Al-Qur’an dan
Hadis merupakan dua sumber fundamental yang membentuk bangunan ajaran Islam.
Keduanya tidak hanya menjadi rujukan dalam persoalan ibadah dan hukum, tetapi
juga menjadi landasan pembentukan akidah, akhlak, pendidikan, kehidupan sosial,
serta orientasi peradaban umat Islam. Al-Qur’an menempati kedudukan sebagai
sumber utama yang diyakini sebagai wahyu Allah Swt., sedangkan Hadis menjadi
sumber kedua yang merekam penjelasan, keteladanan, dan implementasi ajaran
Islam melalui Nabi Muhammad Saw. Oleh karena itu, memahami konsep dasar
Al-Qur’an dan Hadis tidak cukup hanya dengan mengetahui definisinya, tetapi
juga perlu mencakup asal-usul, karakteristik, proses transmisi, otoritas,
fungsi, serta hubungan epistemologis antara keduanya. Dalam tradisi keilmuan
Islam, hubungan Al-Qur’an dan Hadis bersifat integral: Al-Qur’an memberikan
prinsip dan norma dasar, sementara Hadis banyak memberikan penjelasan tentang
bagaimana prinsip tersebut dipahami dan dilaksanakan. Kajian kontemporer tetap
menempatkan Hadis sebagai sumber penting setelah Al-Qur’an, meskipun setiap
riwayat hadis memerlukan penilaian sesuai kualitas transmisi dan kandungannya.
Secara
terminologis, Al-Qur’an dipahami sebagai kalam Allah Swt. yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad Saw. melalui Malaikat Jibril, menggunakan bahasa Arab,
ditransmisikan kepada umat secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, dimulai
dengan Surah al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah al-Nas, serta membacanya
dipandang sebagai ibadah. Pengertian ini menunjukkan beberapa karakter utama
Al-Qur’an: bersumber dari Allah, merupakan wahyu yang disampaikan kepada Nabi
Muhammad Saw., memiliki struktur bahasa tertentu, dan ditransmisikan melalui
tradisi periwayatan yang luas. Al-Qur’an berbeda dari Hadis Nabawi maupun Hadis
Qudsi dari segi kedudukan dan karakter transmisinya. Dalam keyakinan Islam,
pemeliharaan Al-Qur’an berkaitan pula dengan firman Allah dalam QS. al-Hijr
[15]: 9 tentang pemeliharaan al-Dzikr.
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ
“Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.”
Ayat ini memberi jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al-Qur’an
selama-lamanya. Karena itu,
disiplin ‘ulūm al-Qur’ān berkembang untuk menjelaskan berbagai
aspek Al-Qur’an, seperti wahyu, sebab turunnya ayat, Makki-Madani, qira’at,
nasikh-mansukh, munasabah, serta kaidah-kaidah penafsiran.
Proses pewahyuan
dan transmisi Al-Qur’an juga menjadi bagian penting dari konsep dasarnya.
Al-Qur’an diturunkan secara bertahap selama masa kerasulan Nabi Muhammad Saw.,
sehingga wahyu berinteraksi dengan kondisi sosial, keagamaan, dan berbagai
persoalan yang dihadapi komunitas Muslim awal. Pada masa Nabi, ayat-ayat Al-Qur’an
dipelihara melalui dua mekanisme utama, yaitu hafalan dan penulisan. Setelah
Nabi wafat, penghimpunan Al-Qur’an dalam satu kumpulan dilakukan pada masa
Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, sedangkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan
dilakukan standardisasi mushaf untuk mengurangi potensi perselisihan bacaan di
wilayah Islam yang semakin luas. Penelitian tentang jam‘ al-Qur’ān menunjukkan bahwa sejarah kodifikasi
tidak boleh dipahami seolah-olah Al-Qur’an baru mulai dipelihara setelah
wafatnya Nabi; tradisi hafalan dan dokumentasi tertulis telah berlangsung sejak
masa Nabi dan kemudian mengalami proses penghimpunan serta standardisasi. Dalam
tradisi Islam, kesinambungan sanad bacaan Al-Qur’an juga menjadi salah satu
mekanisme penting dalam menjaga otoritas transmisi, termasuk yang masih
dipraktikkan di pesantren-pesantren Indonesia.
Dari segi fungsi,
Al-Qur’an tidak sekadar dipandang sebagai kitab hukum, tetapi sebagai hudā atau petunjuk kehidupan yang mencakup berbagai dimensi
keberadaan manusia. Kandungannya meliputi prinsip tauhid dan keimanan, ibadah,
akhlak, hukum, hubungan sosial, kisah umat terdahulu, pendidikan, refleksi
terhadap alam, serta nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebagian ajaran dijelaskan
dalam bentuk yang relatif rinci, sedangkan sebagian lainnya disampaikan dalam
prinsip umum yang membutuhkan penafsiran dan penjelasan lebih lanjut. Oleh
sebab itu, membaca Al-Qur’an secara akademik memerlukan perhatian terhadap
bahasa, konteks turunnya ayat, keterkaitan antarayat, tujuan syariat, dan
tradisi tafsir. Pada perkembangan kontemporer, kajian Al-Qur’an juga tidak
terbatas pada analisis teks, tetapi berkembang melalui pendekatan living Qur’an, yaitu penelitian mengenai bagaimana
Al-Qur’an dibaca, dihafalkan, diajarkan, dipraktikkan, dan diberi makna oleh
masyarakat. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa Al-Qur’an terus hadir
dalam praktik pendidikan dan kehidupan sosial dengan bentuk yang semakin
beragam, sehingga memperlihatkan hubungan dinamis antara teks wahyu dengan
realitas masyarakat.
Hadis, sebagai
sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an, secara umum merujuk kepada segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., terutama perkataan (qaul), perbuatan (fi‘l), persetujuan atau ketetapan (taqrir), dan dalam cakupan tertentu sifat atau karakter beliau.
Istilah “Hadis” dan “Sunnah” sering digunakan secara berdekatan, meskipun dalam
disiplin keislaman tertentu keduanya dapat memperoleh penekanan terminologis
yang berbeda. Struktur sebuah hadis pada dasarnya terdiri atas sanad dan matan. Sanad merupakan rangkaian orang yang
meriwayatkan berita hingga sampai kepada sumbernya, sementara matan merupakan
isi atau teks berita yang diriwayatkan. Karena karakter transmisinya berbeda
dari Al-Qur’an, hadis-hadis tidak seluruhnya mempunyai tingkat kepastian yang
sama. Dari sinilah ilmu hadis mengembangkan berbagai klasifikasi seperti hadis
mutawatir dan ahad, serta penilaian kualitas seperti sahih, hasan, dan daif
berdasarkan kriteria tertentu. Kajian sejarah hadis juga menunjukkan bahwa
aktivitas penerimaan, pencatatan, dan penyampaian hadis sudah berlangsung sejak
masa Nabi dan sahabat, kemudian berkembang menuju penghimpunan serta kodifikasi
yang lebih sistematis pada periode berikutnya.
Keberadaan ilmu
hadis menunjukkan kuatnya tradisi kritik sumber dalam khazanah intelektual
Islam. Para ulama tidak menerima setiap informasi yang dinisbatkan kepada Nabi
secara otomatis, tetapi mengembangkan perangkat untuk menguji transmisi dan
kandungannya. Kritik sanad menelaah kesinambungan jalur periwayatan, integritas
dan kapasitas intelektual perawi, serta kemungkinan adanya cacat dalam
transmisi. Kritik matan, pada sisi lain, menelaah isi riwayat dengan
mempertimbangkan bahasa, konteks, kesesuaian antarrivayat, prinsip-prinsip Al-Qur’an,
fakta sejarah, serta indikator lain yang digunakan dalam metodologi hadis.
Melalui mekanisme seperti takhrij
al-hadith, jarh wa ta‘dil, penelitian sanad, dan kritik matan,
para sarjana hadis berusaha menentukan tingkat keterandalan sebuah riwayat. Penelitian
kontemporer juga menunjukkan bahwa kritik matan tetap relevan dalam
menyelesaikan riwayat-riwayat yang tampak problematis atau bertentangan. Dengan
demikian, pembelajaran hadis yang baik seharusnya tidak hanya berhenti pada
kegiatan mengutip teks hadis, tetapi juga memperhatikan asal riwayat, kualitas
sanad, variasi matan, konteks, serta metodologi pemahamannya.
Hubungan
Al-Qur’an dan Hadis dapat dipahami melalui fungsi Hadis dalam menjelaskan
kandungan Al-Qur’an. Pertama, Hadis dapat berfungsi sebagai bayān al-taqrīr, yaitu menegaskan kembali prinsip yang
telah terdapat dalam Al-Qur’an. Kedua, Hadis berfungsi sebagai bayān al-tafsīr atau bayān al-tafṣīl, yakni menjelaskan dan merinci ketentuan
Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Perintah mendirikan salat, menunaikan
zakat, melaksanakan haji, dan berbagai ibadah lain terdapat dalam Al-Qur’an,
tetapi banyak tata cara praktis pelaksanaannya diketahui melalui Sunnah Nabi. Ketiga,
dalam teori hukum Islam, Sunnah juga dibahas sebagai sumber yang memberikan
ketentuan pada persoalan yang tidak dijelaskan secara terperinci dalam teks
Al-Qur’an, selama validitas dan argumentasi hadis tersebut dapat
dipertanggungjawabkan. Karena itu, memahami Al-Qur’an tanpa memperhatikan
Sunnah dapat menghasilkan pemahaman yang tidak lengkap terhadap sejumlah aspek
ajaran Islam. Sebaliknya, pemahaman hadis juga tidak dapat dilepaskan dari
kerangka nilai dan prinsip Al-Qur’an. Relasi tersebut menunjukkan bahwa
keduanya bekerja secara komplementer, dengan Al-Qur’an tetap menempati posisi
sumber primer.
Memahami konsep
dasar Al-Qur’an dan Hadis dalam konteks kekinian memerlukan perpaduan antara
penghormatan terhadap otoritas teks dan ketelitian metodologis dalam
menafsirkannya. Perkembangan masyarakat, teknologi digital, media sosial, dan
perubahan sosial telah menyebabkan ayat Al-Qur’an dan hadis beredar sangat
cepat, sering kali terlepas dari konteks dan sumber aslinya. Kondisi tersebut
menuntut literasi keagamaan yang lebih kuat: umat perlu mampu membedakan teks
Al-Qur’an dari terjemahan atau tafsir, memastikan keabsahan sumber hadis,
memahami perbedaan tingkat kualitas hadis, serta menghindari pengambilan
kesimpulan hanya dari potongan teks. Kajian kontemporer tentang living Qur’an menunjukkan bahwa interaksi masyarakat
dengan Al-Qur’an terus berkembang, sementara studi hadis modern juga
memperlihatkan pentingnya metodologi yang kritis dalam menilai dan memahami
riwayat. Dengan demikian, Al-Qur’an dan Hadis perlu dipelajari sebagai sumber
normatif sekaligus objek kajian ilmiah yang memiliki sejarah transmisi,
disiplin metodologis, dan konteks penafsiran. Pemahaman seperti ini
memungkinkan keduanya tetap berfungsi sebagai sumber nilai keagamaan, moral,
pendidikan, dan sosial yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam menghadapi
perkembangan zaman.
Daftar Pustaka
Al-Hadi, Abu Azam. (2020). “Hadis sebagai
Sumber Hukum Islam.” Al-Qanun:
Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 316–339. doi:10.15642/alqanun.2020.23.2.316-339.
Al-Qattan, Manna’ Khalil. (2019). Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Terj. Mudzakir AS. Jakarta/Bogor:
Litera AntarNusa.
Andariati, Leni. (2020). “Hadis dan
Sejarah Perkembangannya.” Diroyah:
Jurnal Studi Ilmu Hadis,
4(2), 153–166. doi:10.15575/diroyah.v4i2.4680.
Anwar, Rosihon. (2018). Pengantar Ulumul Qur’an. Edisi Revisi. Bandung: Pustaka Setia.
Ismail, M. Syuhudi. (1994). Pengantar Ilmu Hadis. Bandung: Angkasa.
Jamil, Ahmad, & Khaled, Naswan Abdo.
(2022). “The Genealogy of Authoritive Transmission of Sanad Al-Qur’an in Java
Islamic Boarding Schools.” Kalimah:
Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 20(2). doi:10.21111/klm.v20i2.8332.
Munir, Miftakhul. (2021). “Metode
Pengumpulan Al-Qur’an.” Jurnal
Kariman, 9(1), 143–160.
doi:10.52185/kariman.v9i1.171.
Nurani, Shinta, Maulana, Luthfi, &
Purwati, Eni. (2022). “Living Qur’an as New Market Trends of Islamic Education
in Indonesia.” Hayula:
Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 6(1), 1–18.
doi:10.21009/hayula.006.01.01.
Nurrohman, Muhamad Ridwan, & Kosasih,
Engkos. (2020). “Diskursus Kritik Matan: Pendekatan Tashih Mutūn terhadap
Kontroversi Riwayat Rasulullah Saw. Menyalatkan Ibn Ubay.” Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis, 5(1), 1–11.
doi:10.15575/diroyah.v5i1.8959.
Saladin, Bustami, Taufiq, Muhammad, &
Syatirah, Sebti Ibni. (2023). “The Impact of Nashirudin Al-Albani’s Tarjih
Hadith Method on Differences in Mazhab and Qur’anic Interpretation.” Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis, 8(1), 204–217.
doi:10.15575/diroyah.v8i1.28456.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar