Halaman

Rabu, 23 September 2026

Dari Wahyu Menuju Peradaban: Sejarah Transmisi, Kodifikasi, dan Penyebaran Al-Qur’an serta Hadis dalam Tradisi Keilmuan Islam

Sejarah Al-Qur’an dan Hadis merupakan sejarah tentang bagaimana dua sumber fundamental ajaran Islam diterima, dipelihara, ditransmisikan, dan akhirnya menyebar melintasi batas geografis serta generasi. Al-Qur’an berawal dari wahyu yang diterima Nabi Muhammad saw., sedangkan Hadis berkembang dari transmisi informasi mengenai perkataan, perbuatan, persetujuan, dan keteladanan beliau. Keduanya memiliki mekanisme transmisi yang berbeda tetapi saling berkaitan. Al-Qur’an berkembang melalui tradisi hafalan, penulisan wahyu, penghimpunan, standardisasi mushaf, pengajaran qirā’āt, penyalinan manuskrip, pencetakan, hingga digitalisasi. Hadis, di sisi lain, berkembang melalui hafalan dan catatan individual, periwayatan antargenerasi, pembentukan jaringan sanad, perjalanan ilmiah para periwayat, kodifikasi, klasifikasi kitab, serta pengembangan metodologi kritik sanad dan matan. Oleh sebab itu, mempelajari sejarah keduanya tidak cukup hanya menyebut kapan Al-Qur’an dibukukan atau kapan kitab Hadis disusun; perhatian juga harus diberikan pada komunitas ilmiah yang menjaga dan mentransmisikannya. Kajian manuskrip dan jaringan transmisi kontemporer bahkan memperlihatkan bahwa sejarah penyebaran Al-Qur’an dan Hadis sekaligus merupakan sejarah pembentukan jaringan intelektual Islam yang luas dari Jazirah Arab ke berbagai wilayah dunia.

Sejarah transmisi Al-Qur’an bermula pada periode kenabian ketika wahyu diturunkan secara bertahap kepada Nabi Muhammad Saw. selama kurang lebih dua puluh tiga tahun, sejak permulaan kenabian di Makkah hingga wafat beliau di Madinah. Dalam tradisi Islam, Nabi menerima wahyu melalui Malaikat Jibril, kemudian menyampaikannya kepada para sahabat untuk dihafalkan dan diajarkan kembali. Transmisi lisan mempunyai kedudukan sangat penting karena masyarakat Arab ketika itu mempunyai tradisi hafalan yang kuat. Namun pemeliharaan Al-Qur’an sejak awal tidak semata-mata bersifat oral. Ayat-ayat wahyu juga dicatat oleh para penulis wahyu pada media tulis yang tersedia pada masa itu. Dengan demikian, terdapat dua jalur preservasi yang berjalan berdampingan, yaitu hafalan dan tulisan. Catatan tersebut pada masa Nabi belum berbentuk satu mushaf lengkap seperti yang dikenal sekarang karena proses pewahyuan masih berlangsung. Kajian historiografis mutakhir umumnya membedakan fase sejarah kodifikasi menjadi tiga tahap besar: pencatatan dan penghafalan pada masa Nabi, penghimpunan setelah Nabi wafat, dan standardisasi mushaf pada masa Khalifah ‘Utsmān ibn ‘Affān. Pembagian ini penting karena istilah “penulisan”, “penghimpunan”, dan “standardisasi” menunjukkan proses sejarah yang berbeda.

Setelah Nabi Muhammad Saw. wafat pada 632 M, perkembangan masyarakat Muslim menimbulkan kebutuhan baru dalam preservasi Al-Qur’an. Dalam historiografi Islam, peristiwa Perang Yamamah dan wafatnya sejumlah penghafal Al-Qur’an menjadi salah satu faktor penting yang mendorong kekhawatiran akan keberlangsungan dokumentasi wahyu. ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb kemudian mengusulkan kepada Khalifah Abū Bakr al-iddīq agar materi Al-Quran dikumpulkan secara lebih terorganisasi. Tugas tersebut dipercayakan kepada Zayd ibn Thābit, salah seorang sahabat yang dikenal sebagai penulis wahyu. Dalam narasi tradisional, Zayd melakukan proses pengumpulan dengan memanfaatkan bahan tertulis serta kesaksian hafalan para sahabat sehingga penghimpunan tidak bertumpu pada satu mekanisme saja. Hasil penghimpunan ini kemudian berada pada Abū Bakr, berpindah kepada ‘Umar, dan selanjutnya disimpan oleh afah bint Umar. Tahapan tersebut mempunyai arti penting karena orientasinya terutama bersifat preservatif: mengonsolidasikan materi wahyu yang sebelumnya tersebar dalam hafalan dan berbagai catatan. Literatur kontemporer tentang jam‘ al-Qur’ān menekankan bahwa fase Abū Bakr harus dibedakan dari standardisasi pada masa ‘Utsmān, karena tujuan, konteks sosial, dan mekanisme keduanya tidak sepenuhnya sama.

Perkembangan wilayah kekuasaan Islam pada masa Khalifah ‘Utsmān ibn ‘Affān membawa Al-Qur’an kepada komunitas yang semakin luas, termasuk masyarakat dengan latar dialek dan tradisi pembacaan yang berbeda. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk memperkuat keseragaman kerangka teks tertulis. Dalam historiografi Muslim, laporan mengenai perbedaan bacaan di kalangan pasukan dari wilayah yang berbeda menjadi salah satu konteks lahirnya proyek standardisasi mushaf. ‘Utsmān membentuk tim yang kembali melibatkan Zayd ibn Thābit untuk menyiapkan naskah standar berdasarkan materi yang sebelumnya tersimpan pada afah. Salinan mushaf kemudian dikirim ke beberapa pusat Muslim dan dijadikan referensi bagi komunitas setempat, walaupun sumber-sumber sejarah berbeda mengenai jumlah persis salinan dan kota tujuan. Penelitian manuskrip modern memperlihatkan pentingnya konsep maāif al-amār, yaitu tradisi mushaf yang berkaitan dengan pusat-pusat regional awal. Ala Vahidnia, misalnya, menunjukkan bahwa karakteristik beberapa manuskrip Al-Qur’an awal dapat dianalisis dalam kaitannya dengan tradisi regional tersebut. Dengan demikian, standardisasi ‘Utsmān tidak menghentikan seluruh dimensi keragaman pembacaan, tetapi menetapkan kerangka konsonantal tertulis yang menjadi basis utama perkembangan mushaf berikutnya.

Penyebaran Al-Qur’an setelah periode Khulafā’ al-Rāsyidīn berlangsung seiring ekspansi masyarakat Muslim, pembentukan pusat-pusat pendidikan, serta berkembangnya tradisi qirā’āt. Kota-kota seperti Makkah, Madinah, Kufah, Basrah, dan Damaskus berkembang menjadi pusat pengajaran Al-Qur’an dengan jaringan guru dan murid masing-masing. Tradisi pembacaan Al-Qur’an kemudian mengalami proses transmisi dan sistematisasi melalui sanad sehingga sejumlah qirā’āt memperoleh pengakuan dalam tradisi keilmuan. Kajian Tareq Moqbel menunjukkan bahwa sejarah munculnya ragam qirā’āt merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan tradisi pembacaan generasi awal dan proses pembentukan ilmu qirā’āt. Seiring penyebaran Islam ke Afrika, Asia Selatan, Asia Tengah, dan Asia Tenggara, Al-Qur’an juga berkembang sebagai budaya manuskrip lokal. Di Nusantara, misalnya, ditemukan banyak mushaf dengan karakter kaligrafi, iluminasi, bahan, ortografi, dan konteks penggunaan yang beragam. Kajian sistematis Mursyid, Mat Zin, dan Abdul Hamid menunjukkan bahwa manuskrip Al-Qur’an Asia Tenggara tidak sekadar artefak tekstual, tetapi berkaitan erat dengan sejarah islamisasi, tradisi pembelajaran, dan budaya lokal. Dengan demikian, penyebaran Al-Qur’an merupakan perpaduan antara kontinuitas teks dan keberagaman ekspresi material serta budaya.

Sejarah Hadis pada masa Nabi mempunyai karakter yang berbeda dengan sejarah penulisan Al-Qur’an. Ajaran, keputusan, tindakan, dan penjelasan Nabi secara langsung didengar atau disaksikan oleh para sahabat, kemudian diingat serta disampaikan kepada orang lain. Transmisi lisan sangat dominan, tetapi tidak tepat apabila periode ini digambarkan sebagai masa yang sama sekali tidak mengenal pencatatan Hadis. Literatur sejarah Hadis membedakan antara kitābat al-adīth atau penulisan Hadis secara individual dengan tadwīn atau penghimpunan yang lebih sistematis dan tanīf atau penyusunan berdasarkan metode tertentu. Sebagian sahabat diketahui mempunyai catatan pribadi, walaupun aktivitas penulisan Hadis belum menjadi proyek institusional sebagaimana kodifikasi pada masa berikutnya. Riwayat mengenai larangan dan izin menulis Hadis juga dibahas oleh para ulama dalam konteks yang berbeda, antara lain kekhawatiran tercampurnya catatan Hadis dengan Al-Qur’an pada masa awal dan munculnya izin pencatatan dalam konteks tertentu. Karena itu, perkembangan Hadis sebaiknya dipahami sebagai transisi bertahap dari tradisi lisan yang kuat menuju kombinasi tradisi oral dan tertulis, bukan perubahan mendadak dari “tidak tertulis” menjadi “tertulis”.

Setelah wafatnya Nabi, penyebaran Hadis meningkat secara geografis karena para sahabat bermigrasi atau menetap di berbagai pusat baru masyarakat Islam. Madinah tetap menjadi pusat penting, tetapi jaringan periwayatan berkembang pula di Makkah, Kufah, Basrah, Syam, Mesir, dan kemudian wilayah-wilayah yang lebih jauh. Para sahabat mengajarkan pengetahuan mereka kepada generasi tābi‘īn, sedangkan perbedaan tempat tinggal menghasilkan jaringan transmisi regional dengan karakteristik guru dan murid yang berbeda. Dalam konteks inilah isnād atau rantai periwayatan memperoleh fungsi yang semakin penting sebagai perangkat identifikasi asal transmisi. Para pencari Hadis juga mengembangkan tradisi rilah fī alab al-adīth, yaitu perjalanan untuk mendengar riwayat secara langsung dari guru yang dianggap mempunyai otoritas. Studi kontemporer bahkan memanfaatkan analisis jaringan untuk memetakan hubungan antarpelaku dalam transmisi Hadis. Penelitian Shuaib, Syed, Halawi, dan Saquib memperlihatkan bahwa jaringan sanad dapat dimodelkan sebagai aliran informasi antargenerasi sehingga memberikan informasi mengenai struktur temporal dan sosial periwayatan. Dengan demikian, penyebaran Hadis tidak hanya berlangsung melalui buku, tetapi mula-mula terutama melalui mobilitas manusia, hubungan guru-murid, majelis ilmu, dan jaringan sanad yang menghubungkan berbagai kawasan dunia Islam.

Tahap penting berikutnya ialah tadwīn al-adīth, yakni usaha penghimpunan Hadis secara lebih sistematis. Dalam historiografi Sunni, pemerintahan Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz pada akhir abad pertama dan awal abad kedua Hijriah sering dipandang sebagai tonggak penting karena adanya dorongan kepada ulama dan pejabat untuk menghimpun riwayat-riwayat Nabi. Tokoh seperti Ibn Shihāb al-Zuhrī mempunyai posisi penting dalam narasi mengenai proses tersebut. Faktor yang mendorong kodifikasi tidak tunggal. Meluasnya wilayah Islam membuat para pemilik riwayat tersebar di banyak daerah; wafatnya generasi awal menimbulkan kekhawatiran hilangnya pengetahuan; sementara konflik politik dan munculnya riwayat yang dipersoalkan meningkatkan kebutuhan akan verifikasi. Pada fase ini, penghimpunan Hadis berjalan bersamaan dengan semakin berkembangnya perhatian terhadap sanad dan kualitas para periwayat. Kajian historis terbaru mengenai kodifikasi Hadis pada masa ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz menempatkan periode tersebut sebagai salah satu tahap peralihan penting dari transmisi yang terutama berbasis otoritas individual menuju pengumpulan pengetahuan Hadis yang lebih sistematis. Namun perlu dibedakan bahwa kodifikasi tahap ini belum identik dengan munculnya kitab-kitab aī dan Sunan yang baru berkembang secara matang pada masa berikutnya.

Pada abad kedua hingga ketiga Hijriah, kodifikasi Hadis berkembang menjadi tanīf, yaitu penyusunan riwayat berdasarkan struktur dan metodologi tertentu. Karya-karya Hadis tidak disusun menggunakan satu pola yang seragam. Ada kitab yang mengorganisasi riwayat menurut tema hukum, ada yang berdasarkan nama sahabat periwayat, dan ada pula yang menerapkan kriteria seleksi khusus terhadap kualitas sanad. Tradisi ini melahirkan berbagai genre seperti muwaṭṭa, muannaf, musnad, jāmi‘, sunan, dan aī. Perkembangan tersebut mencapai fase penting pada abad ketiga Hijriah dengan karya-karya al-Bukhārī, Muslim, Abū Dāwūd, al-Tirmidhī, al-Nasā’ī, Ibn Mājah, dan para ahli Hadis lainnya. Dalam tradisi Sunni, sebagian karya ini kemudian memperoleh kedudukan kanonik yang tinggi, tetapi proses kanonisasi tersebut berlangsung secara historis dan bertahap. Kajian Wulan, Saludi, dan Zaenab menegaskan bahwa keragaman metodologi penyusunan kitab Hadis mencerminkan tujuan epistemologis yang berbeda: sebagian karya mengutamakan selektivitas autentisitas, sedangkan yang lain menekankan keluasan penghimpunan atau kemudahan penggunaan berdasarkan tema. Studi historiografi terbaru juga menunjukkan bahwa abad ketiga hingga kelima Hijriah merupakan periode sangat produktif dalam pengumpulan, kritik, pengklasifikasian, dan pengembangan literatur Hadis.

Pada periode sesudah terbentuknya koleksi-koleksi besar, penyebaran Al-Qur’an dan Hadis memasuki jaringan pendidikan Islam yang semakin luas melalui masjid, madrasah, pesantren, pusat studi, manuskrip, tradisi samā‘, qirā’ah, dan ijāzah, serta kemudian percetakan dan teknologi digital. Dalam tradisi Hadis, sanad tetap dipelihara dalam berbagai bentuk meskipun fungsi sanad mengalami perkembangan setelah teks kitab-kitab utama relatif mapan. Jamil menunjukkan bahwa dalam periode kemudian muncul karya Hadis yang menyajikan matan tanpa sanad lengkap untuk tujuan penyebaran dan pembelajaran, sementara informasi sanad tetap dapat dipertahankan melalui karya atau dokumentasi lain. Pada Al-Qur’an, perkembangan teknologi reproduksi teks memperluas akses tanpa menghilangkan tradisi pembacaan dan transmisi guru-murid. Di Asia Tenggara, keberadaan manuskrip lokal memperlihatkan bahwa Al-Qur’an telah menjadi bagian mendalam dari sejarah intelektual dan kebudayaan Muslim setempat. Pada masa kontemporer, aplikasi digital, perpustakaan daring, basis data Hadis, dan reproduksi mushaf elektronik membuat kedua sumber tersebut dapat diakses secara global. Namun sejarah panjangnya menunjukkan bahwa teknologi hanyalah medium terbaru: keberlangsungan Al-Qur’an dan Hadis sejak awal terutama dibangun melalui interaksi antara hafalan, teks tertulis, otoritas keilmuan, jaringan transmisi, kritik sumber, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu, sejarah penyebaran keduanya pada hakikatnya merupakan sejarah pelestarian sekaligus globalisasi tradisi intelektual Islam.

Daftar Pustaka

Anisa, Q., Tamam, M. M. S., Maghfiroh, Sastra, H. M., & Azizah, I. A. (2025). “Historiography of the Golden Age of Hadith Codification from the Third to Fifth Century Hijri: A Historical and Methodological Analysis of Hadith Codification from a Sunni Perspective.” Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits, 19(2).

Hidayatullah, L. F. N. (2023). “Sejarah Kodifikasi al-Qur’an Mushaf Ustmani.” Maliki Interdisciplinary Journal, 1(2), 157–160.

Jamil, K. H. B. (2022). “Who Moved My Sanad? Another History of Isnād in the Transmission and Conveyance of adīth and Sunnah. Journal of Qur’an and Hadith Studies, 11(1), 1–18. https://doi.org/10.15408/quhas.v11i1.27211.

Maulana, R. (2023). “Historiografi Kodifikasi Hadis.” Al-Thiqah: Jurnal Ilmu Keislaman, 6(1), 1–17.

Moqbel, T. (2022). “The Emergence of the Qirāʾāt: The Divine Permission Hypothesis. Journal of Islamic Studies, 33(3), 299–330. https://doi.org/10.1093/jis/etac032.

Muhammad, W. I. (2024). “The Discourses of Rasm ‘Usmaniy and the Dynamics of Early Quran Manuscripts Prior to Abu Amr Ad-Daniy.” SUHUF, 17(2), 319–344. https://doi.org/10.22548/shf.v17i2.1036.

Mursyid, A. Y., Mat Zin, A. A., & Abdul Hamid, F. A. F. (2026). “Codicology, Islamization, and Qur’an Manuscripts in Southeast Asia: A Structural Mapping of Scholarship.” Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, 27(1). https://doi.org/10.14421/qh.v27i1.7013.

Shuaib, C., Syed, M., Halawi, D., & Saquib, N. (2022). “Trophic Analysis of a Historical Network Reveals Temporal Information.” Applied Network Science, 7, Article 31.

Tangngareng, T., Rayyn, I. G. B. A. P., & Mahar, A.-F. (2024). “Kitabat Al-Hadis, Tadwin dan Tasnif: Suatu Tinjauan Historis.” Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 26(1). https://doi.org/10.24252/jumdpi.v26i1.42849.  

Vahidnia, A. (2021). “Whence Come Qurʾān Manuscripts? Determining the Regional Provenance of Early Qurʾānic Codices. Der Islam, 98(2), 359–393. https://doi.org/10.1515/islam-2021-0027.

Wulan, A. I., Saludi, S. S., & Zaenab. (2025/2026). “Diversity of Manhaj in adīth Codification: A Comparative Study of the Methodologies of adīth Book Compilation from the First Century to the Contemporary Era.” Journal of Qur’an and Hadith Studies, 15(1), 1–17. https://doi.org/10.15408/quhas.v15i1.51479.

Zaeni, A. (2021). “Melacak Sejarah Kodifikasi Al-Quran.” Al-Mufassir: Jurnal Ilmu Alquran, Tafsir dan Studi Islam, 3(2), 106–118. https://doi.org/10.32534/amf.v3i2.2474.

Dari Wahyu Menuju Peradaban: Sejarah Transmisi, Kodifikasi, dan Penyebaran Al-Qur’an serta Hadis dalam Tradisi Keilmuan Islam

Sejarah Al-Qur’an dan Hadis merupakan sejarah tentang bagaimana dua sumber fundamental ajaran Islam diterima, dipelihara, ditransmisikan, ...