Halaman

Selasa, 15 September 2026

Konstruksi Hukum Wakaf dalam Empat Mazhab: Analisis Komparatif atas Kepemilikan, Kelaziman, dan Keberlanjutan Manfaat

Wakaf (al-waqf) secara etimologis bermakna al-abs (الْحَبْسُ), yaitu menahan atau mencegah suatu harta dari peralihan, sedangkan secara terminologis ia menunjuk pada penahanan pokok harta dan penyaluran manfaatnya untuk tujuan yang dibenarkan syariat. Landasan terpenting konstruksi fikih wakaf adalah hadis tentang tanah Umar ibn al-Khattab di Khaibar. Nabi Muhammad saw. memberi arahan: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا, yang secara substansial berarti “jika engkau menghendaki, tahan pokoknya dan sedekahkan hasil/manfaatnya.” Dari hadis inilah lahir dua unsur fundamental wakaf, yaitu tabīs al-al—mempertahankan pokok harta—dan tasbīl al-manfa‘ah—menyalurkan manfaatnya. Para imam mazhab sepakat mengenai legitimasi wakaf sebagai instrumen kebajikan, tetapi berbeda ketika menjelaskan konsekuensi yuridisnya: apakah kepemilikan benda tetap berada pada wakif, berpindah ke “hukum milik Allah”, atau berpindah secara terbatas kepada penerima wakaf; apakah wakaf langsung mengikat; apakah harus berlaku selamanya; dan apakah objek yang habis dipakai seperti uang dapat menjadi harta wakaf. Penelitian Mohammad Abdullah menunjukkan bahwa justru persoalan status kepemilikan dan sempurnanya/terikatnya wakaf merupakan dua wilayah utama perbedaan dalam doktrin wakaf klasik empat mazhab.

Dalam pandangan personal Imam Abu Hanifah (w. 150 H), wakaf dirumuskan sebagai حَبْسُ الْعَيْنِ عَلَى مِلْكِ الْوَاقِفِ وَالتَّصَدُّقُ بِالْمَنْفَعَةِ, yakni menahan benda tetap dalam kepemilikan wakif dan menyedekahkan manfaatnya. Al-Marghinani dalam al-Hidāyah menambahkan bahwa konsep ini menyerupai ‘āriyah atau pemberian hak guna. Konsekuensinya sangat penting: menurut konstruksi asal Abu Hanifah, substansi atau raqabah benda wakaf belum dengan sendirinya keluar dari kepemilikan wakif. Wakaf merupakan perbuatan kebajikan yang sah, tetapi pada prinsipnya ghayr lāzim, belum bersifat irrevocable hanya karena ucapan wakaf. Oleh sebab itu, dalam konstruksi ini terdapat ruang bagi wakif untuk kembali terhadap wakafnya sepanjang belum terjadi faktor yang menjadikannya mengikat. Kitab Mukhtaar al-Qudūrī menjelaskan bahwa kepemilikan wakif menurut Abu Hanifah tidak hilang kecuali, antara lain, apabila hakim menetapkannya atau wakaf dikaitkan dengan kematian dalam bentuk yang berfungsi seperti wasiat. Karena itu, menyatakan secara sederhana bahwa “Hanafi berpendapat harta wakaf selalu tetap menjadi milik wakif” kurang akurat; formulasi tersebut menggambarkan terutama pandangan Imam Abu Hanifah sendiri sebelum memperhitungkan perkembangan doktrin Hanafi melalui Abu Yusuf, Muhammad al-Shaybani, dan fuqaha muta’akhkhirīn.

Perkembangan penting terjadi melalui dua murid utama Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad al-Shaybani, yang biasa disebut al-āibān. Dalam formulasi mereka, wakaf adalah penahanan benda pada ukm milk Allāh ta‘ālā, sehingga wakif kehilangan kewenangan pemilikan dan manfaatnya diarahkan kepada penerima wakaf; dengan demikian karakter luzūm wakaf menjadi jauh lebih kuat. Abu Yusuf bahkan berpendapat wakaf dapat mengikat melalui pernyataan wakif, sedangkan Muhammad memberikan perhatian lebih besar pada penyerahan kepada pengelola. Perbedaan internal ini menjelaskan fleksibilitas Mazhab Hanafi dalam sejarah pengembangan institusi wakaf. Fleksibilitas tersebut juga terlihat pada wakaf harta bergerak dan wakaf uang (waqf al-nuqūd). Walaupun logika dasar wakaf menghendaki pokok harta tetap bertahan, fuqaha Hanafi kemudian mengakui wakaf uang berdasarkan istisān dan ta‘āmul/‘urf apabila praktik itu telah diterima masyarakat dan pokok nilainya dapat dipertahankan melalui investasi atau pembiayaan. Ibn ‘Abidin, misalnya, menghubungkan penerimaan wakaf dirham dengan kebiasaan yang telah berlaku. Karena itu, ketika mengutip “pendapat Hanafi” dalam artikel ilmiah, sebaiknya dibedakan antara qawl Abī anīfah dengan pendapat yang berkembang dan difatwakan dalam mazhab. Kajian kontemporer tentang empat mazhab juga menunjukkan relevansi perbedaan ini dalam perdebatan wakaf uang.

Mazhab Maliki membangun konsep wakaf dengan titik tekan yang agak berbeda. Ibn ‘Arafah mendefinisikannya: إِعْطَاءُ مَنْفَعَةِ شَيْءٍ مُدَّةَ وُجُوْدِهِ، لَازِمًا بَقَاؤُهُ فِي مِلْكِ مُعْطِيْهِ وَلَوْ تَقْدِيْرًا, yaitu memberikan manfaat suatu benda selama benda itu ada dengan tetapnya benda tersebut dalam kepemilikan pemberi, setidaknya secara hukum. Definisi yang direkam al-Hattab dalam Mawāhib al-Jalīl menunjukkan bahwa bagi Maliki, yang menjadi inti wakaf bukan perpindahan zat benda kepada penerima, melainkan pengalihan hak manfaat secara mengikat. Wakif masih dipandang mempunyai hubungan kepemilikan dengan raqabah benda, tetapi kepemilikan itu telah dibatasi sedemikian rupa sehingga ia tidak bebas menjual, menghibahkan, atau memperlakukan benda tersebut bertentangan dengan tujuan wakaf. Dengan kata lain, baqā’ al-milk bukan berarti kebebasan pemilik tetap utuh. Manfaat sudah didedikasikan kepada mawqūf ‘alayh, sehingga wakif terikat oleh tujuan wakafnya. Hal ini memperlihatkan perbedaan antara “kepemilikan formal atas benda” dengan “kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap benda”; dalam wakaf Maliki, keduanya tidak lagi identik.

Salah satu karakter paling khas Mazhab Maliki adalah tidak menjadikan keabadian (ta’bīd) sebagai syarat mutlak setiap wakaf. Wakaf dapat ditentukan untuk jangka waktu tertentu; setelah periode itu selesai, penguasaan penuh atas benda dapat kembali kepada pemilik sesuai konstruksi akadnya. Inilah yang membuat teori Maliki relatif lentur dalam menjelaskan wakaf temporer (waqf mu’aqqat). Pada saat yang sama, Maliki memberi perhatian khusus kepada awz, yakni keluarnya penguasaan efektif harta dari wakif dan terealisasinya penguasaan wakaf sebelum terjadi penghalang seperti kematian, sakit yang berakhir dengan kematian, atau kebangkrutan tertentu. Fleksibilitas Maliki juga terlihat dalam pengakuannya terhadap wakaf manfaat (waqf al-manfa‘ah) serta, dalam pendapat yang kuat di kalangan fuqaha Maliki, wakaf uang untuk tujuan pinjaman kebajikan. Ketika uang dipinjamkan dan penerima mengembalikan penggantinya, pengembalian nilai pengganti diperlakukan seperti keberlangsungan pokok harta (nuzzila radd badalihi manzilat baqā’ ‘aynihi). Secara konseptual, pemikiran ini penting bagi wakaf kontemporer karena kelestarian wakaf tidak selalu harus dipahami sebagai bertahannya benda fisik identik, melainkan dapat berbentuk kontinuitas nilai ekonominya.

