Wakaf (al-waqf) secara etimologis bermakna al-ḥabs (الْحَبْسُ),
yaitu menahan atau mencegah suatu harta dari peralihan, sedangkan secara
terminologis ia menunjuk pada penahanan pokok harta dan penyaluran manfaatnya
untuk tujuan yang dibenarkan syariat. Landasan terpenting konstruksi fikih
wakaf adalah hadis tentang tanah Umar ibn al-Khattab di Khaibar. Nabi Muhammad
saw. memberi arahan: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ
أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا, yang secara substansial berarti “jika
engkau menghendaki, tahan pokoknya dan sedekahkan hasil/manfaatnya.” Dari hadis
inilah lahir dua unsur fundamental wakaf, yaitu taḥbīs al-aṣl—mempertahankan pokok harta—dan
tasbīl al-manfa‘ah—menyalurkan
manfaatnya. Para imam mazhab sepakat mengenai legitimasi wakaf sebagai
instrumen kebajikan, tetapi berbeda ketika menjelaskan konsekuensi yuridisnya:
apakah kepemilikan benda tetap berada pada wakif, berpindah ke “hukum milik
Allah”, atau berpindah secara terbatas kepada penerima wakaf; apakah wakaf
langsung mengikat; apakah harus berlaku selamanya; dan apakah objek yang habis
dipakai seperti uang dapat menjadi harta wakaf. Penelitian Mohammad Abdullah
menunjukkan bahwa justru persoalan status kepemilikan
dan sempurnanya/terikatnya wakaf
merupakan dua wilayah utama perbedaan dalam doktrin wakaf klasik empat mazhab.
Dalam pandangan personal Imam
Abu Hanifah (w. 150 H), wakaf dirumuskan sebagai حَبْسُ
الْعَيْنِ عَلَى مِلْكِ الْوَاقِفِ وَالتَّصَدُّقُ بِالْمَنْفَعَةِ,
yakni menahan benda tetap dalam kepemilikan wakif dan menyedekahkan manfaatnya.
Al-Marghinani dalam al-Hidāyah menambahkan bahwa
konsep ini menyerupai ‘āriyah
atau pemberian hak guna. Konsekuensinya sangat penting: menurut konstruksi asal
Abu Hanifah, substansi atau raqabah
benda wakaf belum dengan sendirinya keluar dari kepemilikan wakif. Wakaf
merupakan perbuatan kebajikan yang sah, tetapi pada prinsipnya ghayr lāzim, belum bersifat irrevocable hanya
karena ucapan wakaf. Oleh sebab itu, dalam konstruksi ini terdapat ruang bagi
wakif untuk kembali terhadap wakafnya sepanjang belum terjadi faktor yang
menjadikannya mengikat. Kitab Mukhtaṣar al-Qudūrī
menjelaskan bahwa kepemilikan wakif menurut Abu Hanifah tidak hilang kecuali,
antara lain, apabila hakim menetapkannya atau wakaf dikaitkan dengan kematian
dalam bentuk yang berfungsi seperti wasiat. Karena itu, menyatakan secara
sederhana bahwa “Hanafi berpendapat harta wakaf selalu tetap menjadi milik
wakif” kurang akurat; formulasi tersebut menggambarkan terutama pandangan Imam
Abu Hanifah sendiri sebelum memperhitungkan perkembangan doktrin Hanafi melalui
Abu Yusuf, Muhammad al-Shaybani, dan fuqaha muta’akhkhirīn.
Perkembangan penting terjadi
melalui dua murid utama Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad al-Shaybani,
yang biasa disebut al-Ṣāḥibān. Dalam
formulasi mereka, wakaf adalah penahanan benda pada ḥukm milk Allāh ta‘ālā, sehingga wakif kehilangan
kewenangan pemilikan dan manfaatnya diarahkan kepada penerima wakaf; dengan
demikian karakter luzūm wakaf menjadi jauh
lebih kuat. Abu Yusuf bahkan berpendapat wakaf dapat mengikat melalui
pernyataan wakif, sedangkan Muhammad memberikan perhatian lebih besar pada
penyerahan kepada pengelola. Perbedaan internal ini menjelaskan fleksibilitas
Mazhab Hanafi dalam sejarah pengembangan institusi wakaf. Fleksibilitas
tersebut juga terlihat pada wakaf harta bergerak dan wakaf uang (waqf al-nuqūd). Walaupun logika dasar wakaf menghendaki
pokok harta tetap bertahan, fuqaha Hanafi kemudian mengakui wakaf uang
berdasarkan istiḥsān dan ta‘āmul/‘urf apabila praktik itu telah diterima
masyarakat dan pokok nilainya dapat dipertahankan melalui investasi atau
pembiayaan. Ibn ‘Abidin, misalnya, menghubungkan penerimaan wakaf dirham dengan
kebiasaan yang telah berlaku. Karena itu, ketika mengutip “pendapat Hanafi”
dalam artikel ilmiah, sebaiknya dibedakan antara qawl Abī Ḥanīfah dengan
pendapat yang berkembang dan difatwakan dalam
mazhab. Kajian kontemporer tentang empat mazhab juga
menunjukkan relevansi perbedaan ini dalam perdebatan wakaf uang.
Mazhab Maliki membangun konsep
wakaf dengan titik tekan yang agak berbeda. Ibn ‘Arafah mendefinisikannya: إِعْطَاءُ
مَنْفَعَةِ شَيْءٍ مُدَّةَ وُجُوْدِهِ، لَازِمًا بَقَاؤُهُ فِي مِلْكِ مُعْطِيْهِ
وَلَوْ تَقْدِيْرًا, yaitu memberikan manfaat suatu benda
selama benda itu ada dengan tetapnya benda tersebut dalam kepemilikan pemberi,
setidaknya secara hukum. Definisi yang direkam al-Hattab dalam Mawāhib al-Jalīl menunjukkan bahwa bagi Maliki, yang
menjadi inti wakaf bukan perpindahan zat benda kepada penerima, melainkan
pengalihan hak manfaat secara
mengikat. Wakif masih dipandang mempunyai hubungan kepemilikan dengan raqabah benda, tetapi kepemilikan itu telah dibatasi
sedemikian rupa sehingga ia tidak bebas menjual, menghibahkan, atau
memperlakukan benda tersebut bertentangan dengan tujuan wakaf. Dengan kata
lain, baqā’ al-milk bukan berarti
kebebasan pemilik tetap utuh. Manfaat sudah didedikasikan kepada mawqūf ‘alayh, sehingga wakif terikat oleh tujuan
wakafnya. Hal ini memperlihatkan perbedaan antara “kepemilikan formal atas
benda” dengan “kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap benda”; dalam wakaf
Maliki, keduanya tidak lagi identik.
Salah satu karakter paling khas
Mazhab Maliki adalah tidak menjadikan
keabadian (ta’bīd) sebagai syarat mutlak setiap wakaf. Wakaf dapat
ditentukan untuk jangka waktu tertentu; setelah periode itu selesai, penguasaan
penuh atas benda dapat kembali kepada pemilik sesuai konstruksi akadnya. Inilah
yang membuat teori Maliki relatif lentur dalam menjelaskan wakaf temporer (waqf mu’aqqat). Pada saat yang sama, Maliki memberi
perhatian khusus kepada ḥawz, yakni
keluarnya penguasaan efektif harta dari wakif dan terealisasinya penguasaan
wakaf sebelum terjadi penghalang seperti kematian, sakit yang berakhir dengan
kematian, atau kebangkrutan tertentu. Fleksibilitas Maliki juga terlihat dalam
pengakuannya terhadap wakaf manfaat (waqf al-manfa‘ah)
serta, dalam pendapat yang kuat di kalangan fuqaha Maliki, wakaf uang untuk
tujuan pinjaman kebajikan. Ketika uang dipinjamkan dan penerima mengembalikan
penggantinya, pengembalian nilai pengganti diperlakukan
seperti keberlangsungan pokok harta (nuzzila radd badalihi manzilat baqā’ ‘aynihi). Secara
konseptual, pemikiran ini penting bagi wakaf kontemporer karena kelestarian
wakaf tidak selalu harus dipahami sebagai bertahannya benda fisik identik,
melainkan dapat berbentuk kontinuitas nilai ekonominya.
Mazhab Syafi‘i memberikan
penekanan yang kuat pada kelestarian ‘ayn
benda wakaf. Al-Khatib al-Shirbini dalam Mughnī al-Muḥtāj
merumuskan wakaf sebagai حَبْسُ
مَالٍ يُمْكِنُ الِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ,
yang kemudian dilengkapi dengan pencegahan tindakan hukum atas pokok benda dan
penyaluran manfaatnya kepada tujuan yang dibenarkan. Dengan demikian, objek wakaf
harus berupa harta yang memungkinkan manfaat diperoleh tanpa menghilangkan
substansinya. Rumah dapat disewakan, tanah dapat ditanami, buku dapat dibaca,
dan barang lain dapat dimanfaatkan sepanjang benda pokok masih bertahan. Dalam
pandangan yang kuat di kalangan Syafi‘iyyah, wakaf yang sah mengeluarkan benda
tersebut dari kekuasaan kepemilikan bebas wakif dan meletakkannya dalam
konstruksi yang sering digambarkan sebagai ḥukm milk Allāh, maksudnya bukan Allah
“memiliki” dalam pengertian kepemilikan manusia, melainkan tidak ada lagi
manusia yang dapat memperlakukannya sebagai kekayaan privat yang bebas
dialihkan. Wakaf juga bersifat mengikat setelah terbentuk secara sah; wakif
tidak dapat secara sepihak membatalkannya, menjualnya, atau mewariskannya.
Konsekuensi prinsip baqā’ al-‘ayn dalam mazhab Syafi‘i adalah kecenderungan
yang lebih ketat terhadap objek yang manfaat normalnya diperoleh dengan
menghabiskan benda itu. Karena itu, pendapat aṣaḥḥ
Syafi‘iyyah klasik cenderung tidak menerima wakaf dirham dan dinar jika
penggunaannya berupa pembelanjaan uang tersebut, sebab ‘ayn fisiknya hilang. Namun literatur Syafi‘i sendiri
tidak sepenuhnya monolitik. Al-Shirazi dalam al-Muhadhdhab
dan al-Nawawi dalam Rawḍat al-Ṭālibīn merekam adanya dua pendapat
mengenai wakaf uang: siapa yang membolehkan penyewaan dirham/dinar dapat
membuka kemungkinan wakafnya untuk memperoleh manfaat tanpa menghabiskan pokok.
Dengan demikian, perbedaan kontemporer mengenai wakaf uang tidak tepat
direduksi menjadi formula “Syafi‘i mutlak melarang”; yang lebih tepat ialah
bahwa pandangan dominan klasik mensyaratkan
keberlangsungan ‘ayn secara lebih ketat, sementara terdapat wajh alternatif yang menyediakan ruang ijtihad.
Penelitian terbaru bahkan membaca kembali ‘illah
larangan tersebut dalam sistem keuangan modern: apabila nilai pokok dana wakaf
dapat dipertahankan melalui pengelolaan produktif, substansi tujuan baqā’ al-aṣl
berpotensi tetap tercapai walaupun unit uang yang beredar secara fisik
berganti.
Mazhab Hanbali menggambarkan
wakaf secara sangat ringkas dan dekat dengan redaksi hadis Umar: تَحْبِيْسُ
الْأَصْلِ وَتَسْبِيْلُ الْمَنْفَعَةِ, yaitu menahan pokok harta dan menjadikan
manfaatnya tersedia bagi tujuan wakaf. Rumusan tersebut terdapat dalam
literatur Hanbali seperti al-Mubdi‘ fī Sharḥ al-Muqni‘ dan digunakan Ibn Qudamah
dalam al-Mughnī ketika menjelaskan
hakikat wakaf. Pada pendapat yang sahih dalam mazhab, wakaf mengeluarkan pokok
harta dari kepemilikan bebas wakif dan bersifat mengikat. Namun mengenai ke
mana kepemilikan normatif atas benda tersebut berpindah, terdapat rincian
internal. Ibn Qudamah menjelaskan bahwa menurut ẓāhir al-madhhab,
apabila penerima wakaf merupakan pihak yang dapat memiliki, kepemilikan
tertentu dipandang beralih kepadanya, tetapi merupakan kepemilikan yang sangat
terbatas karena benda tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan; terdapat
pula riwayat lain yang tidak memberikan kepemilikan benda kepada penerima.
Mazhab Hanbali juga mengenal terbentuknya wakaf melalui tindakan yang secara
adat jelas menunjukkan dedikasi, misalnya seseorang membangun masjid kemudian
mengizinkan masyarakat menggunakannya untuk salat. Dengan demikian, kehendak
wakif dapat dikenali bukan hanya melalui lafaz eksplisit, tetapi dalam kondisi
tertentu melalui tindakan yang mempunyai dalālah ‘urfiyyah.
Pada objek wakaf, Hanabilah
tetap menjadikan kemampuan memperoleh manfaat sambil mempertahankan pokok
sebagai kaidah penting. Ibn Qudamah menyatakan bahwa makanan, minuman, atau
benda lain yang manfaat normalnya diperoleh dengan menghabiskannya pada
dasarnya tidak memenuhi konstruksi tersebut; inilah sebabnya pendapat dominan
Hanbali klasik cenderung tidak membenarkan wakaf uang yang digunakan dengan
cara menghabiskan bendanya. Namun terdapat riwayat dari Imam Ahmad yang
membolehkan wakaf dirham, dan literatur Hanbali juga membuka pendapat bahwa
dinar-dirham dapat diwakafkan jika mempunyai manfaat yang tidak menghilangkan
prinsip kelestarian wakaf. Di bidang istibdāl—penjualan
atau penggantian aset wakaf ketika terdapat kebutuhan atau kemaslahatan—Mazhab
Hanbali dikenal memberikan ruang yang lebih luas daripada formulasi ketat dalam
sebagian literatur Syafi‘i dan Maliki. Tujuannya ialah mempertahankan substansi
manfaat wakaf ketika bentuk aset lama tidak lagi efektif. Karena itu, Hanbali
memperlihatkan kombinasi yang menarik: cukup ketat pada prinsip “tahan pokok”,
tetapi dapat fleksibel dalam mengganti bentuk aset untuk menjaga tujuan dan
keberlanjutan manfaatnya. Literatur kontemporer tentang istibdāl menunjukkan bahwa perbedaan tersebut masih
sangat relevan dalam pengelolaan aset wakaf produktif modern.
Apabila dibandingkan secara
sistematis, terdapat konsensus substantif bahwa wakaf bertujuan memisahkan kekayaan tertentu dari sirkulasi kepemilikan privat
biasa dan mengarahkan manfaatnya secara berkelanjutan kepada kebajikan,
tetapi mekanisme hukumnya berbeda. Abu Hanifah secara personal mempertahankan
kepemilikan wakif dan pada asalnya melihat wakaf sebagai tidak langsung
mengikat; Abu Yusuf dan Muhammad mengembangkan konstruksi yang lebih
irrevocable dan kemudian sangat berpengaruh dalam doktrin Hanafi. Maliki
mempertahankan hubungan kepemilikan wakif terhadap raqabah,
tetapi memindahkan manfaat secara mengikat serta membuka wakaf temporer dan
wakaf manfaat. Syafi‘i secara dominan menegaskan keluarnya benda dari
penguasaan wakif, keberlangsungan ‘ayn,
dan sifat wakaf yang mengikat. Hanbali menekankan taḥbīs al-aṣl wa tasbīl al-manfa‘ah, mengeluarkan harta dari
kepemilikan bebas wakif, sekaligus menyediakan fleksibilitas relatif dalam
tindakan pembentukan dan penggantian aset. Perbedaan tersebut bukan kontradiksi
terhadap tujuan wakaf, tetapi hasil perbedaan taḥqīq al-manāṭ,
qiyas, konsepsi kepemilikan dan pemaknaan kelestarian harta. Karena itulah
hukum wakaf modern—terutama wakaf uang, saham, sukuk dan aset produktif—dapat
menggunakan pendekatan takhayyur
atau seleksi pendapat lintas mazhab sepanjang tetap menjaga pokok/nilai,
kontinuitas manfaat, kemaslahatan penerima, dan amanah pengelolaan. Literatur
2020–2026 menunjukkan bahwa justru pluralitas fikih klasik ini menyediakan
ruang konseptual bagi inovasi wakaf kontemporer.
Ringkasan Redaksi Arab Primer
|
Mazhab |
Redaksi Pokok |
Implikasi Utama |
|
Hanafi |
حبس
العين على ملك الواقف والتصدق بالمنفعة |
‘Ayn pada asalnya tetap terkait dengan
kepemilikan wakif; wakaf tidak langsung lāzim. |
|
Maliki |
إعطاء
منفعة شيء مدة وجوده لازما بقاؤه في ملك معطيه ولو تقديرا |
Fokus pada pemberian manfaat; kepemilikan
formal benda tetap pada wakif secara terbatas; wakaf dapat temporer. |
|
Syafi‘i |
حبس
مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه |
Pokok benda harus tetap; wakif kehilangan
kewenangan kepemilikan privat; wakaf mengikat. |
|
Hanbali |
تحبيس
الأصل وتسبيل المنفعة |
Pokok ditahan dan manfaat disalurkan; wakaf
mengikat dan tidak boleh diperlakukan sebagai kekayaan privat biasa. |
Daftar Pustaka
Ali, Syed Nazim & Umar A. Oseni, eds.
Waqf Development and Innovation:
Socio-Economic and Legal Perspectives. Routledge, 2021.
al-Dusuqi, Muhammad ibn Ahmad. Ḥāshiyat al-Dusūqī ‘alā al-Sharḥ al-Kabīr, jilid 4, Kitāb al-Waqf.
al-Hattab al-Ru‘ayni, Muhammad ibn
Muhammad. Mawāhib al-Jalīl fī
Sharḥ
Mukhtaṣar Khalīl. Beirut: Dar al-Fikr, 1992, jilid 6.
al-Marghinani, Burhan al-Din ‘Ali ibn Abi
Bakr. Al-Hidāyah fī Sharḥ Bidāyat al-Mubtadī, Kitāb al-Waqf, jil. 3. Beirut: Dar
Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.
al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Rawḍat al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, Kitāb al-Waqf.
al-Quduri, Ahmad ibn Muhammad. Mukhtaṣar al-Qudūrī, Kitāb al-Waqf.
al-Shirbini, Shams al-Din Muhammad
al-Khatib. Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma‘rifat Ma‘ānī Alfāẓ al-Minhāj, Kitāb al-Waqf, jil. 3. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Abdullah, Mohammad. “Classical Waqf,
Juristic Analogy and Framework of Awqāf Doctrines.” ISRA International Journal of Islamic Finance 12(2),
2020: 281–296. doi: 10.1108/IJIF-07-2019-0102.
Aminuddin, Muh. Zumar, Khoiruddin
Nasution, & Ali Sodiqin. “Reconceptualising the Juristic Legitimacy of Cash
Waqf: A Ta‘līlī Examination of Classical Doctrines and Their Integration into
Modern Financial Systems.” Justicia
Islamica 23(1), 2026. doi: 10.21154/justicia.v23i1.12468.
Ibn Qudamah, ‘Abd Allah ibn Ahmad. Al-Mughnī. Cairo: Maktabat
al-Qahirah, 1968, jilid 6, Kitāb al-Waqf.
Ibn Muflih, Burhan al-Din. Al-Mubdi‘ fī Sharḥ al-Muqni‘, jilid 5.
Ibn Nujaym, Zayn al-Din ibn Ibrahim. Al-Baḥr al-Rā’iq Sharḥ Kanz al-Daqā’iq, Kitāb al-Waqf, jilid 5.
Islamiyati, D. Hendrawati, & A. A.
Musyafah. “The Legal Issues of Cash Waqf in Central Java, Indonesia.” Diponegoro Law Review 6(1),
2021: 62–77. doi: 10.14710/dilrev.6.1.2021.62-77.
Rahmat & Mauliya Redyan Nurjannah.
“Wakaf Uang dalam Perspektif Empat Mazhab dan Implementasinya di Indonesia.” El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi
Syariah 2(2), 2024: 131–145. doi: 10.24090/eluqud.v2i2.12312.
الأمانة العامة
للأوقاف، مدونة أحكام الوقف الفقهية.
حايد، فريدة. “ضوابط استبدال الوقف في الشريعة الإسلامية والقانون المقارن.” مجلة الدراسات الفقهية والقضائية (1), 2021: 7–28.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar