Sejarah Al-Qur’an
dan Hadis merupakan sejarah tentang bagaimana dua sumber fundamental ajaran
Islam diterima, dipelihara, ditransmisikan, dan akhirnya menyebar melintasi
batas geografis serta generasi. Al-Qur’an berawal dari wahyu yang diterima Nabi
Muhammad saw., sedangkan Hadis berkembang dari transmisi informasi mengenai
perkataan, perbuatan, persetujuan, dan keteladanan beliau. Keduanya memiliki
mekanisme transmisi yang berbeda tetapi saling berkaitan. Al-Qur’an berkembang
melalui tradisi hafalan, penulisan wahyu, penghimpunan, standardisasi mushaf,
pengajaran qirā’āt, penyalinan manuskrip, pencetakan, hingga digitalisasi.
Hadis, di sisi lain, berkembang melalui hafalan dan catatan individual,
periwayatan antargenerasi, pembentukan jaringan sanad, perjalanan ilmiah para
periwayat, kodifikasi, klasifikasi kitab, serta pengembangan metodologi kritik
sanad dan matan. Oleh sebab itu, mempelajari sejarah keduanya tidak cukup hanya
menyebut kapan Al-Qur’an dibukukan atau kapan kitab Hadis disusun; perhatian
juga harus diberikan pada komunitas ilmiah yang menjaga dan mentransmisikannya.
Kajian manuskrip dan jaringan transmisi kontemporer bahkan memperlihatkan bahwa
sejarah penyebaran Al-Qur’an dan Hadis sekaligus merupakan sejarah pembentukan
jaringan intelektual Islam yang luas dari Jazirah Arab ke berbagai wilayah
dunia.
Sejarah transmisi
Al-Qur’an bermula pada periode kenabian ketika wahyu diturunkan secara bertahap
kepada Nabi Muhammad Saw. selama kurang lebih dua puluh tiga tahun, sejak
permulaan kenabian di Makkah hingga wafat beliau di Madinah. Dalam tradisi
Islam, Nabi menerima wahyu melalui Malaikat Jibril, kemudian menyampaikannya
kepada para sahabat untuk dihafalkan dan diajarkan kembali. Transmisi lisan
mempunyai kedudukan sangat penting karena masyarakat Arab ketika itu mempunyai
tradisi hafalan yang kuat. Namun pemeliharaan Al-Qur’an sejak awal tidak
semata-mata bersifat oral. Ayat-ayat wahyu juga dicatat oleh para penulis wahyu
pada media tulis yang tersedia pada masa itu. Dengan demikian, terdapat dua
jalur preservasi yang berjalan berdampingan, yaitu hafalan dan tulisan. Catatan
tersebut pada masa Nabi belum berbentuk satu mushaf lengkap seperti yang
dikenal sekarang karena proses pewahyuan masih berlangsung. Kajian
historiografis mutakhir umumnya membedakan fase sejarah kodifikasi menjadi tiga
tahap besar: pencatatan dan penghafalan pada masa Nabi, penghimpunan setelah
Nabi wafat, dan standardisasi mushaf pada masa Khalifah ‘Utsmān ibn ‘Affān.
Pembagian ini penting karena istilah “penulisan”, “penghimpunan”, dan
“standardisasi” menunjukkan proses sejarah yang berbeda.
Setelah Nabi
Muhammad Saw. wafat pada 632 M, perkembangan masyarakat Muslim menimbulkan
kebutuhan baru dalam preservasi Al-Qur’an. Dalam historiografi Islam, peristiwa
Perang Yamamah dan wafatnya sejumlah penghafal Al-Qur’an menjadi salah satu
faktor penting yang mendorong kekhawatiran akan keberlangsungan dokumentasi
wahyu. ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb
kemudian mengusulkan kepada Khalifah Abū
Bakr al-Ṣiddīq agar materi Al-Qur’an dikumpulkan secara lebih
terorganisasi. Tugas tersebut dipercayakan kepada Zayd ibn Thābit, salah
seorang sahabat yang dikenal sebagai penulis wahyu. Dalam narasi tradisional,
Zayd melakukan proses pengumpulan dengan memanfaatkan bahan tertulis serta
kesaksian hafalan para sahabat sehingga penghimpunan tidak bertumpu pada satu
mekanisme saja. Hasil penghimpunan ini kemudian berada pada Abū Bakr, berpindah
kepada ‘Umar, dan selanjutnya disimpan oleh Ḥafṣah
bint ‘Umar. Tahapan
tersebut mempunyai arti penting karena orientasinya terutama bersifat
preservatif: mengonsolidasikan materi wahyu yang sebelumnya tersebar dalam
hafalan dan berbagai catatan. Literatur kontemporer tentang jam‘ al-Qur’ān menekankan
bahwa fase Abū Bakr harus dibedakan dari standardisasi pada masa ‘Utsmān,
karena tujuan, konteks sosial, dan mekanisme keduanya tidak sepenuhnya sama.
Perkembangan
wilayah kekuasaan Islam pada masa Khalifah ‘Utsmān ibn ‘Affān membawa Al-Qur’an
kepada komunitas yang semakin luas, termasuk masyarakat dengan latar dialek dan
tradisi pembacaan yang berbeda. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk
memperkuat keseragaman kerangka teks tertulis. Dalam historiografi Muslim,
laporan mengenai perbedaan bacaan di kalangan pasukan dari wilayah yang berbeda
menjadi salah satu konteks lahirnya proyek standardisasi mushaf. ‘Utsmān
membentuk tim yang kembali melibatkan Zayd ibn Thābit untuk menyiapkan naskah
standar berdasarkan materi yang sebelumnya tersimpan pada Ḥafṣah.
Salinan mushaf kemudian dikirim ke beberapa pusat Muslim dan dijadikan
referensi bagi komunitas setempat, walaupun sumber-sumber sejarah berbeda mengenai
jumlah persis salinan dan kota tujuan. Penelitian manuskrip modern
memperlihatkan pentingnya konsep maṣāḥif al-amṣār, yaitu tradisi mushaf yang berkaitan dengan pusat-pusat
regional awal. Ala Vahidnia, misalnya, menunjukkan bahwa karakteristik beberapa
manuskrip Al-Qur’an awal dapat dianalisis dalam kaitannya dengan tradisi
regional tersebut. Dengan demikian, standardisasi ‘Utsmān tidak menghentikan
seluruh dimensi keragaman pembacaan, tetapi menetapkan kerangka konsonantal
tertulis yang menjadi basis utama perkembangan mushaf berikutnya.
Penyebaran
Al-Qur’an setelah periode Khulafā’ al-Rāsyidīn berlangsung seiring ekspansi
masyarakat Muslim, pembentukan pusat-pusat pendidikan, serta berkembangnya
tradisi qirā’āt.
Kota-kota seperti Makkah, Madinah, Kufah, Basrah, dan Damaskus berkembang
menjadi pusat pengajaran Al-Qur’an dengan jaringan guru dan murid
masing-masing. Tradisi pembacaan Al-Qur’an kemudian mengalami proses transmisi
dan sistematisasi melalui sanad sehingga sejumlah qirā’āt memperoleh pengakuan
dalam tradisi keilmuan. Kajian Tareq Moqbel menunjukkan bahwa sejarah munculnya
ragam qirā’āt merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan tradisi
pembacaan generasi awal dan proses pembentukan ilmu qirā’āt. Seiring penyebaran
Islam ke Afrika, Asia Selatan, Asia Tengah, dan Asia Tenggara, Al-Qur’an juga
berkembang sebagai budaya manuskrip lokal. Di Nusantara, misalnya, ditemukan
banyak mushaf dengan karakter kaligrafi, iluminasi, bahan, ortografi, dan
konteks penggunaan yang beragam. Kajian sistematis Mursyid, Mat Zin, dan Abdul
Hamid menunjukkan bahwa manuskrip Al-Qur’an Asia Tenggara tidak sekadar artefak
tekstual, tetapi berkaitan erat dengan sejarah islamisasi, tradisi
pembelajaran, dan budaya lokal. Dengan demikian, penyebaran Al-Qur’an merupakan
perpaduan antara kontinuitas teks dan keberagaman ekspresi material serta
budaya.