Mazhab Syafi‘i memberikan penekanan yang kuat pada kelestarian ‘ayn benda wakaf. Al-Khatib al-Shirbini dalam Mughnī al-Mutāj merumuskan wakaf sebagai حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ, yang kemudian dilengkapi dengan pencegahan tindakan hukum atas pokok benda dan penyaluran manfaatnya kepada tujuan yang dibenarkan. Dengan demikian, objek wakaf harus berupa harta yang memungkinkan manfaat diperoleh tanpa menghilangkan substansinya. Rumah dapat disewakan, tanah dapat ditanami, buku dapat dibaca, dan barang lain dapat dimanfaatkan sepanjang benda pokok masih bertahan. Dalam pandangan yang kuat di kalangan Syafi‘iyyah, wakaf yang sah mengeluarkan benda tersebut dari kekuasaan kepemilikan bebas wakif dan meletakkannya dalam konstruksi yang sering digambarkan sebagai ukm milk Allāh, maksudnya bukan Allah “memiliki” dalam pengertian kepemilikan manusia, melainkan tidak ada lagi manusia yang dapat memperlakukannya sebagai kekayaan privat yang bebas dialihkan. Wakaf juga bersifat mengikat setelah terbentuk secara sah; wakif tidak dapat secara sepihak membatalkannya, menjualnya, atau mewariskannya.

Konsekuensi prinsip baqā’ al-‘ayn dalam mazhab Syafi‘i adalah kecenderungan yang lebih ketat terhadap objek yang manfaat normalnya diperoleh dengan menghabiskan benda itu. Karena itu, pendapat aaḥḥ Syafi‘iyyah klasik cenderung tidak menerima wakaf dirham dan dinar jika penggunaannya berupa pembelanjaan uang tersebut, sebab ‘ayn fisiknya hilang. Namun literatur Syafi‘i sendiri tidak sepenuhnya monolitik. Al-Shirazi dalam al-Muhadhdhab dan al-Nawawi dalam Rawat al-ālibīn merekam adanya dua pendapat mengenai wakaf uang: siapa yang membolehkan penyewaan dirham/dinar dapat membuka kemungkinan wakafnya untuk memperoleh manfaat tanpa menghabiskan pokok. Dengan demikian, perbedaan kontemporer mengenai wakaf uang tidak tepat direduksi menjadi formula “Syafi‘i mutlak melarang”; yang lebih tepat ialah bahwa pandangan dominan klasik mensyaratkan keberlangsungan ‘ayn secara lebih ketat, sementara terdapat wajh alternatif yang menyediakan ruang ijtihad. Penelitian terbaru bahkan membaca kembali ‘illah larangan tersebut dalam sistem keuangan modern: apabila nilai pokok dana wakaf dapat dipertahankan melalui pengelolaan produktif, substansi tujuan baqā’ al-al berpotensi tetap tercapai walaupun unit uang yang beredar secara fisik berganti.

Mazhab Hanbali menggambarkan wakaf secara sangat ringkas dan dekat dengan redaksi hadis Umar: تَحْبِيْسُ الْأَصْلِ وَتَسْبِيْلُ الْمَنْفَعَةِ, yaitu menahan pokok harta dan menjadikan manfaatnya tersedia bagi tujuan wakaf. Rumusan tersebut terdapat dalam literatur Hanbali seperti al-Mubdi‘ fī Shar al-Muqni dan digunakan Ibn Qudamah dalam al-Mughnī ketika menjelaskan hakikat wakaf. Pada pendapat yang sahih dalam mazhab, wakaf mengeluarkan pokok harta dari kepemilikan bebas wakif dan bersifat mengikat. Namun mengenai ke mana kepemilikan normatif atas benda tersebut berpindah, terdapat rincian internal. Ibn Qudamah menjelaskan bahwa menurut āhir al-madhhab, apabila penerima wakaf merupakan pihak yang dapat memiliki, kepemilikan tertentu dipandang beralih kepadanya, tetapi merupakan kepemilikan yang sangat terbatas karena benda tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan; terdapat pula riwayat lain yang tidak memberikan kepemilikan benda kepada penerima. Mazhab Hanbali juga mengenal terbentuknya wakaf melalui tindakan yang secara adat jelas menunjukkan dedikasi, misalnya seseorang membangun masjid kemudian mengizinkan masyarakat menggunakannya untuk salat. Dengan demikian, kehendak wakif dapat dikenali bukan hanya melalui lafaz eksplisit, tetapi dalam kondisi tertentu melalui tindakan yang mempunyai dalālah ‘urfiyyah.

Pada objek wakaf, Hanabilah tetap menjadikan kemampuan memperoleh manfaat sambil mempertahankan pokok sebagai kaidah penting. Ibn Qudamah menyatakan bahwa makanan, minuman, atau benda lain yang manfaat normalnya diperoleh dengan menghabiskannya pada dasarnya tidak memenuhi konstruksi tersebut; inilah sebabnya pendapat dominan Hanbali klasik cenderung tidak membenarkan wakaf uang yang digunakan dengan cara menghabiskan bendanya. Namun terdapat riwayat dari Imam Ahmad yang membolehkan wakaf dirham, dan literatur Hanbali juga membuka pendapat bahwa dinar-dirham dapat diwakafkan jika mempunyai manfaat yang tidak menghilangkan prinsip kelestarian wakaf. Di bidang istibdāl—penjualan atau penggantian aset wakaf ketika terdapat kebutuhan atau kemaslahatan—Mazhab Hanbali dikenal memberikan ruang yang lebih luas daripada formulasi ketat dalam sebagian literatur Syafi‘i dan Maliki. Tujuannya ialah mempertahankan substansi manfaat wakaf ketika bentuk aset lama tidak lagi efektif. Karena itu, Hanbali memperlihatkan kombinasi yang menarik: cukup ketat pada prinsip “tahan pokok”, tetapi dapat fleksibel dalam mengganti bentuk aset untuk menjaga tujuan dan keberlanjutan manfaatnya. Literatur kontemporer tentang istibdāl menunjukkan bahwa perbedaan tersebut masih sangat relevan dalam pengelolaan aset wakaf produktif modern.

Apabila dibandingkan secara sistematis, terdapat konsensus substantif bahwa wakaf bertujuan memisahkan kekayaan tertentu dari sirkulasi kepemilikan privat biasa dan mengarahkan manfaatnya secara berkelanjutan kepada kebajikan, tetapi mekanisme hukumnya berbeda. Abu Hanifah secara personal mempertahankan kepemilikan wakif dan pada asalnya melihat wakaf sebagai tidak langsung mengikat; Abu Yusuf dan Muhammad mengembangkan konstruksi yang lebih irrevocable dan kemudian sangat berpengaruh dalam doktrin Hanafi. Maliki mempertahankan hubungan kepemilikan wakif terhadap raqabah, tetapi memindahkan manfaat secara mengikat serta membuka wakaf temporer dan wakaf manfaat. Syafi‘i secara dominan menegaskan keluarnya benda dari penguasaan wakif, keberlangsungan ‘ayn, dan sifat wakaf yang mengikat. Hanbali menekankan tabīs al-al wa tasbīl al-manfaah, mengeluarkan harta dari kepemilikan bebas wakif, sekaligus menyediakan fleksibilitas relatif dalam tindakan pembentukan dan penggantian aset. Perbedaan tersebut bukan kontradiksi terhadap tujuan wakaf, tetapi hasil perbedaan taqīq al-manā, qiyas, konsepsi kepemilikan dan pemaknaan kelestarian harta. Karena itulah hukum wakaf modern—terutama wakaf uang, saham, sukuk dan aset produktif—dapat menggunakan pendekatan takhayyur atau seleksi pendapat lintas mazhab sepanjang tetap menjaga pokok/nilai, kontinuitas manfaat, kemaslahatan penerima, dan amanah pengelolaan. Literatur 2020–2026 menunjukkan bahwa justru pluralitas fikih klasik ini menyediakan ruang konseptual bagi inovasi wakaf kontemporer.

Ringkasan Redaksi Arab Primer

Mazhab

Redaksi Pokok

Implikasi Utama

Hanafi

حبس العين على ملك الواقف والتصدق بالمنفعة

‘Ayn pada asalnya tetap terkait dengan kepemilikan wakif; wakaf tidak langsung lāzim.

Maliki

إعطاء منفعة شيء مدة وجوده لازما بقاؤه في ملك معطيه ولو تقديرا

Fokus pada pemberian manfaat; kepemilikan formal benda tetap pada wakif secara terbatas; wakaf dapat temporer.

Syafi‘i

حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه

Pokok benda harus tetap; wakif kehilangan kewenangan kepemilikan privat; wakaf mengikat.

Hanbali

تحبيس الأصل وتسبيل المنفعة

Pokok ditahan dan manfaat disalurkan; wakaf mengikat dan tidak boleh diperlakukan sebagai kekayaan privat biasa.

Daftar Pustaka

Ali, Syed Nazim & Umar A. Oseni, eds. Waqf Development and Innovation: Socio-Economic and Legal Perspectives. Routledge, 2021.

al-Dusuqi, Muhammad ibn Ahmad. āshiyat al-Dusūqī alā al-Shar al-Kabīr, jilid 4, Kitāb al-Waqf.

al-Hattab al-Ru‘ayni, Muhammad ibn Muhammad. Mawāhib al-Jalīl fī Shar Mukhtaar Khalīl. Beirut: Dar al-Fikr, 1992, jilid 6.

al-Marghinani, Burhan al-Din ‘Ali ibn Abi Bakr. Al-Hidāyah fī Shar Bidāyat al-Mubtadī, Kitāb al-Waqf, jil. 3. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.

al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Rawat al-ālibīn wa Umdat al-Muftīn, Kitāb al-Waqf.

al-Quduri, Ahmad ibn Muhammad. Mukhtaar al-Qudūrī, Kitāb al-Waqf.

al-Shirbini, Shams al-Din Muhammad al-Khatib. Mughnī al-Mutāj ilā Marifat Ma‘ānī Alfā al-Minhāj, Kitāb al-Waqf, jil. 3. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Abdullah, Mohammad. “Classical Waqf, Juristic Analogy and Framework of Awqāf Doctrines.” ISRA International Journal of Islamic Finance 12(2), 2020: 281–296. doi: 10.1108/IJIF-07-2019-0102.

Aminuddin, Muh. Zumar, Khoiruddin Nasution, & Ali Sodiqin. “Reconceptualising the Juristic Legitimacy of Cash Waqf: A Ta‘līlī Examination of Classical Doctrines and Their Integration into Modern Financial Systems.” Justicia Islamica 23(1), 2026. doi: 10.21154/justicia.v23i1.12468.

Ibn Qudamah, ‘Abd Allah ibn Ahmad. Al-Mughnī. Cairo: Maktabat al-Qahirah, 1968, jilid 6, Kitāb al-Waqf.

Ibn Muflih, Burhan al-Din. Al-Mubdi‘ fī Shar al-Muqni‘, jilid 5.

Ibn Nujaym, Zayn al-Din ibn Ibrahim. Al-Bar al-Rā’iq Shar Kanz al-Daqā’iq, Kitāb al-Waqf, jilid 5.

Islamiyati, D. Hendrawati, & A. A. Musyafah. “The Legal Issues of Cash Waqf in Central Java, Indonesia.” Diponegoro Law Review 6(1), 2021: 62–77. doi: 10.14710/dilrev.6.1.2021.62-77.

Rahmat & Mauliya Redyan Nurjannah. “Wakaf Uang dalam Perspektif Empat Mazhab dan Implementasinya di Indonesia.” El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah 2(2), 2024: 131–145. doi: 10.24090/eluqud.v2i2.12312.

الأمانة العامة للأوقاف، مدونة أحكام الوقف الفقهية.

حايد، فريدة. “ضوابط استبدال الوقف في الشريعة الإسلامية والقانون المقارن.” مجلة الدراسات الفقهية والقضائية  (1), 2021: 7–28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Konstruksi Hukum Wakaf dalam Empat Mazhab: Analisis Komparatif atas Kepemilikan, Kelaziman, dan Keberlanjutan Manfaat

Wakaf ( al-waqf ) secara etimologis bermakna al- ḥ abs ( الْحَبْسُ ), yaitu menahan atau mencegah suatu harta dari peralihan, sedangkan s...