wakaf merupakan institusi yang
adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Memahami sejarah pertumbuhan dan
perkembangan wakaf di Indonesia menjadi penting untuk melihat bagaimana nilai
keagamaan, hukum, kelembagaan, dan inovasi ekonomi saling berinteraksi dalam
membentuk sistem perwakafan nasional seperti yang dikenal saat ini.
Sejarah wakaf di
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari proses masuk dan berkembangnya Islam di
Nusantara. Bersamaan dengan aktivitas perdagangan, dakwah, dan pembentukan
komunitas Muslim, masyarakat mulai mengenal praktik penyerahan harta yang
manfaatnya digunakan untuk kepentingan agama dan masyarakat. Pada fase awal,
istilah dan mekanisme wakaf belum selalu dituangkan dalam dokumen administratif
sebagaimana sekarang, tetapi substansi wakaf telah diwujudkan melalui
penyediaan tanah untuk masjid, surau, langgar, pesantren, pemakaman, dan
kepentingan sosial lainnya. Masjid dan pesantren kemudian memainkan peran
penting bukan hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan,
dakwah, dan pembentukan masyarakat Muslim. Sejumlah kajian sejarah menunjukkan
bahwa berkembangnya kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudera Pasai, Demak, dan
Mataram Islam ikut menyediakan lingkungan politik dan sosial yang memungkinkan
praktik wakaf tumbuh semakin luas. Wakaf pada periode tersebut menyatu dengan
adat serta kehidupan sosial masyarakat sehingga dalam banyak wilayah tidak
diperlukan administrasi formal sebagaimana konsep hukum modern (Nawawi, 2021;
Supani, 2022).
Pada masa
kerajaan dan kesultanan Islam, wakaf berkembang terutama dalam bentuk harta
tidak bergerak, khususnya tanah. Para penguasa, bangsawan, ulama, maupun
masyarakat menyerahkan tanah untuk pembangunan masjid, pesantren, madrasah,
serta fasilitas kepentingan umum. Pola ini menjelaskan mengapa dalam waktu yang
sangat lama persepsi masyarakat Indonesia mengenai wakaf sangat identik dengan
tanah dan bangunan keagamaan. Secara sosiologis, praktik tersebut mempunyai
arti besar karena lembaga pendidikan Islam tradisional dapat bertahan tanpa
sepenuhnya bergantung kepada penguasa. Tanah pertanian, kebun, maupun lahan
lain yang diberikan untuk kepentingan lembaga keagamaan dapat menghasilkan
sumber pembiayaan bagi kegiatan pendidikan dan dakwah. Di beberapa wilayah juga
terdapat pranata adat yang memiliki karakter menyerupai wakaf, misalnya tanah
yang dikelola bersama atau tanah yang tidak diperjualbelikan karena
diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Kondisi tersebut memperlihatkan
bahwa perkembangan wakaf di Nusantara berlangsung melalui proses interaksi
antara ajaran fikih Islam dan budaya lokal, sehingga wakaf tidak hanya dipahami
sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai mekanisme pemeliharaan
kepentingan kolektif masyarakat (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006; Nawawi,
2021).
Memasuki masa
pemerintahan Hindia Belanda, wakaf mulai berhadapan dengan sistem administrasi
pemerintahan kolonial. Pemerintah kolonial melihat banyaknya tanah serta rumah
ibadah Muslim yang berasal dari wakaf membutuhkan pencatatan dan pengawasan
administratif. Salah satu tonggak pentingnya ialah Surat Edaran Sekretaris Governemen tanggal 31 Januari
1905 Nomor 435 yang antara lain mendorong pendataan rumah ibadah Islam dan
tanah yang berkaitan dengannya. Kebijakan administratif berikutnya kembali
muncul pada 1931 dan 1934. Dari perspektif pemerintah kolonial, aturan tersebut
berfungsi menciptakan ketertiban administrasi dan memberikan informasi mengenai
penggunaan tanah. Sebagian masyarakat Muslim saat itu memandang campur tangan
pemerintah secara hati-hati karena wakaf dianggap sebagai bagian dari urusan
keagamaan dan telah berlangsung berdasarkan hukum Islam maupun kebiasaan
masyarakat. Fase kolonial ini penting karena menandai perubahan perwakafan dari
institusi yang sebagian besar hidup berdasarkan norma agama dan adat menuju
praktik yang mulai berhubungan dengan administrasi negara. Pola tersebut
menjadi salah satu dasar perkembangan regulasi perwakafan setelah Indonesia
merdeka (Faisal, 2021; Aswandi et al., 2024).
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan 1945, pemerintah Indonesia menghadapi kebutuhan untuk
menempatkan praktik wakaf dalam kerangka hukum nasional tanpa menghilangkan
karakter keagamaannya. Salah satu perkembangan penting terjadi melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
atau UUPA. UUPA memberikan dasar bagi perlindungan tanah yang diperuntukkan
bagi kepentingan keagamaan, termasuk tanah wakaf. Perkembangan ini mempunyai
arti strategis karena pada saat itu sebagian besar aset wakaf masyarakat berupa
tanah, sementara banyak di antaranya belum memiliki bukti administrasi yang
memadai. Pengaturan negara diperlukan untuk mengurangi kemungkinan sengketa,
perubahan fungsi, penguasaan oleh pihak lain, atau hilangnya status wakaf
akibat lemahnya pencatatan. Pada periode awal kemerdekaan tersebut, orientasi
hukum wakaf masih sangat kuat pada aspek pertanahan. Wakaf dipandang terutama
sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan masjid, madrasah, pesantren,
makam, dan berbagai lembaga sosial-keagamaan. Tahap ini menjadi jembatan antara
sistem wakaf tradisional yang didasarkan pada kepercayaan masyarakat dengan
sistem perwakafan yang semakin teradministrasi dalam hukum nasional (Midh,
2022; Supani, 2022).
Perkembangan
berikutnya ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
tentang Perwakafan Tanah Milik. Regulasi ini merupakan tonggak penting dalam
sejarah wakaf Indonesia karena memperjelas prosedur formal perwakafan tanah,
termasuk ikrar wakaf, kedudukan nazhir, pencatatan, serta pembuktian status
tanah wakaf. Kehadiran regulasi tersebut mendorong praktik wakaf yang
sebelumnya banyak dilakukan secara lisan menjadi semakin terdokumentasi.
Formalisasi ini sangat penting karena aset wakaf memiliki karakter jangka
panjang dan bahkan lintas generasi. Tanpa dokumentasi yang baik, perubahan
generasi dapat menimbulkan konflik antara nazhir, ahli waris wakif, masyarakat,
dan pihak lain yang berkepentingan. Meskipun demikian, paradigma perwakafan
pada masa ini masih berorientasi terutama pada tanah dan pemanfaatan yang
bersifat sosial-keagamaan. Pengelolaan wakaf belum banyak diarahkan kepada
investasi atau kegiatan ekonomi produktif. Kajian historis-yuridis
memperlihatkan bahwa periode ini dapat disebut sebagai fase penguatan kepastian
hukum aset wakaf, meskipun dimensi manajerial dan produktivitas ekonomi wakaf
belum berkembang sepesat periode setelah reformasi hukum wakaf pada awal abad
ke-21 (Faisal, 2021; Midh, 2022).
Tahap penting
lainnya terjadi ketika pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Buku III KHI memuat
ketentuan mengenai perwakafan dan membantu memberikan rujukan hukum Islam yang
lebih seragam bagi masyarakat maupun lembaga peradilan agama. Kehadiran KHI
memperlihatkan proses integrasi antara prinsip-prinsip fikih wakaf dan sistem
hukum nasional. Pada periode ini, pemahaman bahwa wakaf tidak hanya menyangkut
penyerahan tanah mulai memperoleh ruang yang lebih luas. Perkembangan pemikiran
wakaf juga dipengaruhi oleh meningkatnya perhatian akademisi serta lembaga
Islam terhadap fungsi ekonomi harta wakaf. Orientasi pengelolaan mulai bergerak
dari sekadar menjaga keberadaan fisik aset menjadi gagasan bahwa harta wakaf
harus dipelihara, dikembangkan, dan menghasilkan manfaat berkelanjutan. Gagasan
inilah yang kemudian dikenal secara luas sebagai paradigma wakaf produktif, yaitu
mempertahankan pokok harta wakaf sekaligus mengoptimalkan hasil pengelolaannya
untuk pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat (Rozalinda, 2015; Supani, 2022).
Transformasi
besar sistem perwakafan Indonesia berlangsung pada awal tahun 2000-an. Fatwa
Majelis Ulama Indonesia mengenai wakaf uang pada 2002 ikut memperkuat
penerimaan terhadap bentuk wakaf yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan.
Perubahan tersebut mencapai momentum penting dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf. Undang-undang ini memperluas pengertian harta benda
wakaf sehingga mencakup benda tidak bergerak dan benda bergerak, termasuk uang,
logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa,
serta benda bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan syariah. UU tersebut
juga mengakui kemungkinan wakaf untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan
yang berlaku dan memberikan perhatian lebih besar terhadap profesionalitas
nazhir. Secara historis, UU Nomor 41 Tahun 2004 dapat dipandang sebagai titik
perubahan paradigma dari wakaf yang dominan bersifat konvensional menuju wakaf
modern yang memiliki dimensi ekonomi, manajemen, investasi, dan pemberdayaan
masyarakat. Undang-undang tersebut secara eksplisit memandang wakaf sebagai
pranata keagamaan yang mempunyai potensi serta manfaat ekonomi bagi
kesejahteraan umum (Midh, 2022; Aswandi et al., 2024).
Implementasi
reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004, yang kemudian mengalami perubahan
melalui PP Nomor 25 Tahun 2018. Salah satu perkembangan kelembagaan terpenting
ialah pembentukan Badan
Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang diberi
mandat untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Keanggotaan
pertama BWI ditetapkan pada 2007 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M
Tahun 2007. Kehadiran BWI menandai semakin kuatnya institusionalisasi tata
kelola wakaf di Indonesia. Di sisi lain, perkembangan wakaf uang melibatkan
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), sementara peran nazhir
berkembang dari pengelola tradisional menjadi pengelola aset yang dituntut
mempunyai kompetensi hukum, syariah, investasi, administrasi, dan pelaporan.
Perubahan ini penting karena keberhasilan wakaf tidak hanya ditentukan oleh
besarnya aset yang diserahkan wakif, tetapi juga kemampuan nazhir menjaga aset,
mengembangkan nilainya, menghasilkan manfaat, serta mempertanggungjawabkan
pengelolaannya secara transparan (Sulistiani, 2021; Rozalinda, 2015).
Pada dekade
2010-an hingga awal 2020-an, perkembangan wakaf Indonesia memasuki fase inovasi
keuangan sosial syariah. Konsep wakaf produktif semakin luas digunakan untuk
mengembangkan aset melalui usaha, investasi, pembiayaan UMKM, pendidikan,
fasilitas kesehatan, pertanian, properti, dan berbagai kegiatan ekonomi yang
sesuai dengan prinsip syariah. Inovasi yang sangat penting adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS),
yaitu pengintegrasian wakaf uang dengan Sukuk Negara. Seri SW001 diterbitkan
pemerintah pada Maret 2020 dan menjadi salah satu inovasi penting yang
mempertemukan instrumen keuangan sosial Islam dengan instrumen fiskal negara.
Perkembangan tersebut dilanjutkan dengan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU)
pada 25 Januari 2021. Kedua momentum ini menunjukkan bahwa wakaf mulai
ditempatkan bukan hanya sebagai instrumen amal keagamaan, tetapi juga bagian
dari ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Penelitian mutakhir juga
menunjukkan peningkatan perhatian akademik terhadap wakaf produktif, yang
mengindikasikan bahwa isu tata kelola, investasi, pemberdayaan, dan
keberlanjutan manfaat menjadi semakin penting dalam studi perwakafan Indonesia
(Rochman, 2024; Soraya & Zulfikar, 2023).
Perkembangan
mutakhir menunjukkan bahwa wakaf Indonesia sedang memasuki era digital dan penguatan ekosistem wakaf
produktif. Platform digital memungkinkan masyarakat berwakaf
dengan nominal yang lebih terjangkau, melakukan transaksi tanpa dibatasi
lokasi, memperoleh informasi program wakaf secara cepat, serta mengikuti
perkembangan penggunaan dana. Digitalisasi juga membuka peluang integrasi wakaf
dengan perbankan syariah, teknologi finansial, pembayaran elektronik, investasi
sosial, UMKM, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sosial.
Waluyo et al. (2025) menunjukkan bahwa digitalisasi wakaf uang dapat memperluas
penghimpunan dan meningkatkan transparansi, tetapi masih berhadapan dengan
persoalan literasi, kualitas sumber daya manusia nazhir, regulasi, dan
kepercayaan masyarakat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sejarah wakaf
Indonesia sebenarnya merupakan proses transformasi berkelanjutan: dari wakaf berbasis tanah menuju wakaf
berbasis aset yang lebih beragam; dari pengelolaan tradisional menuju
profesional; dari fungsi dominan ibadah menuju fungsi sosial-ekonomi; serta
dari transaksi konvensional menuju ekosistem digital. Masa
depan wakaf Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga prinsip syariah
sekaligus memperkuat tata kelola, inovasi, akuntabilitas, profesionalisme
nazhir, serta orientasi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat (Rochman, 2024;
Waluyo et al., 2025).
Daftar Pustaka
Aswandi, A., Asasriwarni, A., Firdaus,
N., & Bijaksana, A. (2024). Praktik perwakafan di Indonesia: Analisis
komparatif era pasca-kemerdekaan hingga implementasi UU No. 41 Tahun 2004. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum
Indonesia), 5(2), 1–18. https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i02.669
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2006). Fiqih wakaf. Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen
Agama Republik Indonesia.
Faisal, A. (2021). Perkembangan wakaf di
Indonesia (positivisasi hukum wakaf). EKSYA:
Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 76–93.
Midh, F. G. (2022). Wakaf di Indonesia:
Kajian historis yuridis. Mu’amalah:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 57–70. https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.3552
Nawawi. (2021). Positivisasi perwakafan
di Indonesia dalam sejarah sistem hukum nasional. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 7(2), 168–186.
https://doi.org/10.36835/assyariah.v7i2.577
Rochman, A. (2024). Analisis bibliometrik
perkembangan studi wakaf produktif: Tren, pola, dan kolaborasi penelitian
(2019–2024). Al-Mada: Jurnal
Agama, Sosial, dan Budaya, 7(4), 811–831. https://doi.org/10.31538/almada.v7i4.5950
Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif.
Rajawali Pers.
Soraya, C. H., & Zulfikar, I. R.
(2023). The dynamics and development of waqf in Indonesia. Tharwah: Journal of Islamic Civilization
and Thought, 3(2), 127–140. https://doi.org/10.47766/tharwah.v3i2.136
Sulistiani, S. L. (2021). Penghimpunan
dan pengelolaan wakaf uang melalui perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2),
249–266. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.343
Supani. (2022). Perkembangan hukum wakaf di Indonesia. Saizu Publisher.
Waluyo, W., Fauziah Anwar, N., Maharani, I., & Salsabila Adha, N. P. (2025). Wakaf uang digital: Potensi dan tantangan dalam pengembangan ekonomi di Indonesia. JISEF: Journal of International Sharia Economics and Financial, 4(1), 67–79. https://doi.org/10.62668/jisef.v4i01.1575