Sejarah Hadis
pada masa Nabi mempunyai karakter yang berbeda dengan sejarah penulisan
Al-Qur’an. Ajaran, keputusan, tindakan, dan penjelasan Nabi secara langsung
didengar atau disaksikan oleh para sahabat, kemudian diingat serta disampaikan
kepada orang lain. Transmisi lisan sangat dominan, tetapi tidak tepat apabila
periode ini digambarkan sebagai masa yang sama sekali tidak mengenal pencatatan
Hadis. Literatur sejarah Hadis membedakan antara kitābat al-ḥadīth atau penulisan Hadis secara individual dengan tadwīn atau penghimpunan yang
lebih sistematis dan taṣnīf atau penyusunan berdasarkan metode tertentu. Sebagian
sahabat diketahui mempunyai catatan pribadi, walaupun aktivitas penulisan Hadis
belum menjadi proyek institusional sebagaimana kodifikasi pada masa berikutnya.
Riwayat mengenai larangan dan izin menulis Hadis juga dibahas oleh para ulama
dalam konteks yang berbeda, antara lain kekhawatiran tercampurnya catatan Hadis
dengan Al-Qur’an pada masa awal dan munculnya izin pencatatan dalam konteks
tertentu. Karena itu, perkembangan Hadis sebaiknya dipahami sebagai transisi
bertahap dari tradisi lisan yang kuat menuju kombinasi tradisi oral dan
tertulis, bukan perubahan mendadak dari “tidak tertulis” menjadi “tertulis”.
Setelah wafatnya
Nabi, penyebaran Hadis meningkat secara geografis karena para sahabat
bermigrasi atau menetap di berbagai pusat baru masyarakat Islam. Madinah tetap
menjadi pusat penting, tetapi jaringan periwayatan berkembang pula di Makkah,
Kufah, Basrah, Syam, Mesir, dan kemudian wilayah-wilayah yang lebih jauh. Para
sahabat mengajarkan pengetahuan mereka kepada generasi tābi‘īn, sedangkan perbedaan
tempat tinggal menghasilkan jaringan transmisi regional dengan karakteristik
guru dan murid yang berbeda. Dalam konteks inilah isnād atau rantai periwayatan memperoleh fungsi
yang semakin penting sebagai perangkat identifikasi asal transmisi. Para
pencari Hadis juga mengembangkan tradisi riḥlah fī ṭalab al-ḥadīth, yaitu perjalanan untuk mendengar riwayat secara langsung
dari guru yang dianggap mempunyai otoritas. Studi kontemporer bahkan
memanfaatkan analisis jaringan untuk memetakan hubungan antarpelaku dalam
transmisi Hadis. Penelitian Shuaib, Syed, Halawi, dan Saquib memperlihatkan
bahwa jaringan sanad dapat dimodelkan sebagai aliran informasi antargenerasi
sehingga memberikan informasi mengenai struktur temporal dan sosial
periwayatan. Dengan demikian, penyebaran Hadis tidak hanya berlangsung melalui
buku, tetapi mula-mula terutama melalui mobilitas manusia, hubungan guru-murid,
majelis ilmu, dan jaringan sanad yang menghubungkan berbagai kawasan dunia
Islam.
Tahap penting
berikutnya ialah tadwīn al-ḥadīth, yakni usaha penghimpunan Hadis secara lebih sistematis.
Dalam historiografi Sunni, pemerintahan Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz pada
akhir abad pertama dan awal abad kedua Hijriah sering dipandang sebagai tonggak
penting karena adanya dorongan kepada ulama dan pejabat untuk menghimpun
riwayat-riwayat Nabi. Tokoh seperti Ibn Shihāb al-Zuhrī mempunyai posisi
penting dalam narasi mengenai proses tersebut. Faktor yang mendorong kodifikasi
tidak tunggal. Meluasnya wilayah Islam membuat para pemilik riwayat tersebar di
banyak daerah; wafatnya generasi awal menimbulkan kekhawatiran hilangnya
pengetahuan; sementara konflik politik dan munculnya riwayat yang dipersoalkan
meningkatkan kebutuhan akan verifikasi. Pada fase ini, penghimpunan Hadis
berjalan bersamaan dengan semakin berkembangnya perhatian terhadap sanad dan
kualitas para periwayat. Kajian historis terbaru mengenai kodifikasi Hadis pada
masa ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz menempatkan periode tersebut sebagai salah satu
tahap peralihan penting dari transmisi yang terutama berbasis otoritas
individual menuju pengumpulan pengetahuan Hadis yang lebih sistematis. Namun
perlu dibedakan bahwa kodifikasi tahap ini belum identik dengan munculnya
kitab-kitab Ṣaḥīḥ dan Sunan
yang baru berkembang secara matang pada masa berikutnya.
Pada abad kedua
hingga ketiga Hijriah, kodifikasi Hadis berkembang menjadi taṣnīf, yaitu penyusunan riwayat berdasarkan struktur dan
metodologi tertentu. Karya-karya Hadis tidak disusun menggunakan satu pola yang
seragam. Ada kitab yang mengorganisasi riwayat menurut tema hukum, ada yang
berdasarkan nama sahabat periwayat, dan ada pula yang menerapkan kriteria
seleksi khusus terhadap kualitas sanad. Tradisi ini melahirkan berbagai genre
seperti muwaṭṭa’, muṣannaf, musnad,
jāmi‘, sunan, dan ṣaḥīḥ. Perkembangan tersebut mencapai fase
penting pada abad ketiga Hijriah dengan karya-karya al-Bukhārī, Muslim, Abū
Dāwūd, al-Tirmidhī, al-Nasā’ī, Ibn Mājah, dan para ahli Hadis lainnya. Dalam
tradisi Sunni, sebagian karya ini kemudian memperoleh kedudukan kanonik yang
tinggi, tetapi proses kanonisasi tersebut berlangsung secara historis dan
bertahap. Kajian Wulan, Saludi, dan Zaenab menegaskan bahwa keragaman
metodologi penyusunan kitab Hadis mencerminkan tujuan epistemologis yang
berbeda: sebagian karya mengutamakan selektivitas autentisitas, sedangkan yang
lain menekankan keluasan penghimpunan atau kemudahan penggunaan berdasarkan
tema. Studi historiografi terbaru juga menunjukkan bahwa abad ketiga hingga
kelima Hijriah merupakan periode sangat produktif dalam pengumpulan, kritik,
pengklasifikasian, dan pengembangan literatur Hadis.
Pada periode
sesudah terbentuknya koleksi-koleksi besar, penyebaran Al-Qur’an dan Hadis
memasuki jaringan pendidikan Islam yang semakin luas melalui masjid, madrasah,
pesantren, pusat studi, manuskrip, tradisi samā‘,
qirā’ah, dan ijāzah, serta kemudian
percetakan dan teknologi digital. Dalam tradisi Hadis, sanad tetap dipelihara
dalam berbagai bentuk meskipun fungsi sanad mengalami perkembangan setelah teks
kitab-kitab utama relatif mapan. Jamil menunjukkan bahwa dalam periode kemudian
muncul karya Hadis yang menyajikan matan tanpa sanad lengkap untuk tujuan
penyebaran dan pembelajaran, sementara informasi sanad tetap dapat
dipertahankan melalui karya atau dokumentasi lain. Pada Al-Qur’an, perkembangan
teknologi reproduksi teks memperluas akses tanpa menghilangkan tradisi
pembacaan dan transmisi guru-murid. Di Asia Tenggara, keberadaan manuskrip
lokal memperlihatkan bahwa Al-Qur’an telah menjadi bagian mendalam dari sejarah
intelektual dan kebudayaan Muslim setempat. Pada masa kontemporer, aplikasi
digital, perpustakaan daring, basis data Hadis, dan reproduksi mushaf
elektronik membuat kedua sumber tersebut dapat diakses secara global. Namun
sejarah panjangnya menunjukkan bahwa teknologi hanyalah medium terbaru:
keberlangsungan Al-Qur’an dan Hadis sejak awal terutama dibangun melalui
interaksi antara hafalan, teks tertulis, otoritas keilmuan, jaringan transmisi,
kritik sumber, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu, sejarah penyebaran
keduanya pada hakikatnya merupakan sejarah pelestarian sekaligus globalisasi
tradisi intelektual Islam.
Daftar
Pustaka
Anisa, Q., Tamam, M. M. S., Maghfiroh,
Sastra, H. M., & Azizah, I. A. (2025). “Historiography of the Golden Age of
Hadith Codification from the Third to Fifth Century Hijri: A Historical and
Methodological Analysis of Hadith Codification from a Sunni Perspective.” Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an
dan al-Hadits, 19(2).
Hidayatullah, L. F. N. (2023). “Sejarah
Kodifikasi al-Qur’an Mushaf Ustmani.” Maliki
Interdisciplinary Journal, 1(2), 157–160.
Jamil, K. H. B. (2022). “Who Moved My
Sanad? Another History of Isnād in the Transmission and Conveyance of Ḥadīth
and Sunnah.” Journal of Qur’an and Hadith Studies,
11(1), 1–18. https://doi.org/10.15408/quhas.v11i1.27211.
Maulana, R. (2023). “Historiografi
Kodifikasi Hadis.” Al-Thiqah:
Jurnal Ilmu Keislaman, 6(1), 1–17.
Moqbel, T. (2022). “The Emergence of the
Qirāʾāt: The Divine Permission Hypothesis.” Journal
of Islamic Studies, 33(3), 299–330. https://doi.org/10.1093/jis/etac032.
Muhammad, W. I. (2024). “The Discourses
of Rasm ‘Usmaniy and the Dynamics of Early Quran Manuscripts Prior to Abu Amr
Ad-Daniy.” SUHUF,
17(2), 319–344. https://doi.org/10.22548/shf.v17i2.1036.
Mursyid, A. Y., Mat Zin, A. A., &
Abdul Hamid, F. A. F. (2026). “Codicology, Islamization, and Qur’an Manuscripts
in Southeast Asia: A Structural Mapping of Scholarship.” Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan
Hadis, 27(1). https://doi.org/10.14421/qh.v27i1.7013.
Shuaib, C., Syed, M., Halawi, D., &
Saquib, N. (2022). “Trophic Analysis of a Historical Network Reveals Temporal
Information.” Applied Network
Science, 7, Article 31.
Tangngareng, T., Rayyn, I. G. B. A. P.,
& Mahar, A.-F. (2024). “Kitabat Al-Hadis, Tadwin dan Tasnif: Suatu Tinjauan
Historis.” Jurnal Ushuluddin:
Media Dialog Pemikiran Islam, 26(1). https://doi.org/10.24252/jumdpi.v26i1.42849.
Vahidnia, A. (2021). “Whence Come Qurʾān
Manuscripts? Determining the Regional Provenance of Early Qurʾānic
Codices.” Der Islam, 98(2), 359–393. https://doi.org/10.1515/islam-2021-0027.
Wulan, A. I., Saludi, S. S., & Zaenab. (2025/2026). “Diversity of Manhaj in Ḥadīth Codification: A Comparative Study of the Methodologies of Ḥadīth Book Compilation from the First Century to the Contemporary Era.” Journal of Qur’an and Hadith Studies, 15(1), 1–17. https://doi.org/10.15408/quhas.v15i1.51479.
Zaeni, A. (2021). “Melacak Sejarah Kodifikasi Al-Quran.” Al-Mufassir: Jurnal Ilmu Alquran, Tafsir dan Studi Islam, 3(2), 106–118. https://doi.org/10.32534/amf.v3i2.2474.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar