Di antara ujian
terbesar dalam kehidupan beragama bukan hanya keberanian meninggalkan perkara
haram, tetapi juga kejernihan hati untuk mengenali yang haram meskipun telah
dibungkus dengan nama, bentuk, dan tampilan yang tampak lebih halus. Banyak
kemungkaran tidak lagi hadir secara terang-terangan, tetapi disamarkan dengan
istilah yang indah, kemasan yang modern, atau alasan yang seolah-olah dapat
diterima. Karena itu, kalam hikmah Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki
sangat penting untuk direnungkan:
مِنْ حِيَلِ الْآثِمَةِ تَسْمِيَةُ
الشَّيْءِ الْحَرَامِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، وَتَغْيِيْرُ صُوْرَتِهِ مَعَ بَقَاءِ حَقِيْقَتِهِ
“Di antara
tipu muslihat yang dosa adalah menamai perkara haram dengan nama lain dan
mengubah bentuk luarnya, padahal hakikatnya tetap sama.” Nasihat ini
mengingatkan bahwa seorang Muslim harus menilai sesuatu bukan hanya dari nama
dan penampilannya, tetapi dari hakikat, hukum, dan akibatnya di sisi Allah.
Ungkapan “مِنْ حِيَلِ الْآثِمَةِ” atau “di antara tipu muslihat yang dosa” menunjukkan bahwa
dosa tidak selalu dilakukan dengan cara yang kasar dan terang-terangan. Ada
kalanya manusia mencari celah untuk tetap melakukan larangan Allah, tetapi
dengan cara yang dibuat tampak sah, wajar, atau lebih sopan. Tipu muslihat
semacam ini berbahaya karena membuat hati merasa aman dari dosa, padahal
substansi perbuatannya tetap melanggar batas syariat. Dalam kehidupan beragama,
kecerdasan tidak boleh digunakan untuk mempermainkan hukum Allah, melainkan
untuk semakin tunduk, berhati-hati, dan menjaga diri dari perkara yang merusak
iman.
Kalimat “تَسْمِيَةُ الشَّيْءِ الْحَرَامِ
بِغَيْرِ اسْمِهِ” atau
“menamai perkara haram dengan nama lain” mengajarkan bahwa perubahan istilah
tidak mengubah hakikat hukum. Sesuatu yang haram tetap haram meskipun diberi
sebutan yang lebih lembut, lebih modern, atau lebih mudah diterima masyarakat.
Riba, misalnya, tidak berubah menjadi halal hanya karena diberi istilah
keuntungan tertentu apabila hakikat transaksinya tetap mengandung riba.
Perbuatan maksiat juga tidak menjadi benar hanya karena disebut gaya hidup,
hiburan, kebebasan, atau budaya populer. Seorang Muslim harus memiliki
kejernihan iman agar tidak tertipu oleh bahasa yang memoles kebatilan.
Adapun “وَتَغْيِيْرُ صُوْرَتِهِ
مَعَ بَقَاءِ حَقِيْقَتِهِ” atau
“mengubah bentuk luarnya, padahal hakikatnya tetap sama” menegaskan bahwa
syariat melihat substansi, bukan sekadar formalitas. Bisa jadi bentuk luar
suatu perkara tampak berbeda, tetapi inti perbuatannya tetap sama dengan yang
dilarang. Di sinilah pentingnya ilmu, kehati-hatian, dan bimbingan ulama agar
seseorang tidak mudah menghalalkan sesuatu hanya karena kemasannya telah
berubah. Dalam pandangan religius, seorang hamba tidak cukup bertanya “apakah
ini tampak boleh?”, tetapi juga perlu bertanya “apa hakikat perkara ini, apa
unsur yang terkandung di dalamnya, dan apakah Allah ridha terhadapnya?”
Kalam hikmah ini juga menjadi peringatan agar manusia tidak mempermainkan agama demi kepentingan nafsu, keuntungan, atau penerimaan sosial. Ketika seseorang sudah mengetahui bahwa sesuatu dilarang, tetapi tetap mencari cara agar larangan itu tampak boleh, maka yang rusak bukan hanya perbuatannya, melainkan juga kejujuran batinnya di hadapan Allah. Agama menuntut ketulusan, bukan siasat untuk membenarkan keinginan diri. Orang yang bertakwa akan lebih memilih meninggalkan perkara yang meragukan daripada memaksa mencari pembenaran untuk sesuatu yang jelas membahayakan agamanya.
Dengan demikian, kalam hikmah Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki ini mengajarkan pentingnya kejujuran spiritual dalam memahami halal dan haram. Seorang Muslim hendaknya tidak tertipu oleh perubahan nama, kemasan, istilah, atau bentuk luar suatu perbuatan apabila hakikatnya tetap bertentangan dengan syariat. Yang harus dijaga bukan hanya tindakan lahir, tetapi juga kesungguhan hati untuk tunduk kepada Allah tanpa manipulasi. Inilah tanda kehambaan yang benar: tidak mencari celah untuk membenarkan dosa, tetapi mencari jalan untuk semakin bersih, selamat, dan dekat kepada ridha Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar