Sebuah perkataan yang
dinisbatkan kepada Rasulullah Saw. tidak serta-merta dapat diterima sebagai
sabda beliau hanya karena memuat pesan keagamaan yang baik, menyentuh hati,
atau telah dikenal luas oleh masyarakat. Di balik setiap hadis terdapat perjalanan
panjang periwayatan yang melibatkan manusia, ingatan, ketelitian, integritas,
dan proses transmisi pengetahuan antargenerasi. Kenyataan inilah yang mendorong
para ulama mengembangkan disiplin ilmu hadis sebagai instrumen ilmiah untuk
membedakan riwayat yang dapat dipertanggungjawabkan dari riwayat yang lemah
atau bahkan dipalsukan. Dalam tradisi keilmuan Islam, klasifikasi hadis
berdasarkan kualitas merupakan proses penilaian terhadap tingkat keterpercayaan
suatu riwayat melalui pemeriksaan sanad, kredibilitas periwayat, serta
ketepatan dan integritas matan hadis. Klasifikasi tersebut menjadi penting
karena hadis menempati kedudukan fundamental sebagai sumber ajaran Islam
setelah Al-Qur'an, terutama dalam menjelaskan ketentuan syariat, membentuk akhlak,
dan memberikan pedoman kehidupan. Laililrizqi et al. (2026) menegaskan bahwa
pengelompokan hadis ke dalam kategori sahih, hasan, dan daif tidak hanya
merupakan prosedur teknis, tetapi juga membentuk landasan epistemologis bagi
otoritas dan legitimasi riwayat dalam tradisi intelektual Islam. Dengan
demikian, pengetahuan tentang kualitas hadis menjadi prasyarat bagi pemahaman
ajaran Islam yang berbasis pada sumber yang dapat diuji secara ilmiah.
Klasifikasi hadis berdasarkan
kualitas dibangun melalui metodologi kritik hadis yang sistematis dan bertumpu
pada dua komponen utama, yaitu sanad sebagai rangkaian periwayat yang
menyampaikan hadis dan matan sebagai redaksi atau kandungan hadis yang
diriwayatkan. Secara umum, para ulama membedakan hadis menjadi tiga kategori
utama, yakni hadis sahih (ṣaḥīḥ), hadis hasan (ḥasan), dan
hadis daif (ḍa‘īf),
sedangkan hadis maudu' (mawḍū‘) dibahas sebagai kategori
riwayat palsu yang harus dibedakan secara tegas dari hadis yang sekadar lemah.
Penilaian kualitas dilakukan dengan memeriksa kesinambungan sanad (ittiṣāl
al-sanad), keadilan periwayat (‘adālah
al-rāwī), ketelitian periwayat (ḍabṭ al-rāwī), ketiadaan penyimpangan yang
bermasalah (‘adam
al-syudzūdz),
serta ketiadaan cacat tersembunyi yang merusak keabsahan riwayat (‘adam al-‘illah al-qādiḥah). Ibn
al-Ṣalāḥ (1986) menjadikan karakteristik tersebut
sebagai dasar penting dalam pembahasan hadis yang dapat diterima. Dalam konteks
Indonesia, Syuhudi Ismail (1988) mengembangkan telaah kritis terhadap kaidah
kesahihan sanad dengan pendekatan ilmu sejarah. Penelitian Makmur et al. (2021)
memperlihatkan bahwa pendekatan tersebut menekankan objektivitas dalam
mengevaluasi periwayat, termasuk ketika terdapat perbedaan penilaian di
kalangan ulama. Oleh karena itu, kualitas hadis tidak ditentukan oleh
popularitas redaksi atau banyaknya kutipan, melainkan oleh hasil pengujian atas
bukti-bukti periwayatannya.
Hadis sahih
merupakan riwayat yang memenuhi seluruh persyaratan kesahihan, yaitu sanadnya
bersambung, diriwayatkan oleh para periwayat yang memiliki integritas moral dan
ketelitian yang memadai pada setiap tingkatan sanad, serta terbebas dari syudzūdz
dan ‘illah yang merusak. Dalam kajian ilmu hadis, kategori sahih
dibedakan menjadi ṣaḥīḥ li-dzātihī, yakni hadis yang telah memenuhi
seluruh kriteria kesahihan berdasarkan kualitas sanad dan periwayatannya
sendiri, serta ṣaḥīḥ li-ghayrihī, yaitu hadis yang pada asalnya
berkualitas hasan kemudian meningkat menjadi sahih karena didukung oleh jalur
periwayatan lain yang memenuhi persyaratan penguatan. Al-Qaththan (2005)
menjelaskan bahwa kualitas hadis mempunyai hubungan erat dengan kekuatan
transmisi dan tingkat keterpercayaan para periwayatnya. Penilaian terhadap
hadis sahih juga menuntut pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya penyimpangan
riwayat yang bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat serta cacat
tersembunyi yang tidak mudah dikenali melalui pemeriksaan lahiriah sanad.
Kedudukan hadis sahih sebagai hujah dalam penetapan hukum Islam menjadikannya
rujukan utama dalam pembahasan akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak, dengan
tetap memperhatikan ketentuan penafsiran serta hubungan antardalil. Meskipun
demikian, status sahih suatu hadis tidak secara otomatis menghilangkan
kemungkinan perbedaan pemahaman di antara ulama, sebab autentisitas periwayatan
dan interpretasi kandungan hadis merupakan dua persoalan metodologis yang
saling berkaitan tetapi tidak identik.
Hadis hasan
merupakan kategori riwayat yang memenuhi persyaratan dasar penerimaan hadis
sebagaimana hadis sahih, tetapi memiliki tingkat ketelitian periwayat yang
relatif lebih rendah daripada periwayat hadis sahih. Perbedaan tersebut tidak
berarti bahwa hadis hasan mengandung kepalsuan atau kehilangan kredibilitas,
melainkan menunjukkan adanya gradasi dalam kekuatan hafalan, kecermatan
pencatatan, atau konsistensi periwayatan. Dalam klasifikasi lebih terperinci,
hadis hasan terbagi menjadi ḥasan
li-dzātihī, yaitu hadis yang memiliki
kualitas hasan berdasarkan karakteristik periwayatannya sendiri, dan ḥasan li-ghayrihī, yakni hadis yang semula
memiliki kelemahan ringan, tetapi memperoleh penguatan melalui beberapa jalur
periwayatan yang saling mendukung. Namun, tidak semua hadis daif dapat
meningkat menjadi hasan melalui banyaknya jalur, terutama apabila kelemahannya
sangat berat atau melibatkan periwayat yang terbukti berdusta. Al-Ṭaḥḥān (2004) menempatkan pembahasan hadis hasan
dalam kerangka penilaian kualitas yang mempertimbangkan kekuatan periwayat dan
dukungan riwayat lain. Ilmiyah et al. (2025) juga menjelaskan bahwa hadis sahih
dan hasan termasuk kelompok hadis maqbūl, yakni riwayat yang memenuhi
persyaratan untuk diterima. Oleh sebab itu, hadis hasan pada prinsipnya dapat
dijadikan hujah dalam pembentukan hukum dan praktik keagamaan, meskipun ketika
terjadi pertentangan yang tidak dapat dikompromikan, riwayat yang lebih kuat
memperoleh prioritas sesuai kaidah tarjih.
Hadis dhaif adalah
riwayat yang tidak memenuhi satu atau lebih persyaratan hadis sahih maupun
hasan, baik karena kelemahan pada kesinambungan sanad, integritas atau
ketelitian periwayat, maupun karena adanya penyimpangan dan cacat yang
memengaruhi keabsahannya. Kelemahan tersebut dapat muncul dalam berbagai
bentuk, seperti sanad terputus (munqaṭi‘),
riwayat yang menghilangkan nama periwayat pada bagian tertentu (mu‘allaq),
periwayatan oleh seseorang yang identitas atau kredibilitasnya belum diketahui
secara memadai (majhūl), atau
kesalahan periwayatan akibat lemahnya ketelitian seorang perawi. Para ulama
juga membedakan tingkat kelemahan hadis, mulai dari kelemahan ringan hingga
sangat berat, sehingga seluruh hadis dhaif tidak dapat diperlakukan dengan
penilaian yang sepenuhnya sama. Hadis dhaif tidak identik dengan hadis palsu,
sebab status dhaif menunjukkan bahwa bukti autentisitasnya belum mencapai
standar penerimaan, bukan selalu berarti bahwa riwayat tersebut terbukti
dibuat-buat. Dalam penggunaannya, terdapat perbedaan pandangan ulama, khususnya
mengenai faḍā’il al-a‘māl atau
keutamaan amal. Sebagian ulama memperbolehkan penggunaan hadis daif dengan
persyaratan ketat, antara lain kelemahannya tidak berat, kandungannya berada
dalam cakupan prinsip agama yang telah memiliki dasar kuat, dan tidak diyakini
secara pasti sebagai sabda Nabi. Sementara itu, ulama lain lebih memilih
membatasi penggunaan dalil pada hadis sahih dan hasan demi menjaga kepastian
sumber ajaran. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penilaian hadis dhaif
memerlukan kehati-hatian metodologis, bukan penerimaan ataupun penolakan yang
dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap karakteristik riwayatnya (Akbar & Ali,
2025).
Hadis maudhu'
merupakan perkataan, perbuatan, atau pernyataan yang secara sengaja direkayasa
kemudian dinisbatkan secara dusta kepada Rasulullah Saw., sehingga secara
hakikat bukan merupakan hadis Nabi yang autentik. Berbeda dengan hadis dhaif
yang masih menyisakan kemungkinan berasal dari Nabi meskipun tidak dapat
dibuktikan secara memadai, hadis maudhu' ditandai oleh adanya dasar yang
menunjukkan pemalsuan, seperti pengakuan pembuatnya atau bukti kuat yang
diperoleh melalui penelitian sanad dan matan. Dalam sejarah perkembangan hadis,
motif pemalsuan dapat berkaitan dengan kepentingan politik, pertentangan
kelompok, fanatisme golongan, pencarian keuntungan pribadi, ataupun keinginan
memengaruhi perilaku masyarakat melalui penyandaran pesan tertentu kepada
otoritas Nabi. Para ulama mengembangkan metode untuk mengidentifikasi riwayat
palsu melalui penelitian biografi periwayat, kritik sanad, analisis redaksi,
serta pemeriksaan pertentangan yang nyata dengan sumber ajaran yang lebih kuat
dan fakta sejarah yang dapat dipastikan. Penelitian Akbar dan Ali (2025)
menegaskan bahwa riwayat maudu' tidak boleh digunakan sebagai landasan ajaran atau
praktik keagamaan. Penyebutannya hanya dapat dilakukan untuk kepentingan
ilmiah, pendidikan, atau peringatan terhadap pemalsuan, dengan penjelasan yang
tegas mengenai status kepalsuannya. Dalam perkembangan komunikasi digital,
persoalan ini menjadi semakin relevan karena ungkapan motivasional dan pesan
religius dapat disebarluaskan dengan mencantumkan nama Rasulullah Saw. tanpa
proses verifikasi sumber yang memadai. Oleh karena itu, kemampuan membedakan
hadis autentik dari riwayat palsu juga merupakan bagian dari tanggung jawab
etis dalam penyampaian pengetahuan keagamaan.
Pemahaman terhadap klasifikasi
hadis berdasarkan kualitas memiliki implikasi yang jauh melampaui kegiatan
menghafal istilah sahih, hasan, dhaif, dan maudhu'. Klasifikasi tersebut
membangun kesadaran bahwa pengetahuan agama harus memiliki landasan yang dapat
diuji, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur keilmuan yang
transparan. Dalam ranah hukum Islam, kualitas hadis memengaruhi kekuatan
argumentasi dan kedudukannya sebagai hujah; dalam pendidikan dan dakwah,
klasifikasi hadis mendorong penyampaian ajaran yang akurat; sedangkan dalam
kehidupan sosial, pemahaman tersebut membentuk sikap kritis terhadap informasi
keagamaan yang beredar melalui buku, ceramah, media massa, dan platform
digital. Akan tetapi, penelitian kualitas riwayat perlu dibedakan dari
penelitian terhadap makna dan penerapannya, sebab hadis yang sahih sekalipun
tetap memerlukan pemahaman terhadap konteks historis, struktur bahasa, tujuan
ajaran, serta keterkaitannya dengan dalil lain. Laililrizqi et al. (2026)
mengemukakan pentingnya pendekatan integratif yang menghubungkan verifikasi
periwayatan klasik dengan analisis matan, konteks sosial-historis, dan
relevansi etis dalam kehidupan modern. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa
tradisi kritik hadis tidak harus dipahami sebagai disiplin yang berhenti pada
penetapan label kualitas, melainkan sebagai kerangka ilmiah yang terus relevan
dalam menjaga integritas pemahaman terhadap Sunnah. Dengan demikian, ketelitian
dalam mengklasifikasikan hadis mencerminkan penghormatan terhadap otoritas
kenabian sekaligus tanggung jawab intelektual untuk tidak menisbatkan suatu
pernyataan kepada Rasulullah Saw. tanpa dasar periwayatan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Daftar Pustaka
Al-Qaththan, M. (2005). Pengantar Studi Ilmu Hadits
(M. Abdurrahman, Penerj.). Pustaka Al-Kautsar.
Al-Ṭaḥḥān, M.
(2004). تيسير مصطلح
الحديث [Taysīr
muṣṭalaḥ al-ḥadīth] (Cet. ke-10). مكتبة المعارف للنشر والتوزيع.
Ibn al-Ṣalāḥ, ‘U. ibn ‘A. al-R. (1986). معرفة أنواع علوم الحديث (مقدمة ابن الصلاح) [Ma‘rifat anwā‘ ‘ulūm al-ḥadīth] (N. ‘Itr, Ed.). Dār al-Fikr.
Ismail, M. S.
(1988). Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan
Ilmu Sejarah. Bulan Bintang.
Akbar, N., & Ali, M. (2025). Hadis
sahih, hasan, daif dan maudu’. Ma'had Aly Journal of Islamic Studies, 4(1). https://doi.org/10.63398/befn1d95
Ilmiyah, N., Sari, D. E. P., &
Agustin, N. A. (2025). Tipologi Hadis: Klasifikasi Hadis Berdasarkan Kualitas.
Maliki Interdisciplinary Journal, 3(2), 598–611. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/13305
Laililrizqi, L., Finnas, F. F., Saeban, K., & Manshur, A. (2026). Konstruksi otoritas hadis dalam tradisi keilmuan Islam: Relevansi klasifikasi sahih, hasan, dan daif di tengah dialektika klasik dan modern. PEDAGOGIC: Indonesian Journal of Science Education and Technology, 6(3), 391–402. https://doi.org/10.54373/ijset.v6i3.5508
Makmur, Ismail, M., & Burhanuddin. (2021). Metode kesahihan sanad hadis: Telaah terhadap pemikiran Syuhudi Ismail dalam kaidah kesahihan hadits. Al-Mutsla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, 3(2), 85–95. https://doi.org/10.46870/jstain.v3i2.50
