Halaman

Selasa, 08 September 2026

Wakaf dalam Kerangka Fikih dan Tata Kelola Modern: Kajian Konseptual, Yuridis, dan Manajerial

Secara etimologis, kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa–yaqifu–waqfan (وَقَفَيَقِفُوَقْفًا) yang mengandung arti berhenti, menahan, atau mencegah. Istilah lain yang sering digunakan dalam literatur fikih ialah al-abs (الْحَبْسُ), yaitu menahan suatu harta agar substansi atau pokoknya tetap terpelihara. Karena itu, Ibn Qudāmah menjelaskan hakikat wakaf dengan formula “tabīs al-al wa tasbīl al-thamarah atau menahan pokok harta dan menyalurkan hasil/manfaatnya. Dalam pengertian fikih, wakaf dengan demikian merupakan tindakan hukum tabarru' yang menyebabkan suatu harta dipertahankan pokoknya, sedangkan manfaat atau hasilnya diberikan untuk kepentingan yang dibenarkan syariat. Konsep tersebut sejalan dengan definisi normatif Indonesia dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 41 Tahun 2004, yaitu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta bendanya agar dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Definisi modern ini memperlihatkan bahwa fikih wakaf bukan hanya membahas akad wakaf, tetapi seluruh norma syariah mengenai wakif, harta wakaf, penerima manfaat, pengelolaan, pengembangan, dan perlindungan aset wakaf.

Dalam khazanah fikih terdapat variasi konseptual antara mazhab mengenai status kepemilikan dan durasi wakaf. Mazhab Hanafi, terutama pendapat Abu Hanifah, memberi perhatian besar pada penahanan manfaat harta dan memiliki konstruksi tertentu mengenai tetapnya hubungan wakif dengan harta; sementara jumhur, terutama Syafi'iyyah dan Hanabilah, lebih menonjolkan prinsip terlepasnya penguasaan pribadi atas harta yang telah diwakafkan dan keharusan menjaga pokoknya. Mazhab Maliki relatif lebih fleksibel karena menerima wakaf untuk jangka waktu tertentu, sedangkan kecenderungan klasik jumhur lebih menekankan sifat keberlanjutan. Keragaman tersebut penting karena legislasi Indonesia tidak mengadopsi satu mazhab secara kaku. UU No. 41 Tahun 2004 mengakomodasi wakaf “selamanya atau untuk jangka waktu tertentu”, sehingga dapat dipahami sebagai bentuk talfīq atau adaptasi normatif terhadap kebutuhan sosial kontemporer. Harahab (2020) menunjukkan bahwa penormaan fikih ke dalam legislasi nasional berlangsung secara adaptif melalui pengaturan unsur wakaf, jangka waktu, pengelolaan, pendaftaran, pelaporan, serta perubahan status harta wakaf, dengan prinsip kemanfaatan, kepastian hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai orientasi utamanya.

Manajemen wakaf dapat dipahami sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan atau kepemimpinan, pengawasan, dan evaluasi terhadap sumber daya wakaf agar tujuan wakaf tercapai secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan sesuai syariah. Putra (2022) menempatkan perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan sebagai fungsi pokok yang harus dijalankan nazhir. Dalam perspektif hukum positif, Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 mewajibkan nazhir mengadministrasikan harta wakaf, mengelola dan mengembangkannya sesuai tujuan dan peruntukan, mengawasi dan melindunginya, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia). Pasal 43 selanjutnya menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan wakaf harus sesuai prinsip syariah dan dilakukan secara produktif. Karena itu, manajemen wakaf kontemporer tidak memadai apabila hanya menjaga tanah atau bangunan agar tidak hilang; ia mencakup legalisasi aset, fundraising, investasi syariah, manajemen risiko, pemeliharaan aset, distribusi hasil, pelaporan keuangan, transparansi, serta evaluasi dampak sosial. Penelitian mutakhir menunjukkan bahwa profesionalisme dan kompetensi manajerial nazhir merupakan determinan penting keberhasilan pengelolaan wakaf.

Dasar hukum wakaf dalam syariat bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, dan ijtihad para fuqaha. Al-Qur'an memang tidak menyebut istilah wakaf secara teknis, tetapi para ulama mendasarkan pensyariatannya pada ayat-ayat tentang infak dan kebajikan, antara lain QS. al-Baqarah [2]: 261 tentang pelipatgandaan pahala infak, QS. al-Baqarah [2]: 267 tentang menginfakkan harta yang baik, serta QS. Āli 'Imrān [3]: 92 yang menyatakan bahwa seseorang tidak akan mencapai kebajikan sempurna sebelum menginfakkan sebagian harta yang dicintainya. Landasan yang lebih langsung terdapat dalam hadis Ibn 'Umar mengenai tanah 'Umar ibn al-Khaṭṭāb di Khaibar. Nabi Muhammad Saw. bersabda, “in syi'ta abbasta alahā wa taaddaqta bihā”, yaitu apabila dikehendaki, tahanlah pokok tanah tersebut dan sedekahkan hasilnya; kemudian 'Umar menetapkan agar pokoknya tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hadis ini menjadi fondasi doktrinal prinsip pemeliharaan pokok dan distribusi manfaat. Selain itu, hadis Muslim No. 1631 tentang tiga amal yang tidak terputus setelah kematian, salah satunya adaqah jāriyah, secara klasik dihubungkan para ulama dengan wakaf.

Dalam sistem hukum Indonesia, kerangka perwakafan bersifat berlapis. Ketentuan dasarnya terdapat dalam Buku III Kompilasi Hukum Islam, kemudian diperkuat secara khusus melalui UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pelaksanaannya diatur melalui PP No. 42 Tahun 2006, yang kemudian diubah dengan PP No. 25 Tahun 2018 dan hingga kini berstatus berlaku. Regulasi teknis dilengkapi, antara lain, oleh PMA No. 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang dan PMA No. 73 Tahun 2013 mengenai tata cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Di tingkat kelembagaan, BWI (Badan Wakaf Indonesia) menerbitkan Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, yang menekankan pengelolaan produktif, aman, dan sesuai prinsip syariah. Khusus wakaf uang, Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya jawāz atau boleh, penggunaannya harus untuk hal yang dibenarkan syariat, dan nilai pokoknya wajib dijaga agar tidak hilang, dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Dengan demikian, legalitas wakaf Indonesia merupakan integrasi antara fikih, fatwa, dan hukum negara.

Mengenai rukun wakaf, jumhur fuqaha pada dasarnya mengenal empat komponen utama, yaitu al-wāqif (orang yang berwakaf), al-mawqūf atau al-mawqūf bih (harta yang diwakafkan), al-mawqūf 'alayh (pihak atau tujuan penerima manfaat), dan al-īghah (pernyataan atau akad wakaf). Rumusan tersebut antara lain dijelaskan dalam al-Fiqh al-Manhajī 'alā Madhhab al-Imām al-Syāfi'ī: “lil-waqfi arba'atu arkān: al-wāqif, wa al-mawqūf, wa al-mawqūf 'alayh, wa al-īghah. Penting dibedakan bahwa Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004 menggunakan istilah “unsur wakaf”, yang terdiri atas enam unsur: wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Dengan demikian, untuk penulisan ilmiah sebaiknya tidak langsung menyebut Pasal 6 sebagai “enam rukun wakaf” tanpa penjelasan. Empat rukun berasal dari konstruksi fikih jumhur, sedangkan enam unsur merupakan formulasi hukum positif Indonesia yang memasukkan nazhir dan jangka waktu sebagai perangkat penting untuk menjamin kepastian dan pengelolaan wakaf.

Setiap rukun tersebut memiliki syarat. Wakif harus memiliki kecakapan melakukan tabarru' serta bertindak atas kehendak sendiri. Dalam Pasal 8 UU No. 41 Tahun 2004, wakif perseorangan harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, serta merupakan pemilik sah harta yang akan diwakafkan. Adapun harta wakaf harus jelas, memiliki nilai yang diakui syariah, dapat dimanfaatkan, dan berada dalam kepemilikan serta penguasaan yang sah dari wakif. Pasal 15 secara eksplisit menegaskan bahwa harta hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai wakif secara sah. Nazhir pun harus memenuhi persyaratan integritas dan kecakapan karena bertanggung jawab menjaga amanah wakaf. Dalam sistem Indonesia, nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Perspektif modern bahkan menuntut lebih dari sekadar kesalehan personal: nazhir perlu mempunyai kompetensi manajerial, penguasaan regulasi, kemampuan investasi, literasi keuangan dan teknologi, serta kapasitas manajemen risiko. Sylvianie (2023) menemukan bahwa rendahnya keterampilan manajemen, pendidikan dan pelatihan yang terbatas, pola rekrutmen yang kurang profesional, serta paradigma tradisional menjadi faktor penting yang menghambat kinerja sebagian nazhir.

Syarat berikutnya berkaitan dengan īghah, penerima manfaat, dan prosedur formal. Ikrar harus menunjukkan secara jelas dan tegas kehendak wakif untuk menjadikan harta sebagai wakaf dan peruntukannya tidak boleh diarahkan kepada kegiatan yang bertentangan dengan syariat. Dalam sistem Indonesia, ikrar dilakukan kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan dua orang saksi, kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat identitas wakif, identitas nazhir, data harta benda wakaf, peruntukan, dan jangka waktu wakaf. Peruntukannya, menurut Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004, dapat mencakup sarana ibadah, pendidikan dan kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa, peningkatan ekonomi umat, serta bentuk kesejahteraan umum lain yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan administratif tersebut sangat penting karena wakaf mempunyai karakter jangka panjang; tanpa pencatatan dan bukti hukum yang kuat, aset berisiko mengalami sengketa, pengalihan ilegal, atau kehilangan identitas hukumnya. Karena itu, dimensi administrasi tidak bertentangan dengan fikih, tetapi menjadi instrumen perlindungan terhadap maqad wakaf.

Macam-macam wakaf dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa perspektif. Berdasarkan penerima manfaatnya terdapat waqf ahlī atau dhurrī, yaitu wakaf yang manfaat awalnya diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan wakif; waqf khayrī, yaitu wakaf untuk kepentingan sosial dan masyarakat luas; serta waqf musytarak, yaitu kombinasi antara kepentingan keluarga dan kepentingan publik. Berdasarkan durasinya dikenal waqf mu'abbad, yaitu wakaf yang dimaksudkan berlaku secara terus-menerus, serta waqf mu'aqqat, yakni wakaf untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan objeknya, Pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 membagi harta wakaf menjadi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak antara lain berupa hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan satuan rumah susun; sedangkan benda bergerak dapat berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya yang sesuai syariah. Perluasan objek tersebut menunjukkan transformasi wakaf dari paradigma yang dahulu dominan berbasis tanah menuju instrumen filantropi yang lebih fleksibel dan inklusif.

Dari perspektif pengelolaan, wakaf dapat pula dibedakan menjadi wakaf langsung/konsumtif dan wakaf produktif. Wakaf langsung ialah aset yang manfaatnya digunakan secara langsung oleh penerima, misalnya tanah dan bangunan masjid, sekolah, pemakaman, atau fasilitas kesehatan. Sebaliknya, wakaf produktif adalah harta yang terlebih dahulu dikelola melalui kegiatan ekonomi atau investasi yang sesuai syariah, kemudian surplus atau hasilnya disalurkan kepada mauqūf 'alayh. Bentuk kontemporernya dapat berupa wakaf uang, wakaf saham dan surat berharga yang memenuhi ketentuan syariah, pengelolaan properti komersial, pertanian, peternakan, serta model investasi sosial lainnya. Hafizd, Saumantri, dan Mustopa (2022) menekankan bahwa wakaf produktif memungkinkan pengembangan nilai manfaat aset melalui perencanaan, pengelolaan, pelaporan, dan pengawasan; sementara studi tata kelola menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, manajemen risiko, dan standardisasi pelaporan merupakan prasyarat penting keberlanjutannya. Dengan demikian, fikih dan manajemen wakaf merupakan dua dimensi yang saling melengkapi: fikih menentukan validitas, batas syariah, dan tujuan wakaf, sedangkan manajemen memastikan amanah wakaf terlindungi, berkembang secara produktif, dan manfaatnya benar-benar berkelanjutan bagi masyarakat.

Daftar Pustaka

1.   Al-Qur'an al-Karim, khususnya QS. al-Baqarah [2]: 261 dan 267; QS. Āli 'Imrān [3]: 92; al-Bukhārī, aī al-Bukhārī, Kitāb al-Waāyā, hadis No. 2772; Muslim, aī Muslim, hadis No. 1631 dan 1632.

2.  Ibn Qudāmah, 'Abd Allāh ibn Amad. Al-Mughnī, Kitāb al-Wuqūf wa al-'Aāyā.

3. Al-Zuaylī, Wahbah. (1997). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Beirut: Dār al-Fikr, cet. IV.

4. Al-Khin, Muṣṭafā, Muṣṭafā al-Bughā, & 'Alī al-Syarbajī. (1992). Al-Fiqh al-Manhajī 'alā Madhhab al-Imām al-Syāfi'ī, Jilid V. Damaskus: Dār al-Qalam.

5. Putra, Trisno Wardy. (2022). Buku Ajar Manajemen Wakaf. Bandung: Widina Bhakti Persada. ISBN 978-623-459-204-7.

6. Harahab, Y. (2020). “Adaptabilitas Penormaan Fikih Wakaf ke dalam Legislasi Nasional.” Mimbar Hukum, 32(1), 1–18. DOI: 10.22146/jmh.29576.

7. Permana, Y., & Rukmanda, M. R. (2021). “Wakaf: Tinjauan Fiqh, Dasar Hukum, dan Implementasinya di Indonesia.” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 3(2), 154–168. DOI: 10.47467/alkharaj.v3i2.307.

8.  Alam, A., Rahmawati, M. I., & Nurrahman, A. (2022). “Manajemen Wakaf Produktif dan Tantangannya di Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Surakarta.” Profetika: Jurnal Studi Islam, 23(1), 114–126. DOI: 10.23917/profetika.v23i1.16799.

9. Hafizd, J. Z., Saumantri, T., & Mustopa. (2022). “Kajian Implementatif Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia.” Jurnal Yaqzhan: Analisis Filsafat, Agama dan Kemanusiaan, 8(1), 85–101. DOI: 10.24235/jy.v8i1.8978.

10. Qolbi, N., Ayuniyyah, Q., & Beik, I. S. (2022). “Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif di Baitul Wakaf: Pendekatan Analytic Network Process (ANP).” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(11), 4939–4948. DOI: 10.54371/jiip.v5i11.1109.

11. Aryana, K. P., & Yuliafitri, I. (2023). “Penerapan Good Nazhir Governance berdasarkan Waqf Core Principle pada Wakaf Salman ITB.” Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 11(1), 87–96. DOI: 10.17509/jrak.v11i1.46526.

12. Sylvianie, L. (2023). “Kecakapan Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia.” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 13(2), 199–220. DOI: 10.47200/ulumuddin.v13i2.1773.

13. Hafzi, A., & Elfia. (2024). “Nazir Wakaf dalam Perspektif Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 dan Fiqih Wakaf.” Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat, 7(1), 1–10. DOI: 10.31869/jkpu.v7i1.5046.

14. Pratama, A., Ummah, M. F. I., Amar, R., & Wahidy, S. (2025). “Nazhir, Cash Waqf, and Digitalization: Assessing Sharia Compliance and Governance at Laznas Yakesma Kepri.” Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam, 17(1), 40–61. DOI: 10.14421/az-zarqa.v17.i1.3841.

15.Republik Indonesia. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf sebagaimana diubah dengan PP No. 25 Tahun 2018; PMA No. 4 Tahun 2009; PMA No. 73 Tahun 2013; serta Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.

16.Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa tentang Wakaf Uang, ditetapkan 11 Mei 2002: wakaf uang dibolehkan, digunakan untuk hal yang dibenarkan syariah, dan nilai pokoknya wajib dijaga kelestariannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wakaf dalam Kerangka Fikih dan Tata Kelola Modern: Kajian Konseptual, Yuridis, dan Manajerial

Secara etimologis, kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa–yaqifu–waqfan ( وَقَفَ – يَقِفُ – وَقْفًا ) yang mengandung arti berhenti,...