Halaman

Rabu, 16 September 2026

Al-Qur'an dan Hadis sebagai Sumber Hukum: Posisi dan Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur'an

Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua fondasi utama yang membentuk bangunan hukum Islam. Keduanya tidak semestinya dipahami sebagai dua sumber yang berdiri sendiri dan saling bersaing, melainkan sebagai sumber yang memiliki hubungan hierarkis sekaligus komplementer. Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang menjadi sumber pertama dan tertinggi, sedangkan Hadis—sebagai rekaman perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrīr), dan dalam pengertian tertentu sifat Nabi Muhammad Saw.—menjadi sumber kedua yang menerangkan bagaimana petunjuk Al-Qur’an dipahami dan diwujudkan dalam kehidupan. Dalam kajian uūl al-fiqh, istilah Sunnah lebih menunjuk pada keteladanan dan otoritas normatif Nabi, sementara Hadis merupakan riwayat yang mentransmisikan Sunnah tersebut, meskipun dalam banyak literatur keduanya dipergunakan secara bergantian. Hubungan ini menjadikan hukum Islam bukan sekadar sistem yang berlandaskan teks Al-Qur’an secara literal, tetapi juga sistem yang mempertimbangkan penjelasan, praktik, dan keputusan Rasulullah. Kajian kontemporer tetap menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber primer hukum Islam, dengan Sunnah berkedudukan sebagai sumber kedua yang menjelaskan, menguatkan, serta mengoperasionalkan ketentuan Al-Qur’an.

Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama berkaitan dengan karakter epistemologisnya yang dalam tradisi uūl al-fiqh dinilai qa‘ī al-wurūd, yakni kepastian transmisi teksnya diterima secara mutawatir oleh umat Islam. Akan tetapi, kepastian sumber teks tidak berarti bahwa setiap ayat selalu hanya mempunyai satu kemungkinan penafsiran. Dari aspek dalālah atau penunjukan makna, sebagian ketentuan Al-Qur’an bersifat qa‘ī al-dalālah, sedangkan sebagian lainnya bersifat annī al-dalālah sehingga membuka ruang interpretasi dan ijtihad. Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip mendasar seperti keadilan, kemaslahatan, perlindungan jiwa, larangan kezaliman, serta ketentuan mengenai ibadah, keluarga, muamalah, pidana, dan kehidupan sosial; namun banyak ketentuan tersebut disampaikan dalam bentuk umum (‘āmm), mutlak (mulaq), atau global (mujmal). Pada titik inilah Sunnah memperoleh relevansi metodologisnya. Hadis tidak menggantikan posisi Al-Qur’an, tetapi membantu menentukan bagaimana prinsip dan perintah Al-Qur’an diterapkan. Studi terbaru mengenai sumber dan dalil hukum Islam menegaskan bahwa Al-Qur’an berstatus sebagai sumber primer dan normatif, sedangkan Sunnah menjadi sumber kedua yang berfungsi sebagai penafsir dan penjelas ketentuan-ketentuannya.

Legitimasi Hadis sebagai sumber hukum mempunyai dasar yang kuat di dalam Al-Qur’an sendiri. QS. al-Nisā’ [4]: 59 memerintahkan orang beriman untuk menaati Allah dan Rasul:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

QS. al-Nal [16]: 44 menerangkan tugas Nabi untuk menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka:

بِالْبَيِّنٰتِ وَالزُّبُرِۗ وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

(Kami mengutus mereka) dengan (membawa) bukti-bukti yang jelas (mukjizat) dan kitab-kitab. Kami turunkan aż-Żikr (Al-Qur’an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.”

QS. al-asyr [59]: 7 memerintahkan penerimaan terhadap apa yang diberikan Rasul dan meninggalkan apa yang dilarangnya:

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”

sedangkan QS. al-Azāb [33]: 21 menempatkan Rasulullah sebagai teladan yang baik:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.”

Ayat-ayat tersebut menjadi salah satu basis normatif kehujjahan Sunnah. Karena itu, ketaatan kepada Sunnah tidak berarti menempatkan Hadis sebagai pesaing Al-Qur’an, tetapi merupakan konsekuensi dari perintah Al-Qur’an untuk mengikuti Rasul. Dari perspektif teori hukum, otoritas normatif Hadis dengan demikian bersifat berhubungan erat dengan otoritas kerasulan Muhammad saw. Literatur kontemporer mengenai otoritas Sunnah juga menunjukkan bahwa argumentasi kehujjahan Sunnah dibangun melalui ayat-ayat Al-Qur’an tentang ketaatan kepada Rasul, praktik generasi awal Muslim, dan konstruksi metodologis uūl al-fiqh.

Meskipun Hadis berkedudukan sebagai sumber hukum kedua, tidak berarti setiap riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi otomatis mempunyai kekuatan hukum yang sama. Di sinilah terdapat perbedaan penting antara posisi Al-Qur’an dan korpus Hadis. Riwayat Hadis mengalami proses transmisi melalui sanad sehingga para ulama mengembangkan ilmu kritik Hadis untuk menguji kredibilitas perawi, kesinambungan sanad, kemungkinan syādh, ‘illah, serta kesesuaian dan integritas matannya. Hadis mutawatir mempunyai tingkat kepastian transmisi berbeda dengan hadis āād, sedangkan dari sisi kualitas dikenal antara lain kategori sahih, hasan, dan daif. Oleh karena itu, penggunaan Hadis sebagai dasar istinbā al-akām memerlukan verifikasi kualitas riwayat sekaligus analisis terhadap maknanya. Persoalan hukum juga tidak cukup ditentukan dengan menemukan satu teks Hadis, melainkan perlu mempertimbangkan hubungan Hadis tersebut dengan Al-Qur’an, hadis-hadis lain, konteks kemunculan, serta metodologi uūl al-fiqh. Kajian mutakhir menegaskan pentingnya keseimbangan antara autentisitas melalui kritik sanad-matan dan pembacaan kontekstual agar pemanfaatan Hadis dalam hukum Islam tidak terjebak pada tekstualisme yang terpisah dari keseluruhan sistem syariat.

Fungsi pertama Hadis terhadap Al-Qur’an dikenal sebagai bayān al-taqrīr, bayān al-ta’kīd, atau bayān al-ithbāt, yaitu Hadis berfungsi menegaskan dan memperkuat hukum yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Al-Qur’an. Dalam pola ini, Hadis bukan melahirkan ketentuan yang secara substansial berbeda, tetapi mengonfirmasi kewajiban, larangan, atau prinsip yang sudah terdapat dalam Al-Qur’an. Sebagai contoh, kewajiban salat, zakat, puasa Ramadan, dan haji telah mempunyai landasan eksplisit dalam Al-Qur’an, kemudian Sunnah Nabi kembali menegaskan kedudukan berbagai kewajiban tersebut dalam kehidupan Muslim. Demikian pula berbagai Hadis tentang kewajiban menjaga hak sesama, larangan menzalimi orang lain, dan kewajiban memenuhi amanah dapat dipandang memperkuat prinsip-prinsip moral-yuridis yang telah dibangun Al-Qur’an. Fungsi taqrīr menunjukkan konsistensi antara wahyu Al-Qur’an dan pengajaran Nabi: sesuatu yang telah diperintahkan Al-Qur’an ditegaskan kembali melalui perkataan maupun praktik Rasulullah sehingga memperoleh bentuk yang lebih kuat dalam kesadaran normatif umat. Literatur kontemporer mengenai hubungan Sunnah dan Al-Qur’an masih mengidentifikasi penguatan atau ta’kīd sebagai salah satu fungsi mendasar Hadis.

Fungsi yang paling luas ialah bayān al-tafsīr atau bayān al-tafsīl, yaitu Hadis menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih membutuhkan perincian. Fungsi ini mencakup beberapa mekanisme penting dalam uūl al-fiqh: merinci teks yang global (tafsīl al-mujmal), membatasi ketentuan yang mutlak (taqyīd al-mulaq), dan mengkhususkan ketentuan yang umum (takhī al-‘āmm). Perintah mendirikan salat, misalnya, berulang kali terdapat dalam Al-Qur’an, tetapi jumlah rakaat, urutan gerakan, dan sejumlah tata cara praktisnya diketahui terutama melalui Sunnah Nabi. Hal serupa berlaku pada ketentuan zakat: Al-Qur’an menetapkan kewajibannya, sedangkan Sunnah memberikan banyak perincian mengenai objek, kadar, dan praktik penunaian zakat. Dalam pelaksanaan haji pun Al-Qur’an menetapkan kewajiban serta sejumlah prinsip dasarnya, sedangkan praktik Nabi memberikan model operasional manasik. Dengan demikian, Sunnah mentransformasikan norma Al-Qur’an yang dalam sejumlah perkara masih bersifat global menjadi panduan hukum yang dapat dilaksanakan. Tanpa bayān al-tafsīr, banyak perintah Al-Qur’an akan tetap diketahui kewajibannya tetapi tidak seluruh aspek teknis pelaksanaannya dapat ditentukan hanya melalui bunyi ayat.

Fungsi berikutnya disebut bayān al-tasyrī‘ atau dalam sebagian literatur disebut ziyādah, yakni Sunnah menetapkan ketentuan hukum yang tidak dinyatakan secara eksplisit dan terperinci dalam Al-Qur’an. Salah satu contoh yang lazim dibahas dalam fikih ialah larangan menghimpun seorang perempuan dan bibinya—baik dari pihak ayah maupun ibu—secara bersamaan dalam satu perkawinan. Larangan tersebut berasal dari Sunnah dan melengkapi kelompok perempuan yang haram dinikahi sebagaimana prinsipnya dibahas dalam QS. al-Nisā’ [4]: 23. Pada fungsi ini, istilah “penetapan hukum baru” harus dipahami secara hati-hati: Sunnah memang dapat memberikan ketentuan yang tidak disebut secara eksplisit dalam ayat tertentu, tetapi otoritas Rasul untuk memberikan ketentuan itu sendiri memperoleh legitimasi dari Al-Qur’an. Karena itu, bayān al-tasyrī‘ tidak berarti Rasul membentuk sistem hukum yang terpisah dari wahyu, melainkan menjalankan otoritas normatif kenabian. Sejumlah kajian modern menyebut kapasitas legislasi Sunnah sebagai bagian penting dari hubungan Al-Qur’an–Sunnah, meskipun terdapat variasi teoritis mengenai apakah ketentuan tersebut disebut “independen” atau pada akhirnya tetap dikembalikan kepada mandat umum yang diberikan Al-Qur’an kepada Rasul.

Sebagian literatur juga memasukkan bayān al-naskh sebagai fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an, yaitu Sunnah dipandang dapat menjelaskan berakhir atau berubahnya keberlakuan suatu ketentuan hukum terdahulu. Akan tetapi, berbeda dengan bayān al-taqrīr, tafsīr, dan tasyrī‘, fungsi nasakh merupakan wilayah yang harus disajikan dengan catatan akademik karena terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ahli uūl al-fiqh. Perdebatan menyangkut apakah Al-Qur’an dapat dinasakh oleh Sunnah, jenis Sunnah apa yang secara epistemologis mungkin melakukan nasakh, dan apakah kasus yang diklaim sebagai nasakh benar-benar merupakan pembatalan hukum atau sebenarnya dapat diselesaikan sebagai takhī, taqyīd, atau harmonisasi dalil. Hadis āād, misalnya, menghadapi persoalan metodologis apabila dianggap menghapus ketentuan Al-Qur’an yang pasti transmisinya. Kajian usul fikih kontemporer mengenai naskh Al-Qur’an dan Sunnah memperlihatkan adanya keragaman pandangan ulama dan bahkan kesimpulan bahwa kemungkinan teoretis tidak selalu berarti terdapat contoh historis yang disepakati. Karena itu, bayān al-naskh lebih tepat dipresentasikan sebagai kategori yang diperdebatkan daripada sebagai fungsi Hadis yang disepakati secara mutlak.

Dengan demikian, posisi Al-Qur’an dan Hadis dalam hukum Islam dapat dipahami melalui konsep hierarki yang sekaligus bersifat integratif. Al-Qur’an merupakan sumber pertama yang menyediakan dasar normatif, nilai universal, dan kerangka utama syariat, sementara Hadis menjadi sumber kedua yang menguatkan (bayān al-taqrīr), menjelaskan dan merinci (bayān al-tafsīr), serta dalam batas otoritas kenabian menetapkan ketentuan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an (bayān al-tasyrī‘); sedangkan bayān al-naskh harus ditempatkan dalam ruang ikhtilaf metodologis. Dalam konteks studi hukum Islam kontemporer, hubungan keduanya perlu dianalisis dengan memadukan kritik sanad dan matan, analisis kebahasaan, asbāb al-nuzūl dan asbāb al-wurūd bila tersedia, prinsip jam‘ wa al-tawfīq antardalil, serta orientasi maqāid al-syarī‘ah. Pendekatan tersebut penting agar Hadis tidak digunakan secara atomistik dengan mengambil satu riwayat secara terpisah dari kerangka besar Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan hubungan seperti ini, Al-Qur’an memberikan fondasi dan orientasi hukum, sementara Sunnah Nabi menjembatani norma wahyu dengan praktik konkret kehidupan; keduanya menjadi dasar utama proses istinbā dan pengembangan hukum Islam sepanjang masa.

Daftar Pustaka:

Al-Shabib, A. K. (2024). “Naskh al-Qur’ān bi al-Sunnah wa al-Sunnah bi al-Qur’ān: Dirāsah Uūliyyah Muqāranah” [Abrogating the Qur’an with the Sunnah and the Sunnah with the Qur’an: A Comparative Uūl Study]. Majallat al-Mudawwanah, 11(41), 89–122.

Baehaqi, M. A., & Norhikmah. (2026). “Kedudukan As-Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam: Kajian Terhadap Kehujjahan dan Fungsinya dalam Syariat Islam.” Jurnal Teologi Islam, 2(2), 472–488. DOI: 10.63822/shmzn774.

Indriyani, S., Neriani, Assyifa, D. N., Sari, M. W., & Wismanto. (2023). “Korelasi Kedudukan dan Fungsi Sunnah Sebagai Sumber Hukum dengan Pembentukan Karakter Religius Peserta Didik.” Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman, 1(2), 123–135. DOI: 10.46781/baitul_hikmah.v1i2.888.

Jamaluddin, Ilyas, A., & Tasbih, M. (2026). “Kedudukan dan Fungsi Hadis dalam Pembentukan Hukum Islam Kontemporer.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5292–5298. DOI: 10.61104/alz.v4i2.3912.

Moniruzzaman. (2022). “The Status of the Sunnah according to the Qurʾan and the Arguments Against it Amongst the Qurʾan-Absolutists. Al-Burhān: Journal of Qurʾān and Sunnah Studies, 6(1). DOI: 10.31436/alburhn.v6i1.220.

Ni’mah, K., Arifi, A., & Abror, I. (2024). “Hadith as a Source of Islamic Law: Its Role and Significance.” Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman, 11(2), 193–204. DOI: 10.24952/multidisipliner.v11i2.13302.

Pratitis, S. A., Syahnan, M., Khoiri, N., & Tanjung, D. (2025). “Al-Qur’an dan Sunnah Sebagai Sumber dan Dalil Hukum.” AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 6(1), 2053–2066. DOI: 10.37680/almikraj.v6i1.9135.

Purnama, O. A. Z., Amrulloh, F. D., & Arifin, A. (2024). “Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an.” Perspektif: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Bahasa, 2(4), 223–237. DOI: 10.59059/perspektif.v2i4.1929.

Siregar, I. (2022). “Al-Qur’an dan Hadis sebagai Masdar Awal.” Ibn Abbas: Jurnal Ilmu Alquran & Tafsir, 5(2), 148–165. DOI: 10.51900/ias.v5i2.15212.

Al-Qur'an dan Hadis sebagai Sumber Hukum: Posisi dan Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur'an

Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua fondasi utama yang membentuk bangunan hukum Islam. Keduanya tidak semestinya dipahami sebagai dua sumber...