Halaman

Rabu, 28 Oktober 2026

Menguji Kualitas Riwayat, Menjaga Kemurnian Sunnah: Telaah Kritis terhadap Klasifikasi Hadis

Sebuah perkataan yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw. tidak serta-merta dapat diterima sebagai sabda beliau hanya karena memuat pesan keagamaan yang baik, menyentuh hati, atau telah dikenal luas oleh masyarakat. Di balik setiap hadis terdapat perjalanan panjang periwayatan yang melibatkan manusia, ingatan, ketelitian, integritas, dan proses transmisi pengetahuan antargenerasi. Kenyataan inilah yang mendorong para ulama mengembangkan disiplin ilmu hadis sebagai instrumen ilmiah untuk membedakan riwayat yang dapat dipertanggungjawabkan dari riwayat yang lemah atau bahkan dipalsukan. Dalam tradisi keilmuan Islam, klasifikasi hadis berdasarkan kualitas merupakan proses penilaian terhadap tingkat keterpercayaan suatu riwayat melalui pemeriksaan sanad, kredibilitas periwayat, serta ketepatan dan integritas matan hadis. Klasifikasi tersebut menjadi penting karena hadis menempati kedudukan fundamental sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur'an, terutama dalam menjelaskan ketentuan syariat, membentuk akhlak, dan memberikan pedoman kehidupan. Laililrizqi et al. (2026) menegaskan bahwa pengelompokan hadis ke dalam kategori sahih, hasan, dan daif tidak hanya merupakan prosedur teknis, tetapi juga membentuk landasan epistemologis bagi otoritas dan legitimasi riwayat dalam tradisi intelektual Islam. Dengan demikian, pengetahuan tentang kualitas hadis menjadi prasyarat bagi pemahaman ajaran Islam yang berbasis pada sumber yang dapat diuji secara ilmiah.

Klasifikasi hadis berdasarkan kualitas dibangun melalui metodologi kritik hadis yang sistematis dan bertumpu pada dua komponen utama, yaitu sanad sebagai rangkaian periwayat yang menyampaikan hadis dan matan sebagai redaksi atau kandungan hadis yang diriwayatkan. Secara umum, para ulama membedakan hadis menjadi tiga kategori utama, yakni hadis sahih (ṣaḥīḥ), hadis hasan (ḥasan), dan hadis daif (ḍa‘īf), sedangkan hadis maudu' (mawḍū‘) dibahas sebagai kategori riwayat palsu yang harus dibedakan secara tegas dari hadis yang sekadar lemah. Penilaian kualitas dilakukan dengan memeriksa kesinambungan sanad (ittiṣāl al-sanad), keadilan periwayat (‘adālah al-rāwī), ketelitian periwayat (ḍabṭ al-rāwī), ketiadaan penyimpangan yang bermasalah (‘adam al-syudzūdz), serta ketiadaan cacat tersembunyi yang merusak keabsahan riwayat (‘adam al-‘illah al-qādiḥah). Ibn al-Ṣalāḥ (1986) menjadikan karakteristik tersebut sebagai dasar penting dalam pembahasan hadis yang dapat diterima. Dalam konteks Indonesia, Syuhudi Ismail (1988) mengembangkan telaah kritis terhadap kaidah kesahihan sanad dengan pendekatan ilmu sejarah. Penelitian Makmur et al. (2021) memperlihatkan bahwa pendekatan tersebut menekankan objektivitas dalam mengevaluasi periwayat, termasuk ketika terdapat perbedaan penilaian di kalangan ulama. Oleh karena itu, kualitas hadis tidak ditentukan oleh popularitas redaksi atau banyaknya kutipan, melainkan oleh hasil pengujian atas bukti-bukti periwayatannya.

Hadis sahih merupakan riwayat yang memenuhi seluruh persyaratan kesahihan, yaitu sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh para periwayat yang memiliki integritas moral dan ketelitian yang memadai pada setiap tingkatan sanad, serta terbebas dari syudzūdz dan ‘illah yang merusak. Dalam kajian ilmu hadis, kategori sahih dibedakan menjadi ṣaḥīḥ li-dzātihī, yakni hadis yang telah memenuhi seluruh kriteria kesahihan berdasarkan kualitas sanad dan periwayatannya sendiri, serta ṣaḥīḥ li-ghayrihī, yaitu hadis yang pada asalnya berkualitas hasan kemudian meningkat menjadi sahih karena didukung oleh jalur periwayatan lain yang memenuhi persyaratan penguatan. Al-Qaththan (2005) menjelaskan bahwa kualitas hadis mempunyai hubungan erat dengan kekuatan transmisi dan tingkat keterpercayaan para periwayatnya. Penilaian terhadap hadis sahih juga menuntut pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya penyimpangan riwayat yang bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat serta cacat tersembunyi yang tidak mudah dikenali melalui pemeriksaan lahiriah sanad. Kedudukan hadis sahih sebagai hujah dalam penetapan hukum Islam menjadikannya rujukan utama dalam pembahasan akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak, dengan tetap memperhatikan ketentuan penafsiran serta hubungan antardalil. Meskipun demikian, status sahih suatu hadis tidak secara otomatis menghilangkan kemungkinan perbedaan pemahaman di antara ulama, sebab autentisitas periwayatan dan interpretasi kandungan hadis merupakan dua persoalan metodologis yang saling berkaitan tetapi tidak identik.

Hadis hasan merupakan kategori riwayat yang memenuhi persyaratan dasar penerimaan hadis sebagaimana hadis sahih, tetapi memiliki tingkat ketelitian periwayat yang relatif lebih rendah daripada periwayat hadis sahih. Perbedaan tersebut tidak berarti bahwa hadis hasan mengandung kepalsuan atau kehilangan kredibilitas, melainkan menunjukkan adanya gradasi dalam kekuatan hafalan, kecermatan pencatatan, atau konsistensi periwayatan. Dalam klasifikasi lebih terperinci, hadis hasan terbagi menjadi ḥasan li-dzātihī, yaitu hadis yang memiliki kualitas hasan berdasarkan karakteristik periwayatannya sendiri, dan ḥasan li-ghayrihī, yakni hadis yang semula memiliki kelemahan ringan, tetapi memperoleh penguatan melalui beberapa jalur periwayatan yang saling mendukung. Namun, tidak semua hadis daif dapat meningkat menjadi hasan melalui banyaknya jalur, terutama apabila kelemahannya sangat berat atau melibatkan periwayat yang terbukti berdusta. Al-Ṭaḥḥān (2004) menempatkan pembahasan hadis hasan dalam kerangka penilaian kualitas yang mempertimbangkan kekuatan periwayat dan dukungan riwayat lain. Ilmiyah et al. (2025) juga menjelaskan bahwa hadis sahih dan hasan termasuk kelompok hadis maqbūl, yakni riwayat yang memenuhi persyaratan untuk diterima. Oleh sebab itu, hadis hasan pada prinsipnya dapat dijadikan hujah dalam pembentukan hukum dan praktik keagamaan, meskipun ketika terjadi pertentangan yang tidak dapat dikompromikan, riwayat yang lebih kuat memperoleh prioritas sesuai kaidah tarjih.

Hadis dhaif adalah riwayat yang tidak memenuhi satu atau lebih persyaratan hadis sahih maupun hasan, baik karena kelemahan pada kesinambungan sanad, integritas atau ketelitian periwayat, maupun karena adanya penyimpangan dan cacat yang memengaruhi keabsahannya. Kelemahan tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti sanad terputus (munqaṭi‘), riwayat yang menghilangkan nama periwayat pada bagian tertentu (mu‘allaq), periwayatan oleh seseorang yang identitas atau kredibilitasnya belum diketahui secara memadai (majhūl), atau kesalahan periwayatan akibat lemahnya ketelitian seorang perawi. Para ulama juga membedakan tingkat kelemahan hadis, mulai dari kelemahan ringan hingga sangat berat, sehingga seluruh hadis dhaif tidak dapat diperlakukan dengan penilaian yang sepenuhnya sama. Hadis dhaif tidak identik dengan hadis palsu, sebab status dhaif menunjukkan bahwa bukti autentisitasnya belum mencapai standar penerimaan, bukan selalu berarti bahwa riwayat tersebut terbukti dibuat-buat. Dalam penggunaannya, terdapat perbedaan pandangan ulama, khususnya mengenai faḍā’il al-a‘māl atau keutamaan amal. Sebagian ulama memperbolehkan penggunaan hadis daif dengan persyaratan ketat, antara lain kelemahannya tidak berat, kandungannya berada dalam cakupan prinsip agama yang telah memiliki dasar kuat, dan tidak diyakini secara pasti sebagai sabda Nabi. Sementara itu, ulama lain lebih memilih membatasi penggunaan dalil pada hadis sahih dan hasan demi menjaga kepastian sumber ajaran. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penilaian hadis dhaif memerlukan kehati-hatian metodologis, bukan penerimaan ataupun penolakan yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap karakteristik riwayatnya (Akbar & Ali, 2025).

Hadis maudhu' merupakan perkataan, perbuatan, atau pernyataan yang secara sengaja direkayasa kemudian dinisbatkan secara dusta kepada Rasulullah Saw., sehingga secara hakikat bukan merupakan hadis Nabi yang autentik. Berbeda dengan hadis dhaif yang masih menyisakan kemungkinan berasal dari Nabi meskipun tidak dapat dibuktikan secara memadai, hadis maudhu' ditandai oleh adanya dasar yang menunjukkan pemalsuan, seperti pengakuan pembuatnya atau bukti kuat yang diperoleh melalui penelitian sanad dan matan. Dalam sejarah perkembangan hadis, motif pemalsuan dapat berkaitan dengan kepentingan politik, pertentangan kelompok, fanatisme golongan, pencarian keuntungan pribadi, ataupun keinginan memengaruhi perilaku masyarakat melalui penyandaran pesan tertentu kepada otoritas Nabi. Para ulama mengembangkan metode untuk mengidentifikasi riwayat palsu melalui penelitian biografi periwayat, kritik sanad, analisis redaksi, serta pemeriksaan pertentangan yang nyata dengan sumber ajaran yang lebih kuat dan fakta sejarah yang dapat dipastikan. Penelitian Akbar dan Ali (2025) menegaskan bahwa riwayat maudu' tidak boleh digunakan sebagai landasan ajaran atau praktik keagamaan. Penyebutannya hanya dapat dilakukan untuk kepentingan ilmiah, pendidikan, atau peringatan terhadap pemalsuan, dengan penjelasan yang tegas mengenai status kepalsuannya. Dalam perkembangan komunikasi digital, persoalan ini menjadi semakin relevan karena ungkapan motivasional dan pesan religius dapat disebarluaskan dengan mencantumkan nama Rasulullah Saw. tanpa proses verifikasi sumber yang memadai. Oleh karena itu, kemampuan membedakan hadis autentik dari riwayat palsu juga merupakan bagian dari tanggung jawab etis dalam penyampaian pengetahuan keagamaan.

Pemahaman terhadap klasifikasi hadis berdasarkan kualitas memiliki implikasi yang jauh melampaui kegiatan menghafal istilah sahih, hasan, dhaif, dan maudhu'. Klasifikasi tersebut membangun kesadaran bahwa pengetahuan agama harus memiliki landasan yang dapat diuji, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur keilmuan yang transparan. Dalam ranah hukum Islam, kualitas hadis memengaruhi kekuatan argumentasi dan kedudukannya sebagai hujah; dalam pendidikan dan dakwah, klasifikasi hadis mendorong penyampaian ajaran yang akurat; sedangkan dalam kehidupan sosial, pemahaman tersebut membentuk sikap kritis terhadap informasi keagamaan yang beredar melalui buku, ceramah, media massa, dan platform digital. Akan tetapi, penelitian kualitas riwayat perlu dibedakan dari penelitian terhadap makna dan penerapannya, sebab hadis yang sahih sekalipun tetap memerlukan pemahaman terhadap konteks historis, struktur bahasa, tujuan ajaran, serta keterkaitannya dengan dalil lain. Laililrizqi et al. (2026) mengemukakan pentingnya pendekatan integratif yang menghubungkan verifikasi periwayatan klasik dengan analisis matan, konteks sosial-historis, dan relevansi etis dalam kehidupan modern. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa tradisi kritik hadis tidak harus dipahami sebagai disiplin yang berhenti pada penetapan label kualitas, melainkan sebagai kerangka ilmiah yang terus relevan dalam menjaga integritas pemahaman terhadap Sunnah. Dengan demikian, ketelitian dalam mengklasifikasikan hadis mencerminkan penghormatan terhadap otoritas kenabian sekaligus tanggung jawab intelektual untuk tidak menisbatkan suatu pernyataan kepada Rasulullah Saw. tanpa dasar periwayatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar Pustaka

Al-Qaththan, M. (2005). Pengantar Studi Ilmu Hadits (M. Abdurrahman, Penerj.). Pustaka Al-Kautsar.

Al-Ṭaḥḥān, M. (2004). تيسير مصطلح الحديث  [Taysīr muṣṭalaḥ al-ḥadīth] (Cet. ke-10). مكتبة المعارف للنشر والتوزيع.

Ibn al-Ṣalāḥ, ‘U. ibn ‘A. al-R. (1986).  معرفة أنواع علوم الحديث (مقدمة ابن الصلاح) [Ma‘rifat anwā‘ ‘ulūm al-ḥadīth] (N. ‘Itr, Ed.). Dār al-Fikr.

Ismail, M. S. (1988). Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Bulan Bintang.

Akbar, N., & Ali, M. (2025). Hadis sahih, hasan, daif dan maudu’. Ma'had Aly Journal of Islamic Studies, 4(1). https://doi.org/10.63398/befn1d95

Ilmiyah, N., Sari, D. E. P., & Agustin, N. A. (2025). Tipologi Hadis: Klasifikasi Hadis Berdasarkan Kualitas. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(2), 598–611. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/13305

Laililrizqi, L., Finnas, F. F., Saeban, K., & Manshur, A. (2026). Konstruksi otoritas hadis dalam tradisi keilmuan Islam: Relevansi klasifikasi sahih, hasan, dan daif di tengah dialektika klasik dan modern. PEDAGOGIC: Indonesian Journal of Science Education and Technology, 6(3), 391–402. https://doi.org/10.54373/ijset.v6i3.5508

Makmur, Ismail, M., & Burhanuddin. (2021). Metode kesahihan sanad hadis: Telaah terhadap pemikiran Syuhudi Ismail dalam kaidah kesahihan hadits. Al-Mutsla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, 3(2), 85–95. https://doi.org/10.46870/jstain.v3i2.50

Merawat Ikhlas di Tengah Dahaga Pengakuan

Ada kelelahan yang tidak selalu lahir dari beratnya pekerjaan, tetapi dari keinginan agar setiap pekerjaan diketahui, dihargai, dan mendap...