Selembar akta
wakaf dapat membuktikan bahwa seseorang telah menyerahkan hartanya untuk
kepentingan ibadah, tetapi dokumen tersebut belum menjawab persoalan yang lebih
mendasar: siapa yang memperoleh manfaatnya, bagaimana harta itu dikelola, dan
apakah manfaatnya benar-benar bertahan bagi generasi berikutnya? Pertanyaan ini
penting karena keberhasilan wakaf tidak cukup diukur dari banyaknya tanah,
bangunan, atau dana yang dihimpun, melainkan juga dari kemampuan aset tersebut
menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam sejarah Indonesia, praktik wakaf
berkembang melalui pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, pemakaman,
dan fasilitas sosial. Perkembangan ekonomi serta kebutuhan pelayanan publik
kemudian mendorong lahirnya bentuk wakaf yang lebih beragam, termasuk wakaf
uang, saham, dan aset produktif. Pergeseran tersebut menuntut pemahaman fikih
yang mampu mempertemukan ketentuan syariat dengan tata kelola kelembagaan
modern. Penelitian Pujonegoro et al. (2025) memperlihatkan bahwa salah satu
kendala pengembangan tanah dan bangunan wakaf adalah keterbatasan pembiayaan
untuk menjadikannya aset yang bermanfaat. Dengan demikian, pembahasan mengenai
implementasi fikih wakaf di Indonesia perlu mencakup tiga persoalan sekaligus,
yakni keabsahan hukum, perlindungan aset, dan keberlanjutan manfaat bagi
masyarakat.
Secara
konseptual, wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf yang bermakna menahan
atau menghentikan, sedangkan dalam pengertian fikih merujuk pada tindakan
menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan yang dibenarkan
syariat. Prinsip ini dikenal melalui ungkapan ḥabs al-aṣl wa tasbīl al-manfa‘ah (حَبْسُ الْأَصْلِ وَتَسْبِيْلُ الْمَنْفَعَةِ). Dasar pentingnya terdapat dalam hadis
mengenai Umar bin Khattab yang memperoleh tanah di Khaibar, kemudian mendapat
petunjuk Rasulullah Saw. agar mempertahankan pokok tanah tersebut dan menyedekahkan
hasilnya. Al-Zuḥaylī (1985) menjelaskan bahwa keberlangsungan
manfaat merupakan unsur penting dalam pembahasan wakaf, meskipun para ulama
berbeda pandangan mengenai kedudukan kepemilikan dan sifat keabadian harta yang
diwakafkan. Dalam praktiknya, wakaf melibatkan wakif sebagai pihak yang
menyerahkan harta, mauqūf sebagai objek wakaf, mauqūf ‘alaih sebagai penerima
manfaat, ṣīghat sebagai
pernyataan ikrar, serta nazhir sebagai pengelola. Barkah et al. (2020)
menempatkan wakaf sebagai bagian dari fikih muamalah yang mengatur hubungan
antara kepemilikan harta, tanggung jawab keagamaan, dan kepentingan sosial.
Oleh sebab itu, menjaga keutuhan harta wakaf harus dipahami bersama kewajiban
memastikan bahwa manfaatnya dapat diakses oleh pihak yang berhak.
Implementasi
fikih wakaf di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perbedaan pendapat para
ulama mazhab, terutama mengenai jenis harta, jangka waktu, dan kemungkinan
pengembangan aset. Dalam pandangan yang menekankan keabadian wakaf, harta yang
diserahkan perlu dipertahankan agar manfaatnya berlangsung terus-menerus.
Sementara itu, sebagian pandangan dalam mazhab Hanafi dan Maliki memberikan
ruang bagi wakaf benda bergerak, termasuk uang, dengan memperhatikan kebiasaan
masyarakat dan keberlangsungan manfaatnya. Rahmat dan Nurjannah (2024)
menunjukkan bahwa perbedaan pandangan empat mazhab terhadap wakaf uang
berkaitan dengan penafsiran mengenai kelestarian objek wakaf. Indonesia
mengakomodasi perkembangan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf, yang mengakui pemanfaatan harta untuk selamanya maupun dalam jangka
waktu tertentu. Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur enam unsur pelaksanaan
wakaf, yaitu wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta
benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Pengaturan ini menunjukkan bahwa
implementasi fikih wakaf tidak semata-mata menyalin satu pendapat mazhab,
melainkan membangun kepastian hukum dengan mempertimbangkan kemaslahatan
masyarakat. Namun, fleksibilitas tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan
syariah, kejelasan kepemilikan, dan larangan penyalahgunaan harta wakaf
(Republik Indonesia, 2004).
Berdasarkan
penerima manfaatnya, fikih membedakan wakaf menjadi tiga bentuk, yakni wakaf
khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Wakaf khairi diperuntukkan bagi
kepentingan kebajikan, baik untuk masyarakat luas maupun penerima tertentu yang
ditetapkan bagi tujuan sosial. Contohnya adalah tanah untuk sekolah, masjid,
rumah sakit, perpustakaan, atau sarana air bersih. Wakaf ahli, yang juga
dikenal sebagai wakaf dzurri, mengarahkan manfaat harta kepada keluarga atau
keturunan wakif. Misalnya, seseorang mewakafkan rumah sewa agar pendapatannya
digunakan membiayai pendidikan anggota keluarganya sesuai ketentuan ikrar.
Adapun wakaf musytarak menggabungkan manfaat keluarga dan masyarakat, seperti
toko wakaf yang pendapatannya dibagi untuk kebutuhan keluarga wakif dan beasiswa
anak dari keluarga kurang mampu. Badan Wakaf Indonesia (2022) menjelaskan bahwa
ketiga bentuk tersebut dibedakan berdasarkan sasaran penerima manfaat, bukan
semata-mata berdasarkan jenis bendanya. Dalam penerapannya, wakaf ahli dan
musytarak memerlukan ketelitian lebih besar mengenai identitas penerima,
pembagian manfaat, keberlanjutan peruntukan, dan kesesuaiannya dengan peraturan
yang berlaku. Kejelasan ketentuan tersebut penting untuk mencegah perselisihan
antara ahli waris, nazhir, dan penerima manfaat.
Berdasarkan
objeknya, bentuk wakaf di Indonesia dibedakan menjadi harta benda tidak
bergerak dan harta benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak mencakup hak atas
tanah, bangunan atau bagian bangunan, tanaman yang berkaitan dengan tanah,
serta hak milik atas satuan rumah susun sesuai persyaratan hukum. Wakaf tanah
merupakan bentuk yang paling mudah dikenali masyarakat karena penggunaannya
berkaitan langsung dengan kebutuhan ruang untuk ibadah, pendidikan, kesehatan,
dan pelayanan sosial. Namun, penyerahan tanah secara lisan tanpa dokumentasi
yang memadai dapat menimbulkan persoalan ketika wakif meninggal dunia, terjadi
perubahan kepengurusan nazhir, atau muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Karena itu, wakaf tanah perlu dilengkapi proses ikrar di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan
pendaftaran tanah wakaf pada instansi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 menjadi salah satu dasar
administratif dalam proses tersebut. Penelitian Damanik et al. (2024) di
Kecamatan Perbaungan menemukan bahwa hambatan sertifikasi tanah wakaf mencakup
keterbatasan informasi, kemampuan nazhir, kerumitan administrasi, dan rendahnya
kesadaran hukum. Temuan ini memperlihatkan bahwa perlindungan aset merupakan
bagian penting dari tanggung jawab pengelolaan wakaf, bukan urusan administratif
yang dapat diabaikan.
Wakaf benda
bergerak memperluas kesempatan masyarakat untuk berwakaf tanpa harus memiliki
tanah atau bangunan. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mencakup uang,
logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan benda
bergerak lainnya yang memenuhi ketentuan syariah serta peraturan
perundang-undangan. Di antara bentuk tersebut, wakaf uang memiliki
karakteristik khusus karena harta yang diserahkan berupa dana yang dapat dikelola
dalam kegiatan atau instrumen keuangan syariah. Majelis Ulama Indonesia melalui
Fatwa Wakaf Uang tanggal 11 Mei 2002 menetapkan kebolehan wakaf uang dengan
syarat penggunaannya sesuai syariat dan nilai pokok wakaf dijaga
kelestariannya. Sulistiani (2022) menjelaskan bahwa pengakuan terhadap wakaf
uang merupakan bagian dari pengembangan hukum wakaf yang membuka peluang
partisipasi masyarakat secara lebih luas. Dalam pelaksanaannya, perlu dibedakan
antara wakaf uang dan wakaf melalui uang. Pada wakaf uang, dana merupakan objek
wakaf yang pokoknya harus dipelihara, sedangkan pada wakaf melalui uang, dana
digunakan untuk mengadakan objek wakaf lain, misalnya membangun ruang kelas
atau membeli fasilitas kesehatan. Perbedaan ini menentukan bagaimana dana dicatat,
dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh nazhir (Badan Wakaf Indonesia, 2019).
Perkembangan
berikutnya terlihat dalam penerapan wakaf produktif, yaitu pengelolaan harta wakaf
melalui kegiatan yang menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Bentuknya dapat berupa pertanian, perkebunan, rumah toko, rumah sakit,
fasilitas pendidikan berbayar dengan subsidi sosial, maupun penyertaan pada
instrumen investasi syariah yang memenuhi ketentuan. Dalam konteks pasar modal,
wakaf saham memungkinkan kepemilikan saham syariah dijadikan objek wakaf,
sementara dividen yang diperoleh dapat disalurkan kepada penerima manfaat. Hak
kekayaan intelektual juga dimungkinkan menjadi objek wakaf sepanjang hak
tersebut sah, bernilai ekonomi, dan memenuhi persyaratan pengalihan serta
pengelolaan. Salah satu inovasi keuangan sosial yang telah diterapkan adalah Cash
Waqf Linked Sukuk (CWLS), yakni skema pengelolaan dana wakaf uang melalui
Surat Berharga Syariah Negara yang hasil investasinya digunakan untuk program
sosial. Rahmani dan Prasetyo (2024) menilai CWLS sebagai instrumen yang membuka
peluang pembiayaan sosial dan penguatan pengelolaan wakaf. Akan tetapi,
keberhasilan instrumen ini tidak dapat diasumsikan otomatis. Penelitian empiris
Yumna et al. (2024) menemukan indikasi perbaikan kesejahteraan dan inklusi
keuangan penerima program CWLS, tetapi analisis difference-in-differences
tidak menunjukkan perbedaan dampak keseluruhan yang signifikan secara statistik
antara kelompok penerima dan bukan penerima pada periode pengamatan. Hasil
tersebut mengingatkan bahwa inovasi wakaf tetap memerlukan evaluasi manfaat
yang terukur.
Dari sisi
kelembagaan, implementasi fikih wakaf menempatkan nazhir sebagai pemegang
amanah yang bertanggung jawab atas administrasi, pemeliharaan, perlindungan,
pengembangan, dan penyaluran manfaat harta wakaf. Tanggung jawab tersebut
memerlukan kemampuan hukum, keuangan, investasi, dan pengelolaan risiko,
terutama ketika objek wakaf tidak lagi terbatas pada tanah. Pembaruan penting
terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang, yang menggantikan Peraturan Menteri Agama
Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi terbaru ini mengatur penerimaan wakaf uang melalui
lembaga keuangan syariah yang ditetapkan Menteri Agama, persyaratan nazhir
wakaf uang berbadan hukum, layanan digital, serta penerbitan Akta Ikrar Wakaf
dan Sertifikat Wakaf Uang. Khusus wakaf uang berjangka, ditetapkan jangka waktu
paling singkat satu tahun dengan nilai paling sedikit Rp1.000.000. Penguatan
regulasi digital tersebut perlu disertai pemisahan pencatatan harta wakaf,
pelaporan keuangan yang dapat diperiksa, dan pengawasan terhadap penggunaan
dana. Adinugraha et al. (2024) menunjukkan bahwa digitalisasi dapat membantu
memperluas pengelolaan wakaf uang, tetapi keterbatasan kompetensi nazhir,
jaringan kelembagaan, dan sosialisasi masih menjadi hambatan. Teknologi dengan
demikian harus diposisikan sebagai sarana memperkuat akuntabilitas, bukan
pengganti pengawasan manusia.
Keberhasilan
penerapan fikih wakaf di Indonesia pada akhirnya perlu dinilai dari kesesuaian
antara amanah wakif, keamanan harta, dan manfaat yang benar-benar diterima
masyarakat. Aset wakaf yang bertambah nilainya belum tentu memenuhi tujuan
sosial apabila hasilnya tidak disalurkan secara tepat, sementara program sosial
yang berjalan tanpa perlindungan pokok harta berisiko menghilangkan manfaat
bagi generasi mendatang. Jannah et al. (2025) menegaskan pentingnya
mempertemukan prinsip perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), kemaslahatan, produktivitas, dan akuntabilitas
kelembagaan dalam pengelolaan wakaf modern. Dalam konteks Indonesia, penguatan
implementasi dapat diarahkan pada pendataan dan sertifikasi aset, peningkatan
kompetensi nazhir, keterbukaan laporan keuangan, evaluasi penerima manfaat,
serta kerja sama dengan lembaga pendidikan, kesehatan, dan keuangan syariah.
Ukuran keberhasilannya sebaiknya tidak berhenti pada jumlah dana terkumpul atau
nilai aset yang tercatat, tetapi mencakup keberlanjutan pembiayaan pendidikan,
perluasan layanan kesehatan, penguatan usaha masyarakat, dan perlindungan
kelompok rentan. Dengan cara tersebut, fikih wakaf tetap mempertahankan prinsip
dasarnya sekaligus memiliki kemampuan menjawab persoalan sosial yang berubah.
Wakaf yang dikelola secara tepat menunjukkan bahwa ketentuan hukum keagamaan
dapat diwujudkan melalui tata kelola yang tertib, keputusan ekonomi yang
bertanggung jawab, dan manfaat publik yang dapat dibuktikan.
Daftar Pustaka
Adinugraha, H. H., Shulthoni, M., &
Sain, Z. H. (2024). Transformation of cash waqf management in Indonesia:
Insights into the development of digitalization. Review of Islamic Social
Finance and Entrepreneurship, 3(1), 50–66. https://doi.org/10.20885/RISFE.vol3.iss1.art4
Al-Zuḥaylī,
W. (1985). Al-fiqh al-Islāmī wa adillatuhu [الفقه الإسلامي وأدلته] (Cet. ke-2, Jil. 8). Dār al-Fikr.
Badan Wakaf Indonesia. (2019). Perbedaan
wakaf uang dan wakaf melalui uang. https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/perbedaan-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang/
Badan Wakaf Indonesia. (2022, 19
Januari). Wakaf musytarak. https://www.bwi.go.id/7681/2022/01/19/wakaf-musytarak/
Barkah, Q., Azwari, P. C., Saprida, &
Umari, Z. F. (2020). Fikih zakat, sedekah, dan wakaf. Kencana.
Damanik, H., Yamamah, A., & Syahmedi,
R. (2024). Obstacles in the management of certification of mosque endowment
land in Perbaungan District (Implementation of Law Number 41 of 2004 concerning
endowments). Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics, 7(3),
5542–5552. https://doi.org/10.31538/iijse.v7i3.5627
Jannah, N. M., Safitri, N., &
Nilawati. (2025). Wakaf produktif dalam paradigma hukum ekonomi syariah: Antara
keabadian harta dan produktivitas sosial. Jurnal Intelektualita: Keislaman,
Sosial dan Sains, 14(1), 239–248. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v14i1.28009
Kementerian Agama Republik Indonesia.
(2025). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. https://jdih.kemenag.go.id/regulation-download/peraturan-menteri-agama-nomor-14-tahun-2025-tentang-tata-cara-wakaf-benda-bergerak-berupa-uang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran
Tanah Wakaf. https://peraturan.bpk.go.id/Details/103747/permen-agrariakepala-bpn-no-2-tahun-2017
Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa
tentang wakaf uang. https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Fatwa-MUI-Tentang-Wakaf_Uang.pdf
Pujonegoro, G., Nugroho, K., &
Yandri, P. (2025). Innovative funding synergy for optimizing land and building
waqf utilization in Islamic philanthropy programs. Afkaruna: Indonesian
Interdisciplinary Journal of Islamic Studies, 21(1), 125–137. https://doi.org/10.18196/afkaruna.v21i1.22051
Rahmani, S., & Prasetyo, Y. (2024).
Cash waqf linked sukuk: Sharia financial innovation for productive waqf
management in Indonesia. Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi, 13(1), 63–80. https://doi.org/10.47766/syarah.v13i1.3087
Rahmat, R., & Nurjannah, M. R.
(2024). Wakaf uang dalam perspektif empat mazhab dan implementasinya di
Indonesia. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 131–145. https://doi.org/10.24090/eluqud.v2i2.12312
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2004/41TAHUN2004UU.htm
Sulistiani, S. L. (2022). Wakaf uang: Pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Sinar Grafika.
Yumna, A., Masrifah, A. R., Muljawan, D., Noor, F., & Marta, J. (2024). The impacts of cash waqf-linked sukuk empowerment programs: Empirical evidence from Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 10(1), 5–34. https://doi.org/10.21098/jimf.v10i1.1940

Tidak ada komentar:
Posting Komentar