Dalam disiplin fikih dan
tasawuf, pembahasan mengenai niat memiliki kedudukan yang sangat penting karena
ia menjadi penentu sah dan tidaknya suatu amal. Penjelasan dalam Syarah
Safinatun Najah memberikan rincian yang sangat berharga tentang perbedaan
antara ‘azm (tekad) dan niyyah (niat). Banyak orang mengira bahwa
keduanya sama, padahal dalam ilmu syariat terdapat perbedaan yang jelas.
Memahami perbedaan ini akan membantu seseorang beramal dengan lebih sadar,
lebih terarah, dan lebih sesuai dengan tuntunan ilmu agama.
Menurut penjelasan ulama dalam Syarah
Safinatun Najah, عَزْم (‘azm atau tekad) adalah dorongan
hati yang muncul sebagai keinginan untuk melakukan suatu perbuatan, namun
dorongan itu belum diwujudkan dalam tindakan nyata. Tekad ibarat percikan awal
yang memunculkan motivasi, semangat, dan keinginan, tetapi masih berada dalam
ruang batin. Seseorang yang baru bertekad berarti baru sampai pada tahap “ingin
melakukannya”, tanpa ada aktivitas lahiriah. Tekad ini penting karena menjadi
fondasi pertama dari sebuah amal, tetapi ia belum memiliki konsekuensi hukum
karena masih berupa niat batin yang belum diwujudkan.
Berbeda dengan tekad, نِيَّة(niat) didefinisikan oleh para ulama
sebagai قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
“maksud untuk melakukan sesuatu yang disertai dengan perbuatan.”
Artinya, niat bukan sekadar dorongan hati, melainkan dorongan hati yang sudah
terhubung dengan tindakan nyata. Ketika seseorang mulai melakukan amal (seperti
mengangkat tangan takbir dalam shalat atau mulai berpuasa), di situlah niat
bekerja. Niat adalah tekad yang telah naik tingkat: dari keinginan batin
menjadi tindakan ibadah yang nyata. Karena itu, niat memiliki kedudukan hukum:
ia menentukan sah atau tidaknya suatu amal ibadah.
Perbedaan paling mendasar
antara tekad dan niat terletak pada keterikatannya dengan perbuatan. ‘Azm
adalah fenomena batin yang berdiri sendiri tanpa memerlukan aksi lahiriah.
Seseorang boleh memiliki banyak tekad dan rencana, namun tidak semuanya
dianggap sebagai amal. Sedangkan niat tidak dianggap ada kecuali ketika tekad
itu muncul beriringan atau melekat pada tindakan. Inilah mengapa dalam ibadah
seperti wudhu, shalat, puasa, dan lainnya, niat harus hadir pada saat perbuatan
dimulai. Tanpa amal, tekad tidak berubah menjadi niat, dan tanpa niat, amal
tidak dianggap sah.
Dalam fikih, niat berpengaruh langsung terhadap penilaian amal: ia menentukan keabsahan, jenis ibadah, bahkan besarnya pahala. Misalnya, seseorang tidak dianggap shalat Zuhur kecuali ia berniat Zuhur; ia tidak dianggap puasa Ramadan kecuali berniat Ramadan. Sementara itu, ‘azm atau tekad tidak membawa konsekuensi hukum karena ia belum menjadi amal yang sesungguhnya. Seseorang boleh memiliki tekad untuk berpuasa, namun selama ia tidak berniat pada malam hari dan tidak memulai puasanya, maka tekad itu belum dihitung. Dengan demikian, niat berada pada posisi menentukan, sedangkan tekad berada pada posisi memulai.
Secara ruhani, perbedaan antara tekad dan niat mengajarkan bahwa setiap amal yang benar harus dimulai dari dorongan hati yang jujur (tekad), kemudian diwujudkan dalam tindakan dengan kesadaran penuh (niat). Tekad menunjukkan kesiapan hati, sementara niat menunjukkan kesungguhan untuk mempersembahkan amal kepada Allah. Dari sinilah seseorang dapat menjaga keikhlasan, fokus, dan tujuan dari setiap ibadah. Proses ini mengajarkan bahwa amal tidak tiba-tiba muncul begitu saja; ia lahir dari perjalanan hati menuju tindakan. Inilah hikmah besar yang ingin ditegaskan oleh para ulama melalui perbedaan keduanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar