Dalam ajaran
Islam, harta bukan hanya dinilai dari jumlahnya, tetapi juga dari jalan
memperolehnya. Harta yang sedikit tetapi halal dapat membawa keberkahan,
ketenangan, dan cahaya dalam ibadah; sedangkan harta yang banyak tetapi
diperoleh dari jalan haram dapat menjadi sebab gelapnya hati dan tertolaknya
amal. Karena itu, kalam hikmah Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki ini
sangat penting direnungkan:
الْاِكْتِسَابُ مِنَ الطُّرُقِ
الْمُحَرَّمَةِ يَرُدُّ الْعَمَلَ، وَيُبْعِدُ الْعَبْدَ عَنْ رِضَاءِ اللهِ وَحُبِّهِ
“Mencari
harta dengan cara haram akan menolak amal ibadah dan menjauhkan hamba dari
ridha serta cinta Allah.” Nasihat ini mengingatkan bahwa kehalalan rezeki
memiliki hubungan yang sangat erat dengan diterima atau tidaknya amal seorang
hamba di sisi Allah.
Ungkapan “الْاِكْتِسَابُ مِنَ الطُّرُقِ
الْمُحَرَّمَةِ” atau
“mencari harta dengan cara haram” mencakup segala bentuk usaha yang
bertentangan dengan syariat. Harta haram dapat berasal dari riba, penipuan,
korupsi, suap, manipulasi timbangan, mengambil hak orang lain, transaksi yang
batil, penggelapan amanah, atau pekerjaan yang jelas mendukung kemaksiatan.
Dalam pandangan agama, persoalan harta bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga
urusan iman dan tanggung jawab akhirat. Seorang Muslim tidak cukup bertanya
“berapa banyak yang bisa aku dapatkan?”, tetapi harus bertanya “apakah cara
mendapatkannya diridhai Allah?”
Kalimat “يَرُدُّ الْعَمَلَ” atau “akan menolak amal ibadah” menunjukkan betapa seriusnya
dampak harta haram terhadap kehidupan spiritual. Ibadah lahiriah seperti
shalat, sedekah, puasa, dan doa bisa kehilangan nilai kesempurnaannya apabila
kehidupan seseorang dipenuhi oleh sesuatu yang haram. Harta haram dapat
menghalangi kekhusyukan, mengeraskan hati, dan membuat doa sulit menembus pintu
pengabulan. Hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan ibadah ketika
pernah terjatuh pada harta haram, tetapi menjadi peringatan agar ia segera
bertobat, membersihkan hartanya, dan memperbaiki sumber rezekinya.
Adapun kalimat
“وَيُبْعِدُ الْعَبْدَ عَنْ رِضَاءِ اللهِ وَحُبِّهِ” atau “menjauhkan hamba dari ridha serta cinta Allah”
mengandung pesan bahwa rezeki haram bukan sekadar mengotori harta, tetapi juga
mengganggu hubungan seorang hamba dengan Tuhannya. Ridha Allah adalah tujuan
tertinggi dalam hidup seorang Muslim, sedangkan cinta Allah adalah nikmat yang
lebih agung daripada seluruh kekayaan dunia. Jika seseorang memperoleh harta dengan
cara yang dilarang, lalu menikmatinya tanpa rasa bersalah, maka perlahan
hatinya dapat menjauh dari rasa takut kepada Allah. Ia mungkin tampak sukses di
mata manusia, tetapi kehilangan keberkahan di hadapan Allah.
Kalam hikmah ini juga mengajarkan pentingnya wara’, yaitu sikap hati-hati dalam perkara halal dan haram. Seorang Muslim yang ingin menjaga agamanya tidak hanya menjauhi yang jelas haram, tetapi juga berhati-hati terhadap perkara syubhat yang meragukan. Ia sadar bahwa makanan yang masuk ke tubuh, nafkah yang diberikan kepada keluarga, dan harta yang digunakan untuk kebutuhan hidup akan berpengaruh terhadap kualitas hati, ibadah, dan akhlak. Karena itu, mencari nafkah harus disertai niat ibadah, kejujuran, amanah, dan kesadaran bahwa setiap rupiah akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Dengan demikian, kalam hikmah Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki ini menegaskan bahwa keberkahan hidup tidak terletak pada banyaknya harta, tetapi pada kehalalan dan keridhaan Allah di dalamnya. Harta halal yang diperoleh dengan ikhtiar yang jujur akan menenangkan hati, menguatkan ibadah, dan membawa kebaikan bagi keluarga. Sebaliknya, harta haram meskipun tampak menguntungkan dapat menjadi sebab tertolaknya amal, hilangnya ketenangan, dan jauhnya seorang hamba dari cinta Allah. Maka, seorang Muslim hendaknya memilih jalan rezeki yang halal, meskipun terasa lebih lambat, karena rezeki yang diberkahi jauh lebih mulia daripada kekayaan yang mengundang murka Allah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar